3 Golongan yang Boleh Bayar Fidyah
Besaran Fidyah Puasa
Cara Membayar Fidyah

Islam merupakan agama yang memberikan kemudahan dan keringanan dalam urusan ibadah, salah satunya ibadah puasa Ramadan. Keringanan tersebut diberikan pada umat Islam yang tidak menjalankan puasa sebab uzur tertentu. Namun demikian, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah. Lantas, apa itu fidyah dan bagaimana kriteria dan tata cara membayarnya?

Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Fauzul Hanif Noor Athief, L.c., M.Sc., menjelaskan fidyah adalah terminologi fikih yang merujuk kepada suatu hal atau tindakan yang dilakukan untuk membebaskan diri dari suatu kondisi tertentu. 

“Fidyah ini sebetulnya terminologi umum yang dapat digunakan untuk membebaskan hal-hal lain. Nanti ada fidyah puasa, fidyah haji, dan sebagainya,” kata Fauzul, Rabu (4//4/2024).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah artinya denda (biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras) yang harus dibayar oleh seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.

Dalam konteks puasa Ramadan, membayar fidyah dilakukan untuk melunasi kewajiban puasa yang sebelumnya ditinggalkan sebab uzur tertentu. Hal ini secara jelas tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:

... Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Menurut Fauzul, fidyah adalah keringanan yang Allah berikan bagi umat-Nya sebagaimana yang tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi “Yuridullahu bikumul-yusra wa laa yuridu bikumul-usra,” yang artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

“Memang prinsip Islam dari dulu adalah memudahkan. Selama bisa memudahkan maka diberi kemudahan. Makanya banyak istilah rukhsah, dalam setiap ibadah ada keringanannya. Termasuk dalam puasa, kalau tidak mampu melaksanakan puasa karena uzur, maka gantinya ke fidyah tadi,” sambung dia.

3 Golongan yang Boleh Bayar Fidyah

Terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama terkait golongan yang boleh bayar fidyah puasa. Tarjih Muhammadiyah menyebutkan tiga golongan yang diperbolehkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan, antara lain: 

  • Orang lanjut usia yang lemah dan tidak kuat berpuasa
  • Orang sakit menahun dan kecil kemungkinannya untuk sembuh
  • Ibu hamil dan menyusui yang terus menerus.

Fauzul menekankan umat Islam yang berhalangan menjalankan puasa tetapi mampu berpuasa di lain hari hendaknya mengganti dengan berpuasa sejumlah hari yang ditinggalkan. 

“Kalau masih bisa puasa, maka bisa mengqada atau mengganti puasa di lain hari. Tapi kalau betul-betul tidak mampu baru membayar fidyah. Fidyah ini kasus spesial untuk orang yang tidak bisa lagi melakukan puasa,” tegas dia.

Besaran Fidyah Puasa

Fauzul mengatakan terdapat dua opsi besaran fidyah yang disepakati ulama dengan merujuk pada beberapa hadis. Opsi tersebut adalah mud dan sha. Dua satuan ini merujuk pada satuan ukuran pada zaman nabi.

Mud dan sha ketika dikonversi ke dalam satuan metrik akan mempunyai nilai yang berbeda. 1 mud kurang lebih setara dengan 0,7 kilogram. Sedangkan 1 sha itu sesuai dengan besaran zakat fitrah yakni 2,5 kilogram.

“Tarjih di Muhammadiyah itu mengambilnya yang mud di kisaran kurang lebih 0,7 kilogram. Kalau mau lebih aman bisa ditambah jadi 0,8 sampai 1 kilogram,” papar dosen Fakultas Agama Islam UMS itu.

Cara Membayar Fidyah

Terdapat ketentuan bayar fidyah yang sudah disepakati ulama. Fauzul mengatakan setidaknya terdapat tiga model pemberian makanan yang dapat dilakukan umat Islam untuk membayar fidyah yang sudah ditarjihkan oleh fatwa tarjih Muhammadiyah, yakni:

  • Makanan siap saji
    Makanan siap saji dapat digunakan untuk membayar fidyah, sebab aturan dalam Islam menyebutkan fidyah dilakukan dengan memberi makan orang miskin. 
  • Makanan mentah
    Fidyah dapat dibayarkan dengan memberi bahan mentah makanan seperti beras.
  • Uang tunai
    Dalam tarjih Muhammadiyah, pemberian uang tunai boleh dilakukan sebab uang mempunyai sifat yang fleksibel menyesuaikan kebutuhan penerima. 

Tata cara membayar fidyah dapat dilakukan dengan memberikan makanan secara langsung kepada orang miskin. Namun, hal ini perlu berbagai pertimbangan sebab standar kemiskinan orang berbeda-beda. Fauzul menganjurkan menyalurkannya melalui lembaga terpercaya seperti Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu).

“Akan jauh lebih baik kalau membayar fidyah melalui lembaga yang mempunyai mapping masyarakat miskin. Impact-nya akan berbeda. Kadang kalau menyalurkan secara langsung kita tidak akan tahu masyarakat miskin mana yang jauh lebih membutuhkan,” kata Fauzul.

Lantas bolehkah fidyah diberikan kepada saudara sendiri? Fauzul dengan mantap menjawab boleh. Sebab, kriteria yang ditentukan hanyalah miskin, sehingga jika ada saudara sendiri maka diperbolehkan untuk memberikan fidyah kepada saudara sendiri.

Fauzul berpesan sebelum membayar fidyah hendaknya niat bayar fidyah. Hal ini dilakukan agar fidyah yang dibayarkan jelas fungsinya untuk mengganti puasa. “Kalau mau lebih aman ya mengucapkan langsung. Misalkan mau memberikan secara mandiri, bisa melafalkan ‘Pak ini saya mau membayarkan fidyah’. Jadi biar lebih mantep,” pungkas dia. 


Penulis: Gede Arga Adrian

Editor: Al Habiib Josy Asheva

Berita Unggulan

image-featured
13 Juni 2026

Begadang jadi hobi mayoritas orang Indonesia. Penggunaan gawai diduga menjadi biang keladinya. Apa dampak begadang bagi tubuh manusia?

sdgs-label
sdgs-badge
image-featured
12 Juni 2026

Badal umroh menjadi ibadah yang kerap dilakukan untuk mewujudkan bakti kepada orang tua dan memenuhi nazar. Bagaimana pandangan Muhammadiyah mengenai ibadah ini?

image-featured
10 Juni 2026

Tim FEB UMS berdiskusi dengan perwakilan PPI Jepang. Bahas strategi branding destinasi wisata Indonesia agar semakin dikenal oleh masyarakat internasional, khususnya di Jepang.

sdgs-label
sdgs-badge

UMS Newsletter

Nothing’s more special than reading curated news just for you.
Subscribe to the UMS Newsletter for free today.

Explore our newsworthy articles on ums.ac.id

icon

Research

Featured articles unpacking research by UMS lecturers.

icon

Global Pulse

In-depth articles featuring infographics.

icon

Academia Star

Profiles of outstanding UMS lecturers and students.

icon

Alumni Stories

Inspiring stories of UMS alumni building their careers.