Apa yang Membuat Judi Bola Haram?
Bahaya Judi Online maupun Konvensional
Jauhi Judi sebelum Merugi

Piala Dunia FIFA 2026 telah dilaksanakan dan gaungnya mulai terasa di berbagai penjuru. Percakapan tentang tim unggulan, prediksi juara, hingga pemain bintang yang akan berlaga semakin ramai diperbincangkan. 

Jadwal Piala Dunia 2026 menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari masyarakat, terlebih pecinta bola. Setiap perkembangan terkait turnamen akbar empat tahunan tersebut selalu menarik perhatian publik. 

Fenomena serupa juga terlihat pada kompetisi internasional lainnya yang tengah berlangsung, ketika antusiasme masyarakat terhadap sepak bola meningkat tajam dan menjadikan olahraga ini sebagai hiburan yang menyatukan berbagai kalangan.

Di balik tingginya minat masyarakat terhadap pertandingan sepak bola, muncul pula sisi negatif yang turut mewarnai, yakni maraknya praktik taruhan dan perjudian yang memanfaatkan momentum kompetisi besar.

Judi adalah aktivitas yang mempertaruhkan sesuatu yang bernilai dengan harapan memperoleh keuntungan dari hasil yang belum pasti. Dalam konteks sepak bola, praktik ini kerap muncul dalam bentuk prediksi skor, tebakan pemenang pertandingan, hingga berbagai jenis taruhan yang menawarkan keuntungan instan. 

Judi bola menjadi salah satu bentuk perjudian yang paling sering muncul ketika kompetisi sepak bola besar berlangsung. Tidak hanya dilakukan secara konvensional melalui bandar atau kelompok tertentu, kini praktik tersebut juga berkembang dalam bentuk digital melalui berbagai situs dan aplikasi yang menawarkan kemudahan transaksi. 

Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., menjelaskan Islam pada dasarnya membolehkan hiburan dan permainan selama mengandung nilai positif serta tidak bertentangan dengan prinsip syariat. 

“Namun, yang perlu dipahami adalah ketika sebuah aktivitas mengandung unsur perjudian atau al-maysir, hukumnya berubah menjadi haram,” jelas Isman, Jumat (26/6/2026)

Apa yang Membuat Judi Bola Haram?

Judi bola, lanjut Isman, termasuk dalam kategori al-maysir karena terdapat unsur pertaruhan harta yang bergantung pada hasil pertandingan yang tidak pasti. Dalam praktiknya, keuntungan yang diperoleh seseorang berasal dari kerugian pihak lain. 

“Jadinya sudah tidak lagi menjadi hiburan, tetapi telah masuk dalam bentuk perjudian yang dilarang secara tegas dalam agama Islam. Tidak mendatangkan manfaat sama sekali,” katanya.

Isman menegaskan hukum judi adalah haram. Larangan tersebut didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-Maidah ayat 90 yang menyebut perjudian sebagai perbuatan keji dan termasuk amalan setan yang harus dijauhi. Sebagaimana berikut.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Sementara dari hadis, Isman menerangkan prinsip penjagaan diri dari kemaksiatan dan tanggung jawab moral ditegaskan oleh Rasulullah SAW sebagaimana berikut.

كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Artinya: 

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (Muttafaq ‘Alaih)

Bahaya Judi Online maupun Konvensional

Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah itu menjelaskan, keharaman judi bukan hanya karena adanya unsur taruhan, melainkan juga karena dampak buruk yang ditimbulkannya terhadap individu maupun masyarakat.

“Perkembangan teknologi tidak mengubah status hukum perjudian. Taruhan bola yang dilakukan secara online memiliki hukum yang sama dengan judi konvensional,” ujar Isman.

Penentuan hukum tidak didasarkan pada media yang digunakan, melainkan pada hakikat aktivitas tersebut. Selama terdapat unsur pertaruhan harta, spekulasi, dan keuntungan yang diperoleh dari kerugian pihak lain, maka aktivitas tersebut tetap dikategorikan sebagai perjudian.

