Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (MHES) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menunjukkan eksistensinya di kancah internasional melalui diseminasi riset bertajuk “The Formalisation of Cryptographic Evidence in ASEAN Jurisdictions”. Riset tersebut dipresentasikan pada International Postgraduate Conference Islamic Studies yang diselenggarakan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya pada tanggal 11-12 September 2024.
Riset tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Dr. Isman, Ahmad Ashari Ashshidiq, dan Adityo Wiwit Kurniawan (Universitas Muhammadiyah Surakarta); Farida Arianti (Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Barusangkar, Sumatera Barat); dan Yusuf Rahmat Yanuri (University of Edinburgh, Skotlandia, United Kingdom).
Kepala Program Studi MHES UMS, Dr. Isman., S.H.I., S.H., M.H. menyampaikan rasa bangganya atas capaian tersebut. Ia berujar diseminasi risetnya menunjukkan kualitas dan keunggulan program studi MHES dalam berkontribusi di tingkat internasional.
“Saya sangat mengapresiasi kerja keras dan dedikasi tim peneliti, yang tidak hanya membawa nama baik UMS, tetapi juga menunjukkan potensi besar dalam menjawab tantangan hukum digital di era globalisasi,” ujar Isman, Kamis (12/9).
Ia berharap MHES UMS terus mendukung riset dan inovasi yang berkontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan penerapan hukum ekonomi syariah, khususnya di era digitalisasi dan lintas yurisdiksi.
"Penelitian kami mengupas tuntas tentang pentingnya kriptografi sebagai komponen fundamental dalam validitas bukti digital, juga menyoroti kebutuhan otoritas negara untuk melakukan sertifikasi terhadap validitas tersebut dalam konteks lintas yurisdiksi," sambungnya.
Penelitian tersebut menggunakan metode kualitatif dan pendekatan interdisipliner yang menggabungkan teori kriptografi dan institusionalisasi hukum dari ilmu komputer dan keamanan informasi, membuktikan bahwa kriptografi efektif menjaga integritas bukti digital. Namun, efektivitas ini bergantung pada harmonisasi hukum internasional, terutama di wilayah ASEAN.
"Riset ini merekomendasikan pengakuan universal terhadap kriptografi. Hal ini dilakukan melalui penciptaan protokol untuk pengakuan lintas yurisdiksi terhadap bukti digital yang dihasilkan oleh teknologi kriptografi," jelasnya.
Temuan riset juga mendapatkan apresiasi tinggi dari para peserta konferensi, yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi oleh audiens dari berbagai negara.
“Ini menunjukkan relevansi dan kontribusi riset terhadap isu-isu aktual di bidang hukum digital dan kriptografi di kawasan ASEAN,” pungkasnya.
Penulis: Yusuf
Editor: Genis
Sumber: News UMS
Berita Unggulan
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.







