Badal Umroh dan Dalilnya
Tujuan Badal Umroh
Badal Umroh Menurut Muhammadiyah
Tata Cara Badal Umroh
Syarat Badal Umroh

Umroh adalah salah satu kegiatan ibadah umat Islam yang kerap diimpikan sebagian umat Islam. Namun, tidak sedikit yang terpaksa memupus impian umroh ke Mekah lantaran terkendala kondisi fisik maupun biaya perjalanan. Bahkan tak sedikit umat yang belum mampu mewujudkan impiannya itu hingga hari tua dan maut menjelang. 

Islam sebagai agama rahmatan lil alamin hadir memberikan kemudahan melalui badal umroh. Lantas apa yang dimaksud dengan badal umroh?

Badal Umroh dan Dalilnya

Badal umroh adalah pelaksanaan ibadah umroh oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri karena alasan yang dibenarkan syariat. 

Dosen Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Ainur Rha'in, S.Th.I, M.Th.I. menjelaskan tujuan utama badal umroh adalah memberikan kesempatan kepada orang yang tidak mampu melaksanakan umroh sendiri karena wafat maupun uzur permanen.

“Harapannya agar ibadah tersebut dapat ditunaikan atas namanya sesuai ketentuan syariat, sekaligus sebagai bentuk kasih sayang, bakti, dan doa dari keluarga atau orang yang mewakilinya,” ujar Ainur, Jumat (12/6/2026).

Ainur menerangkan terdapat dalil yang menjadi dasar kebolehan badal umroh. Meskipun demikian, hadis-hadis yang secara eksplisit menyebutkan badal umroh jumlahnya tidak sebanyak hadis badal haji. 

“Para ulama umumnya mengqiyaskan badal umrah dengan badal haji karena keduanya merupakan ibadah yang dilakukan dengan perjalanan ke Baitullah,” sambung Ainur.

Berikut dalil mengenai badal umroh:

1. Dalil dari Al-Qur'an

Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 196 yang berbunyi:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah

Ayat ini memerintahkan penyempurnaan ibadah haji dan umroh, namun tidak secara langsung membahas badal umroh.

2. Dalil dari hadis

Hadis pertama ialah Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim, yang berbunyi:

Dari Abdullah bin Abbas RA, seorang wanita dari Khats'am bertanya:

يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَثْبُتَ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ 

Wahai Rasulullah, kewajiban haji telah mengenai ayahku yang sudah sangat tua dan tidak mampu duduk tegak di atas kendaraan. Bolehkah aku menghajikannya?" Beliau menjawab, "Ya." (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini berbicara tentang badal haji, dan menjadi dasar utama bagi mayoritas ulama untuk membolehkan badal umrah melalui qiyas.

3. Hadis yang lebih dekat dengan badal umrah

Terdapat beberapa hadis yang pembahasannya lebih dekat dengan badal umroh, yakni:

Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW mendengar seseorang mengucapkan:

لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ 

Aku penuhi panggilan-Mu untuk Syubrumah.

Beliau bertanya:

مَنْ شُبْرُمَةُ؟

"Siapakah Syubrumah?"

Orang itu menjawab:

أَخٌ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي

"Saudaraku atau kerabatku."

Beliau bersabda:

حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟

"Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu sendiri?"

Ia menjawab:

لَا

"Belum."

Beliau bersabda:

حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ

"Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian berhajilah untuk Syubrumah."

Hadis ini dijadikan dalil bahwa seseorang yang ingin membadalkan ibadah harus terlebih dahulu menunaikannya untuk dirinya sendiri.

Ainur memaparkan mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali membolehkan badal umrah bagi orang yang telah meninggal dunia atau mengalami ketidakmampuan permanen, dengan mengqiyaskannya kepada badal haji. Mereka juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan badal telah menunaikan umrah untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.

“Adapun sebagian ulama memandang bahwa kebolehan tersebut perlu dibatasi pada kondisi yang memang memiliki uzur syar'i, sehingga badal umrah tidak dijadikan praktik umum bagi orang yang sebenarnya masih mampu melaksanakannya sendiri,” tegas Ainur.

Tujuan Badal Umroh

Ainur merinci empat tujuan badal umroh, yakni:

1. Membantu orang yang tidak mampu beribadah sendiri

Misalnya karena telah meninggal dunia, sakit permanen, atau usia lanjut sehingga tidak mungkin lagi melakukan perjalanan ke Tanah Suci.

2. Menyampaikan pahala ibadah kepada orang yang dibadalkan

Pelaksana badal berniat menjalankan umroh untuk orang yang diwakilinya, dengan harapan pahala ibadah tersebut sampai kepadanya atas izin Allah.

3. Melaksanakan kewajiban yang belum sempat ditunaikan

Jika seseorang telah memiliki kewajiban umroh menurut pendapat yang mewajibkannya, namun meninggal dunia sebelum menunaikannya dan sebelumnya mampu, maka ahli waris dapat membadalkannya sebagai bentuk penyempurnaan kewajiban tersebut.

4. Wujud bakti kepada orang tua atau keluarga

Banyak anak yang membadalkan umroh untuk orang tua yang telah wafat atau tidak mampu sebagai bentuk birrul walidain (berbakti kepada orang tua) dan doa bagi mereka.

