Tentang Riset Disertasi Doktoral
Kriteria RDD
Kriteria RDD mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Usulan riset merupakan bagian dari riset payung dari pembimbing mahasiswa program doktoral yang menjadi tema disertasi mahasiswa; dan
- Jangka waktu riset 1-2 tahun dengan besaran biaya maksimal Rp 30.000.000/proposal untuk membiayai riset
disertasi mahasiswa bimbingannya.
Keluaran
Luaran wajib RDD yaitu satu artikel yang dimuat (penulis pertama mahasiswa yang dibimbing dan ketua peneliti sebagai corresponding author) pada jurnal internasional bereputasi (terindek Scopus dengan SJR>0,2).
Catatan: Periset wajib mencamtumkan ucapan terima kasih pada Lembaga Riset dan Inovasi UMS dengan mencantumkan No Surat penugasan pada setiap publikasi yang dilakukan.
Tingkat Kesiapterapan Teknologi
Setiap proposal riset yang diajukan harus mencantumkan Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) sebagai berikut:
- Jika riset dasar: kisaran TKT 1, 2, atau 3.
- Jika riset terapan: kisaran TKT 4, 5, atau 6.
- Jika riset pengembangan: kisaran TKT 7, 8, atau 9.
Syarat Khusus RDD
Persyaratan pengusul RDD sebagai berikut:
- Ketua pengusul merupakan dosen tetap perguruan tinggi, bergelar doktor (S-3), dan mempunyai bimbingan mahasiswa program doktor dari dalam dan/atau luar negeri, baik program doctor by course maupun doctor by research;
- Ketua pengusul memiliki pengalaman publikasi minimal satu artikel sebagai penulis pertama atau corresponding author di jurnal internasional bereputasi (SJR > 0.2) dalam 2 tahun terakhir; dan
- Anggota tim terdiri atas co-promotor dan satu orang mahasiswa doktor bimbingannya.
Kriteria dan Persyaratan Umum
- Ketua Tim Pengusul adalah dosen tetap yang mengajar di Pascasarjana UMS (dibuktikan dengan SK mengajar atau surat keterangan dari Direktur Pascasarjana), memiliki NIDN, berpendidikan S3, membimbing mahasiswa jejang S2/S3 minimal 1 orang.
- Anggota tim peneliti maksimal terdiri dari 1 (satu) orang dosen tetap pengajar di pascasarjana UMS (dibuktikan dengan SK mengajar atau surat keterangan dari Direktur Pascasarjana), memiliki NIDN, berpendidikan S3).
- Skema riset ini berorientasi pada penguatan dan pengembangan kolaborasi sumber daya dosen internal melalui riset bersama mahasiswa jenjang S2/S3 untuk memacu luaran publikasi berbasis tesis/disertasi, sehingga usulan tidak boleh melibatkan tenaga dosen dari perguruan tinggi lain.
- Peneliti diutamakan bagi dosen dengan bidang keilmuan untuk mendukung pengembangan kurikulum dan proses pembelajaran (teaching learning process) pada program studi terkait.
- Tiap dosen hanya boleh mengusulkan 1 proposal pada skim dan tahun yang sama, baik sebagai ketua maupun sebagai anggota. Namun, bagi dosen yang memiliki 2 artikel publikasi atau lebih pada jurnal internasional bereputasi dengan SJR > 0,5 (juga berkategori high impact factors dari web of sciences), diperbolehkan untuk mengusulkan 2 proposal/tahun.
- Anggota tim peneliti yang berasal dari mahasiswa jenjang S2/S3 adalah mahasiswa aktif yang memiliki nomor induk mahasiswa (NIM) dan disahkan dengan surat keterangan Direktur Pascasarjana. Jumlah minimum 1 mahasiswa S2 atau 1 mahasiswa S3.
- Usulan riset harus memiliki roadmap research atau technology, bukan hanya merupakan kompilasi dari topik riset mahasiswa pascasarjana yang tidak memiliki keterkaitan satu dengan lainnya.
- Ketua pengusul tidak memiliki tunggakan pelaporan riset pada periode sebelumnya.
- Jumlah dana maksimum yang dapat diusulkan adalah Rp30.000.000/proposal disertasi.
- Setelah riset selesai, peneliti harus menyajikan hasil risetnya dalam forum diseminasi hasil riset seperti seminar internasional di luar negara atau mempublikasikannya dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi.
Tata Cara Pengusulan Riset
Pengusulan Riset Pascasarjana dilakukan dengan melengkapi identitas pengusul dan mengunggah proposal melalui MyBima di laman https://mybima.ums.ac.id/. Tahapan-tahapan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
- Login di MyBima, dengan username dan password UniI ID.
- Pilih Riset dan klik Riset Batch Aktif, selanjutnya klik Ajukan Usulan baru.
- Pilih skema yang akan diajukan, klik Riset Pascasarjana.
- Pada layar muncul Persyaratan Usulan Riset Pascasarjana.
- Pastikan semua persyaratan yang tertera dapat dipenuhi dan berikan tanda centang pada kotak yang tersedia.
- Masukkan semua isian atau pilihan pada form yang tersedia.
- Meminta anggota untuk meng-klik persetujuan sebagai anggota dengan login ke MyBima dengan Unil ID.
- Mengunduh lembar pengesahan yang ada di laman MyBima.
- Melengkapi lembar pengesahan yang sudah disahkan dari LRI dapat digabung dan diunggah bersama proposal lengkap.
- Klik Ajukan Proposal dan lampirkan softfile proposal (bentuk file document (doc) atau PDF) pada icon dokumen proposal*. Maka usulan hibah Riset Pascasarjana telah terdaftar sebagai pengusul pada batch/periode yang sedang berjalan.
- Bila lolos desk evaluasi, maka pengusul akan diundang presentasi untuk pemaparan dan pembahasan usul Riset Pascasarjana yang waktunya akan ditentukan oleh LRI UMS.
© Copyright 2026 - Universitas Muhammadiyah Surakarta




