
Badal Umroh dari Kacamata Tarjih Muhammadiyah
Badal umroh menjadi ibadah yang kerap dilakukan untuk mewujudkan bakti kepada orang tua dan memenuhi nazar. Bagaimana pandangan Muhammadiyah mengenai ibadah ini?
Pembatasan media sosial bagi anak akan diberlakukan pemerintah sebagai upaya melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital. Kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini mengatur penonaktifan atau penundaan akses akun media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi.
Dikutip dari siaran pers Komdigi, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Dalam regulasi ini, layanan jejaring sosial dan media sosial dimasukkan dalam kategori layanan digital berisiko tinggi sehingga akun anak di bawah usia tertentu wajib dinonaktifkan.
Dosen Teknik Informatika Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Endang Wahyu Pamungkas, S.Kom., M.Kom, Ph.D., menilai arah kebijakan tersebut pada dasarnya cukup masuk akal karena berangkat dari kebutuhan nyata untuk melindungi anak dari berbagai ancaman digital.
“Menurut saya arah kebijakannya baik karena berangkat dari kebutuhan nyata untuk melindungi anak dari risiko digital seperti kecanduan, perundungan siber, penipuan, eksploitasi, dan paparan konten yang tidak sesuai usia,” ujarnya secara daring pada Selasa (17/3/2026).
Endang menyampaikan sebagai orang tua, dirinya menyambut positif regulasi tersebut. Namun menurutnya, tantangan terbesar dari kebijakan ini bukan pada niat atau tujuannya, melainkan pada proses pelaksanaan di lapangan.
“Di atas kertas, aturan ini terlihat progresif. Tetapi di lapangan kita berbicara tentang jutaan pengguna, platform global, ekosistem perangkat yang sangat beragam, dan budaya digital keluarga di Indonesia yang tidak seragam,” jelasnya.
Pembatasan media sosial bagi anak sebenarnya bukan langkah yang sepenuhnya baru dalam dunia regulasi digital. Endang menjelaskan kebijakan serupa juga mulai muncul di berbagai negara sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran terhadap keselamatan anak di ruang digital.
Salah satu negara tersebut adalah Australia, yang telah memberlakukan pembatasan akun media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun sejak Desember 2025. Dalam regulasi tersebut, platform diwajibkan mengambil langkah yang wajar untuk mencegah anak di bawah usia tersebut memiliki akun.
Selain itu, kawasan Uni Eropa juga mengembangkan pendekatan verifikasi usia yang mengedepankan perlindungan privasi pengguna. “Negara-negara lain biasanya tidak hanya bicara soal larangan, tetapi juga membangun sistem verifikasi usia yang tetap menjaga privasi pengguna. Jadi pengguna cukup membuktikan bahwa mereka berada di atas ambang usia tertentu tanpa harus membuka data pribadi secara berlebihan,” jelas dia gamblang.

Media sosial akan dinonaktifkan Komdigi pada 28 maret 2026 melalui mekanisme verifikasi usia yang lebih ketat. Pemerintah mewajibkan platform digital menggunakan teknologi age verification berbasis kecerdasan buatan, termasuk pemindaian wajah untuk memperkirakan usia pengguna. Namun secara teknis, teknologi tersebut masih memiliki keterbatasan.
Endang menjelaskan sistem AI age estimation memang mengalami perkembangan pesat, tetapi belum sepenuhnya akurat. Rata-rata kesalahan estimasi usia dari teknologi tersebut masih berada di kisaran 2,5 tahun.
Artinya, risiko kesalahan klasifikasi masih cukup besar terutama pada pengguna yang berada di batas usia, seperti 15 hingga 17 tahun. Endang menilai metode pemindaian wajah relatif cepat dan nyaman digunakan, tetapi kurang reliabel pada usia yang berada di area perbatasan.
“Teknologi ini bisa berguna sebagai screening awal, tetapi tidak bisa dijadikan satu-satunya sumber kebenaran. Sebaiknya tetap dikombinasikan dengan metode lain seperti persetujuan orang tua, verifikasi dokumen, atau mekanisme banding,” katanya.
Selain persoalan akurasi teknologi, pembatasan media sosial bagi anak juga berpotensi menghadapi upaya penyiasatan dari pengguna. Hampir semua sistem pembatasan digital biasanya diikuti dengan berbagai cara untuk menghindarinya.
“Penggunaan VPN, identitas lain, atau manipulasi saat proses verifikasi usia adalah beberapa contoh cara yang bisa digunakan untuk melewati sistem pembatasan,” imbuh dia.
