Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban?
Pembagian Daging Kurban dan Hitungannya
Pembagian Daging Kurban Siap Masak

Pembagian daging kurban merupakan salah satu momentum yang banyak dinantikan umat Islam. Namun, pembagian daging kurban masih menimbulkan pertanyaan mengenai ketentuan dan aturannya. Lantas, seperti apa aturan pembagian daging kurban menurut syariat Islam dan cara perhitungannya?

Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban?

Sebelum membagi daging kurban, perlu dipahami siapa saja yang dapat menerima manfaat daging kurban. Para penerima manfaat ini telah ditetapkan berdasarkan ketentuan di dalam Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW.

Tiga kelompok utama yang berhak menerima daging kurban adalah shohibul qurban atau pekurban, fakir miskin, dan kerabat atau masyarakat umum. 

Ketua Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H. menjelaskan daging kurban dapat dinikmati semua kalangan. Tidak seperti zakat fitrah yang dikhususkan untuk fakir miskin. 

“Daging kurban juga boleh diberikan kepada fakir miskin yang berada di luar kota atau luar wilayah tempat penyembelihan,” ujar Isman, Rabu (6/5/2026).

Aturan mengenai penerima daging kurban, termaktub dalam Surah Al Hajj ayat 26 dan 38.

فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ

Artinya: Makanlah sebagian darinya (daging kurban) dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir. (Q.S Al Hajj: 26).

فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ

Artinya: Makanlah sebagiannya (Daging kurban) dan berilah makan orang yang tidak meminta-minta (hadiah) dan orang yang meminta-minta (fakir miskin). (Q.S Al Hajj: 38).

Pembagian Daging Kurban dan Hitungannya

Ketentuan pembagian daging kurban didasarkan pada kedua ayat Surah Al Hajj. Isman menyebut acuan pembagian daging kurban harus memperhatikan tiga entitas penerima manfaat, yakni shohibul qurban, fakir miskin, dan penerima hadiah daging kurban. 

Pembagian daging kurban dapat dilakukan dengan membagi 1/3 daging untuk shohibul qurban, 1/3 daging untuk fakir miskin, dan 1/3 daging untuk hadiah atau masyarakat umum. 

“Porsi tersebut adalah acuan yang bisa disesuaikan dengan kondisi pada saat itu. Misalnya jika terjadi bencana, maka porsi daging kurban diprioritaskan untuk kebencanaan,” imbuh Isman. 

Aturan pembagian daging kurban tercantum dalam hadis berikut:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ لَا تَأْكُلُوا لُحُومَ الْأَضَاحِي فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فَشَكَوْا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ لَهُمْ عِيَالًا وَحَشَمًا وَخَدَمًا فَقَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَاحْبِسُوا وَادَّخِرُوا [رواه مسلم].

Dari Abu Sa‘id, [diriwayatkan] bahwa Rasulullah saw. bersabda: Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah saw., bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang, dan pembantu. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Makanlah oleh kalian, berikan untuk makan (orang lain), tahanlah dan simpanlah (HR Muslim).

Sering jadi pertanyaan pembagian daging kurban berapa kilogram. Isman menyebut pembagian daging kurban dapat disesuaikan beratnya berdasarkan ukuran hewan sembelihan. 

Misalnya untuk kambing seberat 25 kilogram, maka dapat dibagi kurang lebih 8 kilogram untuk shohibul qurban, 8 kilogram untuk fakir miskin, dan 8 kilogram untuk masyarakat umum. 

Lain lagi bila hewan kurbannya adalah sapi dengan berat sekitar 150 kilogram. Maka pembagian daging kurbannya sebanyak 50 kilogram untuk shohibul qurban, 50 kilogram untuk fakir miskin, dan 50 kilogram untuk masyarakat umum. 

Adapun pembagian daging kurban per orang dapat disesuaikan beratnya. Sebagian besar ulama menyarankan daging kurban dibagi sebanyak 1 sampai 2 kilogram untuk fakir miskin dan masyarakat umum. Besaran ini dianggap pas untuk dinikmati di hari tasyrik. Jika per orang menerima 0,5 kilogram, dikhawatirkan daging tidak akan cukup untuk tiga hari tasyrik.

“Daging kurban tidak dikhususkan hanya untuk masyarakat miskin seperti zakat fitrah. Itu sebabnya Hari Raya Iduladha diikuti dengan tiga hari tasyrik. Disebut hari tasyrik karena hari untuk bergembira dan bersyukur menikmati daging kurban,” lanjutnya.

Pembagian Daging Kurban Siap Masak

Salah satu inovasi pembagian daging kurban yang dilakukan umat Islam adalah mengolah daging kurban menjadi makanan kaleng siap saji. Langkah ini dinilai praktis dan membuat daging kurban menjadi tahan lama. Lantas bagaimana pandangan tarjih Muhammadiyah terkait fenomena tersebut?

Pembagian daging kurban dalam bentuk rendang atau kornet kalengan dipandang selaras atau tidak bertentangan dengan dalil syar’i. Isman bahkan menyebut pengolahan daging kurban seperti itu dianjurkan dalam kondisi tertentu.

“Tapi penyembelihannya harus dilakukan pada Hari Raya Iduladha atau hari tasyrik,” tegas Isman. Pengalengan daging kurban merupakan manifestasi dari perintah untuk menahan dan menyimpan (ihbisu wa iddakhiru) guna kemaslahatan jangka panjang.

Isman menyebut pengalengan daging kurban bertujuan untuk kepentingan ketahanan pangan dan pertolongan darurat pada bencana alam. Ini merupakan pengamalan dari prinsip kemudahan dalam beragama dan membuat orang yang sengsara dapat merasakan manfaat daging kurban. 

Namun, Isman memperingatkan agar pengalengan daging kurban tidak melibatkan praktik komersialisasi atau penjualan daging oleh shohibul qurban maupun wakil shohibul qurban. 

“Larangan bagi shohibul qurban sebagaimana Hadis Riwayat Ahmad, janganlah kalian menjual daging hadyu dan kurban. Ini juga berlaku bagi panitia kurban yakni tidak untuk diperjualbelikan,” tegasnya.


Penulis: Gede Arga Adrian

Editor: Al Habiib Josy Asheva

Berita Unggulan

image-featured
31 Juli 2026

Aksi main hakim sendiri kepada pelaku pencurian tengah marak di Indonesia. Islam memiliki pesan penting dalam menjawab persoalan ini.

image-featured
25 Juni 2026

Di tengah euforia Piala Dunia FIFA 2026, praktik judi bola turut menjamur melalui berbagai platform digital maupun cara-cara konvensional. Bagaimana Islam memandang judi bola?

image-featured
12 Juni 2026

Badal umroh menjadi ibadah yang kerap dilakukan untuk mewujudkan bakti kepada orang tua dan memenuhi nazar. Bagaimana pandangan Muhammadiyah mengenai ibadah ini?

UMS Newsletter

Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.

Baca sajian tulisan berkualitas dalam rubrik unggulan ums.ac.id

icon

Penelitian

Artikel ilmiah populer dari penelitian dosen UMS.

icon

Teropong Jagat

Artikel mendalam dilengkapi infografik.

icon

Kiprah

Biografi dosen dan mahasiswa berprestasi di UMS.

icon

Cerita Alumni

Cerita alumni UMS dalam meniti kariernya.