Sebentar lagi umat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan salah satu ibadah paling bermakna, yakni berkurban. Ibadah ini bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga sarana mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Penting bagi umat muslim untuk memahami syarat hewan kurban secara tepat, agar ibadah ini sah secara syariat dan membawa berkah. Pegiat Pusat Studi Halal Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Ir. Muchlison Anis, S.T., M.T. memaparkan panduan lengkap mengenai ketentuan hewan kurban sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
“Kurban 2025 tinggal hitungan hari. Jadi, mari kita belajar bersama, mulai dari jenis dan kelayakan hewan, kepemilikan, hingga tip memilih hewan kurban,” ucap Muchlis secara daring, Rabu (28/5/2025).
Syarat Hewan Kurban
Berikut syarat sah hewan kurban menurut penjabaran Muchlis agar ibadah kurban kita diterima. Syarat ini meliputi jenis dan kelayakan hewan, serta kepemilikannya.
1. Jenis dan Kelayakan Hewan
Hanya hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, dan unta yang boleh dijadikan kurban. Sebagaimana ibadah lainnya yang hanya dipersembahkan kepada Allah semata, hewan kurban harus dalam kondisi fisik yang baik, yang meliputi:
Fisik yang Layak:
- Al-Aqran: Bertanduk lengkap
- Samin: Gemuk dan berdaging
- Al-Amlah: Warna putihnya lebih dominan daripada hitam
Fisik yang Tidak Layak:
- Al-‘Auraa: Buta salah satu mata
- Al-Mardhoh: Mengidap penyakit jelas
- Al-‘Arja: Pincang
- Al-Kasir: Sangat kurus, kering, dan tidak bersih
Umur dan Pembagian Hewan
- Kambing atau domba: Minimal 1 tahun untuk 1 orang
- Sapi: Minimal 2 tahun untuk 7 orang
- Unta: Minimal 5 tahun untuk 7-10 orang
Tak hanya jenis hewan dan kondisi fisik saja yang perlu diperhatikan. Kita wajib memilih hewan dengan umur minimal dan ketentuan pembagian daging sebagaimana termaktub dalam hadis di bawah ini.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Artinya: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadis Riwayat Muslim No. 2322, Abu Dawud No. 2426, dan al-Tirmidzi No. 1422).
2. Kepemilikan
- Milik Sah Shohibul Qurban
Syarat hewan kurban berikutnya ialah hewan yang disembelih merupakan milik sah orang yang berkurban (shohibul qurban). Bukan hasil merampas, mencuri, atau mengambil hak orang lain tanpa izin.
“Dengan kata lain, berkurban menggunakan hewan milik orang lain tanpa seizin pemiliknya tidak sah menurut syariat,” terangnya.
- Dibeli dengan Harta Halal
Ibadah kurban harus menggunakan harta yang halal. Jika hewan kurban dibeli dengan harta haram, seperti hasil korupsi, riba, hingga pencurian, maka kurban menjadi tidak sah. Hal ini sesuai dengan prinsip umum dalam ajaran Islam sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut ini.
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah itu Dzat yang baik; tidak menerima kecuali yang baik.” (Hadis Riwayat Muslim No. 1015)
- Kurban Kolektif dan Perwakilan
Islam memperbolehkan berkurban secara kolektif, khususnya untuk hewan besar, seperti sapi atau unta yang bisa dibagi untuk tujuh orang. “Begitu pula, wakalah atau perwakilan dalam proses pembelian dan penyembelihan hewan kurban dibolehkan, ya,” tambah dia.
Seseorang boleh mewakilkan kepada panitia kurban atau pihak lain untuk membeli, menyembelih, hingga mendistribusikan daging kurban kepada yang berhak menerimanya. Prosesnya tetap sah selama ada izin yang jelas dari orang yang berkurban.
- Kurban atas Nama Orang Lain
Berkurban dengan hewan yang diberikan sebagai hibah, ujar Muchlis, juga diperkenankan. Asalkan hewan tersebut telah menjadi milik penuh orang yang berkurban.
“Contohnya, jika orang tua memberikan seekor kambing kepada anaknya sebagai hadiah untuk berkurban, maka kurbannya terhitung sah. Lantaran hewan tersebut sudah menjadi milik anak secara sah melalui hibah,” jelas dia.
Tip Memilih Hewan Kurban
Agar tidak salah pilih, Muchlis memberikan sejumlah cara memilih hewan kurban. Pertama, pastikan hewan tergolong jenis ternak yang sah untuk dikurbankan. Kedua, penting memeriksa kondisi fisik hewan, pastikan sehat dan tidak cacat.
Ketiga, mintalah surat keterangan kesehatan dari dinas peternakan, terlebih jika kita tinggal di daerah rawan penyakit ternak, seperti PMK atau antraks. Keempat, hal berikutnya yang perlu dipertimbangkan adalah tempat pembelian. “Pilihlah peternak atau pedagang yang terpercaya, transparan soal umur dan kondisi hewan, serta memiliki izin resmi,” kata dosen Teknik Industri UMS itu.
Kelima, menghindari pembelian yang mendekati hari Iduladha. Sebab harga akan melonjak, kualitas hewan bisa menurun akibat stres perjalanan, dan kita mungkin kesulitan memverifikasi kesehatan hewan secara menyeluruh.
“Idealnya, hewan dibeli 1-2 minggu sebelum Iduladha dan dirawat oleh penjual atau panitia kurban,” kata Muchlis memberikan pertimbangan.
Terakhir dan terpenting, jangan lupakan niat! Kurban bukan hanya tentang memilih hewan terbaik, tapi juga tentang menghadirkan keikhlasan dan ketaatan.
Melaksanakan kurban dengan memperhatikan semua syarat dan tata cara bukan hanya mencerminkan ketaatan pada syariat, melainkan juga menunjukkan penghormatan terhadap esensi ibadah itu sendiri. Semoga ibadah kurban 2025 bisa menjadi momentum tepat untuk memperkuat keimanan kita, sekaligus menghadirkan keberkahan bagi sesama.
Penulis: Genis Dwi Gustati
Editor: Al Habiib Josy Asheva
Karya Mahasiswa
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.







