Raut wajah Wartoyo mendadak muram saat hakim membacakan amar putusannya pada Selasa, 22 Mei 2012. Putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Wates itu mengabulkan sebagian tuntutan restitusi dengan penggugat, PT. Lancar Mukti Abadi, sebesar Rp59.000.000 atas kasus tindak pidana penggelapan uang perusahaan yang dilakukan tergugat Wartoyo.
Terkabulnya gugatan PT. Lancar Mukti Abadi merupakan salah satu contoh pentingnya penegakan restitusi bagi korban kriminal. Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H. menyebut, restitusi adalah pembayaran ganti rugi oleh para pelaku kejahatan kepada korban atau keluarga korban. Besaran ganti rugi yang dibayarkan ditetapkan berdasar putusan pengadilan.

“Restitusi ini berbeda dengan kompensasi. Kalau restitusi yang membayar adalah pelaku kejahatan, sedangkan kompensasi dibayarkan oleh negara,” ujar Iksan kepada kami, Kamis 26 April 2024.
Aturan mengenai restitusi termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 7A ayat 1 menyebutkan korban berhak mendapatkan ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
“Korban yang mengalami kerugian dapat mengajukan restitusi kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Jika disetujui LPSK, korban akan mendapatkan hak restitusi dari pelaku,” terang dosen Fakultas Hukum UMS itu.
Riset yang dilakukan Iksan pada tahun 2023 berjudul “Fulfilling the Restitution Rights of Crime Victims: The Legal Practice in Indonesia”, menemukan fakta bahwa implementasi undang-undang mengenai restitusi di Indonesia belum terlaksana sepenuhnya.
Penelitian yang yang dipublikasikan dalam Academic Journal of Interdisciplinary Studies, terindeks Scopus Q2 itu menyebut beberapa faktor yang membuat penerapan restitusi belum terlaksana secara total, yakni:
- Masyarakat belum memahami haknya sebagai korban kejahatan untuk mendapatkan ganti kerugian berupa restitusi.
- Mekanisme yang rumit membuat sebagian masyarakat enggan mengurus restitusi pada LPSK.
- Tidak semua hak restitusi yang diajukan ke LPSK akan disetujui.
- Aparat penegak hukum belum banyak mensosialisasikan hak restitusi korban.
Temuan itu diperkuat saat korban menggugat lewat jalur perdata. Menurut Iksan, dalam gugatan kasus perdata, korban harus membuat gugatan ke pengadilan negeri. Apabila korban tidak bisa berperkara, maka harus mencari bantuan pengacara atau ahli hukum.
Jalan panjang meraih keadilan seringkali tersendat putusan LPSK, sebab kerumitannya dalam menelaah bukti-bukti untuk memperkuat gugatan korban. Tak ayal, kasus perdata seringkali memakan waktu lebih lama dari kasus pidana.
“Saya pernah berdiskusi dengan jaksa dari Kejaksaan Negeri Surakarta. Selama sepuluh tahun menjabat, belum pernah ada kasus gugatan ganti kerugian di Solo. Padahal sudah ada aturan tertulisnya yang menjamin pemenuhan hak restitusi pada korban,” kenang Iksan. Ia menyayangkan ketidaktahuan masyarakat yang diperparah dengan aparatur negara yang kurang cawe-cawe menyosialisasikan aturan restitusi. Lantas, bagaimana mekanisme yang dapat dilakukan masyarakat untuk mendapatkan hak restitusinya?

Ada empat mekanisme yang dapat diajukan korban untuk mendapatkan restitusi dari pelaku kejahatan. Pertama, mengajukan gugatan perdata di pengadilan negeri. Mekanisme acara perdata belum banyak dimanfaatkan oleh masyarakat korban tindak pidana.
“Seringkali gugatan perdata ini tidak impas antara waktu, biaya, dan hasil yang diperoleh korban nantinya,” tutur peneliti Pusat Studi Perizinan UMS itu. “Apalagi untuk korban yang harus mengurus gugatan perdatanya sendiri. Kadang-kadang juga belum apa-apa sudah membayar pengacara misalnya.”
Kedua, Menggabungkan gugatan restitusi dengan perkara tindak pidana. Mekanisme ini telah diatur dalam Pasal 98-101 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Menurut Iksan, mekanisme ini memungkinkan korban tindak pidana dapat “menitipkan” gugatan perdata saat proses persidangan. Kasus ini berlaku jika tindak pidana menimbulkan kerugian.
Ketiga, mengajukan restitusi melalui mekanisme LPSK. Saksi dan korban menurut UU No. 31 Tahun 2014 berhak mendapatkan restitusi atau ganti kerugian. Saksi dan korban dapat mengajukan gugatan ke LPSK untuk diproses sebelum diputus pengadilan.
Keempat, mekanisme terakhir adalah pengadilan tindak pidana korupsi. Dalam kasus korupsi, negara adalah pihak yang dirugikan sehingga koruptor harus membayar uang pengganti kerugian kepada negara.
Penuhi Restitusi Korban
Sudah seharusnya aparat berwenang menegakkan restitusi bagi korban kasus kriminal. Artinya, sistem peradilan di Indonesia harus mengedepankan aspek restoratif. Sistem peradilan yang baik seharusnya mampu memulihkan kerugian-kerugian yang dialami korban.
Dalam kasus penipuan misalnya, Iksan mengatakan peradilan yang ideal seharusnya mengembalikan uang yang diambil penipu kepada korban sejumlah kerugian. Sayangnya, mekanisme pidana di Indonesia seringkali tidak bisa mengakomodir pengembalian kerugian yang dialami korban.
“Misal si A menipu Rp100 juta. Dipakai foya-foya sebesar Rp75 juta, sisa Rp25 juta. Dengan mekanisme hukum pidana, maka dana yang dikembalikan hanya Rp25 juta. Sedangkan sisanya raib begitu saja,” jelas dia.
Contoh lain pada kasus pidana terdakwa Ali Harahap yang lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Menurut putusan Pengadilan Negeri Klaten, Ali dijatuhi hukuman lima bulan penjara, diwajibkan membayar biaya perkara Rp2.000, dan membayar kekurangan biaya perawatan (ganti kerugian) kepada korban sebesar Rp11.000.000.
“Maka, restitusi menjadi jalan untuk mengembalikan kerugian yang dialami korban seperti sediakala,” tambahnya
Menurut Iksan, sejak diberlakukannya KUHAP pada 31 Desember 1981, perlindungan hukum justru berorientasi pada pelaku (perspective offender). Ini dibuktikan dengan pemberian hak-hak kepada pelaku yang tertuang dalam Pasal 50-68 KUHAP. Tidak ada aturan jelas yang menjamin perlindungan dan pemenuhan korban. Padahal, korban lah yang paling dirugikan baik materiel maupun nonmateriel.
25 tahun kemudian, kesadaran melindungi korban muncul. Perlindungan kepada korban semakin penting sejak negara mengesahkan UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang sekarang telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014. Sejak itu, negara menjamin pemenuhan hak pada korban mulai dari perlindungan hingga restitusi atas kerugian yang dialami.
“Perhatian hukum kita saat ini sudah berimbang. Kalau KUHAP terlalu melindungi pelaku, maka UU No. 31 Tahun 2014 melindungi korban,” ucap Iksan.
Penulis: Gede Arga Adrian
Editor: Al Habiib Josy Asheva
Berita Unggulan
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.








