
Dosen FK UMS Raih Penghargaan E-Poster Terbaik ISMOAC 2026
Poster dosen UMS berisi kajian pemanfaatan AI dalam penelitian perawatan intensif obstetri global.
Puasa Ramadan adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan umat Islam. Apalagi puasa Ramadan masuk ke dalam salah satu dari lima rukun Islam. Meski begitu, tak semua orang dapat melaksanakan puasa oleh sebab-sebab tertentu.
Allah SWT Yang Maha Pengasih dan Penyayang memberikan keringanan bagi orang-orang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa.
Ketua Pusat Studi Dakwah dan Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Mujazin, S.Pd., M.A., mengatakan Allah SWT telah memberi keringanan bagi umat muslim yang tidak dapat berpuasa.
“Allah SWT memberikan perintah (berpuasa), bersamaan dengan alternatif jika manusia tidak dapat melakukan perintah itu,” ujar Mujazin, Selasa (25/2/2025).
Adapun 8 orang yang boleh tidak berpuasa adalah sebagai berikut:
1. Orang yang sudah sakit menahun dan tidak diharapkan kesembuhannya
Seorang muslim yang mengalami sakit parah dan tidak diharapkan kesembuhannya mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Misalnya, penyakit stroke, gangguan pencernaan parah, hingga orang yang harus melakukan cuci darah.
Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang isinya:
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Jika orang yang sakit tersebut dapat sembuh dan diperbolehkan berpuasa, maka wajib mengganti puasanya di lain waktu. Sementara orang yang sakitnya tidak dapat disembuhkan, Allah memberi keringanan berupa kewajiban membayar fidyah.
Baca Juga: Cara Membayar Fidyah dan Ketentuannya
2. Orang yang bekerja keras
Umat Islam yang bekerja keras dan berisiko fatal jika tetap berpuasa, maka diberi keringanan untuk tidak berpuasa. Namun, orang tersebut harus menggantinya di lain waktu.
Sedangkan, jika pekerjaan tersebut relatif aman dan tidak berisiko fatal apabila dikerjakan sambil berpuasa, maka orang tersebut wajib menjalankan puasa.
Dikutip dari laman mirror.mui.or.id, Selasa (25/2/2025), Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengutip pendapat Abu Bakar al-Ajiry mengenai status hukum puasa bagi pekerja berat sebagai berikut:
قَالَ أَبُو بَكْرٍ الآجِرِي: مَنْ صَنَعَتْهُ شَـاقَـةٌ : فَـإِنْ خَافَ بِالصَّوْمِ تَلَفاً ، أَفطَرَ وَقَضَى إِنْ ضَرَّهُ تَرْكُ الصَنْعَةِ ، فَإِنْ لَمْ يَضُرُّهُ تَرْكُهَـا ، أَثِمَ بِالفِطْرِ ، وَإِنْ لَمْ يَنْتَفِ التَّضَرُّرُ بِتَرْكِهَا ، فَلاَإِثْمَ عَلَيْهِ بِـالفِطْرِ لِلْعُـذْرِ . وَقَرَّرَ جُمْهُورُ الفُقَهَاءِ أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى صَاحِبِ العَمَلِ الشَّاقِّ كَالحَصَّادِ والخَبَّازِ وَالحَدَّادِ وعُمَّالِ المنَاجِمِ أَنْ يَتَسَحَّرَ وَيَنْوِيَ الصَّوْمَ ، فَإِنْ حَصَلَ لَهُ عَطَشٌ شَدِيْدٌ أَوْ جُوْعٌ شَدِيْدٌ يَخَافُ مِنْـهُ الضَّرَرُ ، جَازَ لَهُ الفِطْرُ ، وَعَلَيْهِ القَضَـاءُ ، فَـإِنْ تَحَقَّقَ الضَّرَرُ وَجَبَ الفِطْرُ
“Abu Bakar al-Ajiri berpendapat seorang pekerja berat bila dia amat khawatir akan keselamatan nyawanya, boleh berbuka, akan tetapi tetap menggantinya dengan catatan pekerjaan tersebut memang benar-benar tidak bisa ditinggalkan (bila ditinggalkan akan berakibat fatal, mudharat).”
3. Musafir
Musafir adalah orang yang melakukan perjalanan jauh. Allah memberi keringanan bagi orang yang bepergian untuk tidak berpuasa. Namun, orang tersebut harus mengganti puasanya di lain waktu.
Adapun syarat seorang musafir dapat membatalkan puasanya menurut buku Fikih Muyassar, adalah bepergian dengan jarak 48 mil atau sekitar 80 kilometer.
Keringanan bagi musafir tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
4. Orang tua renta yang sudah tidak sanggup berpuasa
Orang yang sudah tua dan tidak sanggup berpuasa, maka diberi keringanan untuk tidak berpuasa. Namun, Allah mewajibkan orang tersebut untuk membayarkan fidyah. Hal tersebut termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, yang artinya:
"...dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."
5. Perempuan yang haid dan nifas
Seorang perempuan yang mengalami haid dan nifas diberi keringanan untuk tidak menjalankan puasa sampai selesai haid dan nifasnya. Ihwal haid dan nifas termaktub dalam Hadis Riwayat Muslim nomor 335, yang isinya:
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
“Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” [HR. Muslim, no. 335].
Baca Juga: Cara Mengganti Hutang Puasa Ramadan
6. Orang gila
Orang yang mengalami gangguan kejiwaan hingga kehilangan kewarasannya termasuk dalam golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Salah satu alasannya, karena tidak masuk dalam syarat sah berpuasa, yakni berakal.
Hadis Riwayat Abu Daud dan Ahmad merekam jelas aturan tersebut,
رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ
Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun [HR Abu Daud dan Ahmad].
7. Ibu hamil dan menyusui
Ibu hamil dan menyusui dapat menjalankan ibadah puasa apabila tidak berpotensi mengganggu kesehatan ibu dan janin. Namun, jika puasa malah berpotensi mengancam keselamatan keduanya, maka Allah telah memberi keringanan untuk ibu hamil dan menyusui. Hal tersebut tercantum dalam hadis berikut:
إنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَالصَّومَ عَنِ المُسافِرِ وَعَنِ المُرضِعِ وَعَنِ الْحُبلى
Sesungguhnya Allah telah menggugurkan separuh sholat bagi musafir serta mencabut kewajiban puasa bagi musafir, wanita menyusui, dan wanita hamil [HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah].
8. Anak kecil
Anak kecil tidak diwajibkan berpuasa. Sebab, salah satu syarat berpuasa adalah baligh. Hal tersebut termaktub dalam hadis berikut:
رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ
Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun [HR Abu Daud dan Ahmad].
Meskipun Allah SWT telah memberikan keringanan dalam ibadah puasa, Mujazin berpesan kepada umat Islam untuk tidak menyepelekan perintah tersebut.
“Perintah untuk puasanya wajib. Kalau tidak bisa (mengerjakan puasa) harus diganti di hari lain. Perintahnya tidak lantas hilang,” tegas Mujazin.
Adanya keringanan yang Allah SWT berikan tak lantas membuat kewajiban puasa hilang. Mujazin berpendapat, “Bagi yang memang tidak bisa (berpuasa), Allah tidak memaksa. Tapi kalau ada kesempatan ya diganti (puasanya),” tandasnya.
Penulis: Gede Arga Adrian
Editor: Al Habiib Josy Asheva

Poster dosen UMS berisi kajian pemanfaatan AI dalam penelitian perawatan intensif obstetri global.
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.