Deskripsi
Capaian Pembelajaran
Yang Kamu Pelajari
Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya
Item Penilaian

Deskripsi

Mata kuliah Hukum Pengelolaan Keuangan Negara (HPKN) membahas tentang kerangka hukum, prinsip-prinsip, aturan, dan mekanisme yang mengatur seluruh proses pengelolaan keuangan negara, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan, hingga pertanggungjawabannya.

Capaian Pembelajaran

  • Mampu menjelaskan tentang Pengertian Pengelolaan Keuangan Negara dan Landasan Hukum Pengelolaan Keuangan Negara
  • Mahasiswa mampu menjelaskan proses Asas-Asas dan Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara
  • Mahasiswa mampu menjelaskan dan menganalisis Siklus APBN/APBD
  • Mahasiswa mampu menjelaskan Pemegang Kekuasaan dan Peran Lembaga
  • Mahasiswa mampu menjelaskan dan menganalisis Pengawasan, Pemeriksaan, Penyimpangan dan Sanksi Hukum dalam pengelolaan keuangan negara

Yang Kamu Pelajari

Ruang Lingkup Pembahasan Utama:

Mata kuliah ini biasanya dibagi menjadi beberapa bagian besar:

1. Konsep Dasar dan Landasan Hukum

  • Pengertian Keuangan Negara: Memahami definisi keuangan negara secara luas (tidak hanya uang tunai, tetapi juga kekayaan negara lainnya).

  • Landasan Konstitusi: Pembahasan mendalam tentang Pasal 23 UUD 1945 sebagai landasan tertinggi, yang mengatur prinsip anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) harus disetujui oleh DPR.

  • Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis: Mengapa pengelolaan keuangan negara membutuhkan hukum yang kuat.

  • Prinsip-Prinsip Umum: Seperti prinsip transparansi, akuntabilitas, value for money, dan profesionalitas.

2. Asas-Asas dan Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara

  • Pembahasan mendalam tentang asas-asas yang tercantum dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

  • Contoh asas: Asas Universalitas (larangan melaksanakan kegiatan yang tidak dianggarkan), Asas Spesialitas (anggaran harus terperinci), Asas Kesatuan (semua pendapatan dan belanja dimasukkan dalam satu dokumen APBN).

3. Siklus APBN/APBD

Ini adalah inti dari mata kuliah, yang membahas tahapan pengelolaan keuangan berdasarkan hukum:

  • Perencanaan: Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (RKA-KL).

  • Penganggaran: Proses penyusunan dan penetapan APBN/APBD menjadi undang-undang/perda.

  • Pelaksanaan: Bagaimana anggaran dibelanjakan, termasuk sistem pembayaran, perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan pengelolaan utang.

  • Penatausahaan dan Pelaporan: Pencatatan semua transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan pemerintah (LKP) yang diaudit BPK.

  • Pertanggungjawaban (Akuntabilitas): Pemerintah mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBN/APBD kepada DPR/DPRD melalui Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) yang telah diaudit.

4. Pemegang Kekuasaan dan Peran Lembaga

  • Siapa saja yang berwenang mengelola keuangan negara:

    • Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara.

    • Menteri Keuangan sebagai chief financial officer (CFO) pemerintah.

    • Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai chief operational officer (COO) untuk kementerian/lembaganya.

    • DPR (Fungsi Budget dan Pengawasan).

    • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor eksternal.

    • Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor internal pemerintah.

5. Pengawasan dan Pemeriksaan

  • Sistem pengawasan keuangan negara, baik pengawasan internal (APIP) maupun eksternal (BPK).

  • Hukum acara pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.

  • Tindak lanjut dari temuan pemeriksaan (Follow Up Audit).

6. Penyimpangan dan Sanksi Hukum

  • Membahas bentuk-bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara (korupsi, inefisiensi, ketidakpatuhan).

  • Sanksi administratif, perdata, dan pidana bagi pelaku penyimpangan (sesuai UU Tipikor, dll).

Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya

Hukum Administrasi Negara

Item Penilaian

UTS

UAS 

TUGAS