Badal Umroh Menurut Muhammadiyah

Majelis Tarjih Muhammadiyah memiliki pandangan berbeda antara badal umroh dengan badal haji. Ainur menyebut tiga alasan perbedaan tersebut:

1. Badal umrah pada dasarnya tidak diwajibkan

Muhammadiyah berpendapat bahwa karena umroh hukumnya sunnah muakkadah, maka tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk membadalkan umroh bagi orang tua atau kerabat yang telah meninggal dunia atau uzur permanen.

2. Pengecualian apabila ada nazar

Apabila seseorang pernah bernazar akan melaksanakan umroh, kemudian meninggal dunia atau tidak mampu menunaikannya, maka nazar tersebut menjadi kewajiban yang harus ditunaikan. Dalam kondisi ini, ahli waris yang mampu dapat melaksanakan umrah atas namanya sebagai bentuk pemenuhan nazar. Dasarnya adalah Hadis Riwayat Al-Bukhari berikut:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ

Artinya: Barang siapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia menunaikannya. (HR. Al-Bukhari).

3. Badal haji berbeda dengan badal umrah

Muhammadiyah menerima adanya badal haji bagi orang yang telah memenuhi syarat wajib haji tetapi tidak mampu melaksanakannya karena uzur permanen atau telah meninggal dunia. Syaratnya adalah pelaksananya telah berhaji untuk dirinya sendiri.

“Adapun badal umroh tidak diposisikan sama (dengan badal haji), karena umroh bukan ibadah wajib menurut pandangan Tarjih Muhammadiyah,” kata Ainur.

Tata Cara Badal Umroh

Tata cara badal umroh sebenarnya sama dengan ibadah umroh biasa. Tata cara badal umroh meliputi: 

1. Ihram

Ihram artinya bersuci. Ihram ditandai dengan mengenakan kain putih atau kain ihram dan membaca niat sebelum miqat. 

2. Niat

Membaca niat umroh atas nama orang yang dibadalkan.

3. Tawaf

Tawaf adalah kegiatan mengitari kabah sebanyak tujuh kali. Arah putarannya berlawanan dengan arah jarum jam, yakni dari kiri ke kanan. 

4. Sai

Sai adalah kegiatan berjalan atau berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Bukit Marwah.

5. Tahalul

Tahalul adalah proses mencukur sebagian atau seluruh rambut kepala, usai merampungkan rangkaian ibadah umroh.

Syarat Badal Umroh

Syarat badal umrah bergantung pada mazhab fikih yang diikuti. Mayoritas ulama yang membolehkan badal umrah menetapkan beberapa syarat berikut:

1. Orang yang melaksanakan badal telah menunaikan umrah untuk dirinya sendiri

Ainur menjelaskan para ulama mengqiyaskan ketentuan ini pada pelaksanaan ibadah umroh.

2. Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau mengalami uzur permanen

Badal umroh dapat dilakukan jika orang yang dibadalkan berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan umroh sendiri. Sejumlah faktornya meliputi kondisi fisik lemah, lanjut usia, maupun sakit berat sehingga tidak mungkin bepergian ke Tanah Suci. Sementara badal umroh untuk orang meninggal bertujuan untuk menyempurnakan kewajiban ibadah umroh. 

3. Badal dilakukan dengan niat yang jelas atas nama orang yang dibadalkan 

Ainur mengatakan saat melaksanakan ihram, pebadal dapat mengucapkan:

لَبَّيْكَ عُمْرَةً عَنْ فُلَانٍ

Aku penuhi panggilan-Mu untuk melaksanakan umrah atas nama Fulan.

4. Satu umrah hanya untuk satu orang

Badal umroh hanya dapat dilaksanakan untuk satu orang. Tidak boleh meniatkan badal umroh untuk beberapa orang sekaligus. 

5. Pelaksanaan rukun dan wajib umrah harus sempurna

Rukun dan wajib umroh harus dilaksanakan secara sempurnah sebagaimana umroh untuk diri sendiri. 

Ainur menjelaskan Tarjih Muhammadiyah tidak banyak membahas persoalan syarat badal umroh. Sebab, badal umroh tidak dipandang sebagai ibadah yang perlu dilakukan secara umum. 

“Jika ada pelaksanaan badal umrah, hal itu lebih relevan dalam konteks pemenuhan nazar yang belum ditunaikan oleh orang yang telah meninggal atau tidak mampu,” jelasnya. 


Penulis: Gede Arga Adrian

Editor: Al Habiib Josy Asheva

Teropong Jagat

image-featured
8 Juni 2026

Keberadaan kaum homoseksual di ruang publik menimbulkan keresahan masyarakat. Menambah risiko penyakit menular, termasuk HIV dan berbagai infeksi menular seksual lainnya.

sdgs-label
sdgs-badge
image-featured
3 Juni 2026

Mikroplastik ditemukan di berbagai bentuk ekosistem di sekitar kita. Mulai dari tanah, tubuh organisme, hingga air hujan.

sdgs-label
sdgs-badge
sdgs-badge
sdgs-badge
image-featured
21 Mei 2026

Nilai tukar rupiah terus anjlok dan berada pada level terendah. Benarkah masyarakat desa luput dari terpaan efek dominonya?

sdgs-label
sdgs-badge

UMS Newsletter

Nothing’s more special than reading curated news just for you.
Subscribe to the UMS Newsletter for free today.

Explore our newsworthy articles on ums.ac.id

icon

Research

Featured articles unpacking research by UMS lecturers.

icon

Global Pulse

In-depth articles featuring infographics.

icon

Academia Star

Profiles of outstanding UMS lecturers and students.

icon

Alumni Stories

Inspiring stories of UMS alumni building their careers.