
Deskripsi
Capaian Pembelajaran
- Mahasiswa mampu mengemukakan pengantar perkuliahan, definisi, objek ilmu serta ruang lingkup kajian Sistem Pemerintahan Indonesia
- Mahasiswa mampu mengkonsepkan dasar teori Sistim Pemerintahan Indonesia ; teori pemisahan kekuasaan, teori demokrasi, teori negara berdasarkan atas hukum, teori negara berkonstitusi, Konsep otonomi daerah dan otonomi desa serta prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa
- Mahasiswa mampu mengumpulkan landasan yuridis pemerintahan daerah, pemerintahan desa dan Peraturan Perundang Undangan Pemda dan Desa yang digunakan pada birokrasi pemerintah (Kementerian negara, LPND dan Organisasi ekstra structural)
- Mahasiswa mampu memerinci konsep kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (desa) dalam NKRI serta konsep pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota, dan desa)
- Mahasiswa mampu mempresentasikan pelaksanaan pelayanan umum antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota, dan desa) serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota, dan desa)
Yang Kamu Pelajari
1.
Pengantar
perkuliahan Sistem Pemerintahan Indonesia
2.
Definisi
dan objek ilmu pemerintahan
3.
Ruang
lingkup kajian Sistem Pemerintahan Indonesia
4.
Ragam
bentuk dan sistem pemerintahan
5.
Dasar
teori Sistim Pemerintahan Indonesia ; teori pemisahan kekuasaan, teori
demokrasi, teori negara berdasarkan atas hukum, teori negara berkonstitusi.
6.
Konsep
otonomi daerah dan otonomi desa
7.
Prinsip-prinsip
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa
8.
Mengidentifikasi
landasan yuridis pemerintahan daerah dan pemerintahan desa
9.
Mengidentifikasi
Peraturan Perundang Undangan Pemda dan Desa
10.
Birokrasi
pemerintah (Kementerian negara, LPND dan Organisasi ekstra structural)
11.
Konsep
kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (desa) dalam NKRI
12.
Konsep
pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
(provinsi, kabupaten/kota, dan desa)
13.
Pelaksanaan
pelayanan umum antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (provinsi,
kabupaten/kota, dan desa)
14.
Pemanfaatan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota, dan desa)
Prasyarat Pengetahuan Sebelumnya
Item Penilaian
- partisipasi
- tes tertulis