Judi online maupun konvensional pada dasarnya memiliki karakteristik yang sama meskipun dikemas dengan cara yang berbeda. Kehadiran aplikasi digital, sistem pembayaran elektronik, dan berbagai fitur modern sering kali membuat praktik perjudian tampak lebih sederhana dan tidak berbahaya. 

Dampak judi online maupun konvensional tak hanya dirasakan oleh pelaku secara pribadi, tetapi juga dapat merembet kepada keluarga dan lingkungan sekitar. Kerugian finansial menjadi dampak yang paling mudah terlihat. 

Tak sedikit orang yang kehilangan tabungan, terjerat utang, hingga mengalami konflik keluarga akibat kebiasaan berjudi. Selain itu, perjudian juga berpotensi memicu kecanduan yang membuat seseorang sulit mengendalikan perilakunya.

Jauhi Judi sebelum Merugi

Bagi Isman, fenomena berjudi menjadi semakin mengkhawatirkan ketika menyasar generasi muda yang sedang menikmati berbagai pertandingan olahraga, termasuk sepak bola. Padahal, keuntungan yang dijanjikan sering kali berujung pada kerugian yang jauh lebih besar.

Upaya pencegahan melalui edukasi, pendampingan keluarga, dan penguatan nilai-nilai agama menjadi penting oleh karena ini. “Orang tua perlu mengawasi penggunaan internet dan menanamkan pemahaman tentang bahaya perjudian sejak dini. Di sisi lain, generasi muda juga perlu diarahkan untuk menikmati segala bentuk pertadingan, termasuk sepak bola ini ya, sebagai sarana hiburan dan olahraga yang sehat, bukan malah jadi ajang mencari keuntungan melalui taruhan,” kata dia.

Hal tersebut Isman katakan berdasarkan dalil yang diterangkannya, yakni terkandung dalam Surah at-Tahrim ayat 6 berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”

Menurutnya, mereka yang ingin meninggalkan kebiasaan berjudi perlu memulai dengan menghentikan praktik tersebut secara total, menyesali perbuatannya, dan bertekad untuk tidak mengulanginya. Waktu serta energi yang sebelumnya digunakan untuk berjudi dapat dialihkan ke aktivitas yang lebih produktif seperti olahraga, kegiatan seni, kajian keilmuan, maupun aktivitas sosial yang bermanfaat. 


Penulis: Genis Dwi Gustati

Editor: Al Habiib Josy Asheva

Kiprah

image-featured
9 Mei 2026

Tulisan opini dan esai menjadi medium Farhan Abadie untuk mengeluarkan keresahannya. Meraih juara dan terbit di media massa nasional.

sdgs-label
sdgs-badge
image-featured
7 Mei 2026

Seorang dokter tak hanya dituntut cermat mendiagnosis, tetapi juga piawai memahami pasien secara utuh. Itulah alasan Yusuf Alam Romadhon merintis Prodi Kedokteran Keluarga Layanan Primer di UMS.

sdgs-label
sdgs-badge
sdgs-badge
image-featured
1 April 2026

Pengalaman Salsabila Khoirun Nisa terjun langsung ke masyarakat membentuk minatnya menjadi surveilans epidemiologi dan pencegahan penyakit berbasis data.

sdgs-label
sdgs-badge
sdgs-badge
sdgs-badge

UMS Newsletter

Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.

Baca sajian tulisan berkualitas dalam rubrik unggulan ums.ac.id

icon

Penelitian

Artikel ilmiah populer dari penelitian dosen UMS.

icon

Teropong Jagat

Artikel mendalam dilengkapi infografik.

icon

Kiprah

Biografi dosen dan mahasiswa berprestasi di UMS.

icon

Cerita Alumni

Cerita alumni UMS dalam meniti kariernya.