Endang menyarankan pemerintah perlu realistis dalam melihat dampak kebijakan tersebut. Pembatasan ini kemungkinan tidak akan membuat akses anak ke media sosial benar-benar hilang, tetapi setidaknya dapat meningkatkan hambatan bagi anak untuk masuk ke platform tersebut.
Dampak lain yang diharapkan adalah meningkatnya kesadaran masyarakat, baik di kalangan orang tua maupun remaja, tentang pentingnya pembatasan penggunaan media sosial.
Pembatasan medsos juga menghadirkan sejumlah tantangan teknis bagi platform digital besar, seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. Platform tersebut harus mampu memverifikasi jutaan akun pengguna, baik akun lama maupun akun baru, secara terus-menerus.
Selain itu, setiap platform memiliki karakteristik layanan yang berbeda. Misalnya pada YouTube, sebagian besar konten masih dapat diakses tanpa harus membuat akun, sehingga pembatasan berbasis akun tidak selalu efektif untuk mengurangi paparan konten.
Di Indonesia sendiri, tantangan implementasi juga dipengaruhi oleh kesenjangan kualitas perangkat, koneksi internet, dan literasi digital orang tua yang belum merata.
“Belum lagi soal akun lama yang sudah terlanjur aktif, akun bersama dalam keluarga, atau identitas digital pengguna yang tidak selalu konsisten,” sebut Endang.
Pembatasan medsos juga menimbulkan diskusi mengenai keamanan data, terutama jika sistem verifikasi usia nantinya melibatkan integrasi dengan identitas digital seperti NIK.
Menurut Endang, risiko yang perlu diantisipasi adalah potensi kebocoran data identitas, penyalahgunaan data untuk profil pengguna, hingga kemungkinan penggabungan data dari berbagai basis data yang berbeda.
Risiko tersebut akan semakin besar apabila proses verifikasi usia juga menggunakan data biometrik seperti wajah. “Data biometrik adalah data yang sangat sensitif. Kalau tidak dikelola dengan benar, dampaknya bisa jauh lebih serius dibandingkan data identitas biasa,” katanya.
Karena itu, pemerintah perlu berhati-hati dalam menentukan metode teknis verifikasi usia agar tidak menimbulkan masalah baru dalam perlindungan data pribadi.
Di sisi lain, Endang menilai masih ada celah lain yang memungkinkan anak tetap mengakses media sosial meskipun akun mereka dibatasi. Salah satu cara paling realistis adalah menggunakan akun milik orang tua, kakak, atau teman. Selain itu, akses juga bisa terjadi melalui perangkat bersama dalam keluarga atau platform yang tidak selalu membutuhkan proses login.
Karena itu, menurutnya, kebijakan pembatasan usia tidak dapat berdiri sendiri sebagai solusi tunggal. “Kalau rumah tangga tidak dilibatkan, sekolah tidak ikut mengedukasi, dan platform tidak mendesain pengalaman yang aman bagi anak, maka anak tetap akan menemukan jalan lain,” ujarnya.
Sebagai penutup, Endang menilai pemerintah perlu memperkuat beberapa aspek agar kebijakan ini dapat berjalan efektif. Pertama, pemerintah harus menjelaskan detail implementasi secara transparan, mulai dari daftar platform yang masuk kategori risiko tinggi hingga metode verifikasi usia yang diperbolehkan.
Kedua, pemerintah perlu membangun ekosistem pendamping yang melibatkan orang tua, sekolah, dan masyarakat melalui program literasi digital. Ketiga, pendekatan yang digunakan sebaiknya bersifat berlapis, mulai dari sistem verifikasi usia, kontrol orang tua, desain platform yang lebih aman, hingga kanal pelaporan yang responsif.
“Secara prinsip saya mendukung semangat perlindungan anak di ruang digital. Tetapi keberhasilan kebijakan ini tidak cukup hanya dengan pembatasan usia. Kuncinya ada pada implementasi teknis yang akurat, perlindungan data pribadi yang kuat, keterlibatan orang tua, dan transparansi pemerintah,” pungkasnya.
Penulis: Genis Dwi Gustati
Editor: Al Habiib Josy Asheva

Badal umroh menjadi ibadah yang kerap dilakukan untuk mewujudkan bakti kepada orang tua dan memenuhi nazar. Bagaimana pandangan Muhammadiyah mengenai ibadah ini?
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.