DSTI
// Selengkapnya
Urgensi Perampasan Aset
Polemik dan Kekhawatiran

Seruan unjuk rasa besar-besaran terjadi sejak 25 Agustus 2025. Ribuan orang turun ke jalan dengan melayangkan 17+8 Tuntutan Rakyat, mulai dari desakan reformasi agraria hingga percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. 

Dalam enam poin tanggapan DPR, RUU Perampasan Aset nihil pembahasan. Membuat RUU tersebut kembali menggantung.

Padahal, perampasan aset dianggap kunci dalam memulihkan kerugian negara akibat korupsi. Tidak cukup hanya memasukkan pelaku ke penjara, negara juga harus memastikan uang rakyat yang digerogoti bisa kembali ke kas publik.

Selang beberapa hari dari tanggapan DPR terhadap tuntutan massa aksi, rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Kepastian tersebut datang setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU). Dua RUU lainnya yang juga diusulkan masuk prioritas adalah RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU Kawasan Industri.

Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H. menilai penegakan hukum tak cukup berhenti pada pemenjaraan pelaku, melainkan harus disertai dengan upaya memulihkan kerugian negara. “Negara dan masyarakat itu memerlukan bagaimana kerugian negara dipulihkan, dikembalikan. Itu tidak kalah penting dengan dipidananya pelaku,” kata Iksan di ruangannya, Kamis (11/9/2025).

Urgensi Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang dirancang dengan maksud memperluas wewenang negara menyita harta koruptor. Pertama kali disusun pada 2008.

“Dengan mekanisme itu, kerugian negara tidak berhenti di angka kecil yang jauh dari nilai sebenarnya. Kan selama ini uang pengganti selalu lebih kecil. Saya tidak tahu kenapa? Misalnya saja, kasus korupsi merugikan negara Rp100 triliun. Terdakwanya 5, tetapi uang pengganti dari 5 terdakwa tidak pernah sama dengan Rp100 triliun kerugian negara,” terang ahli hukum pidana UMS itu seksama. 

Korupsi di Indonesia ibarat penyakit kronis. Meski banyak pelaku sudah divonis bersalah, pengembalian kerugian negara masih sangat kecil. Menurut Iksan, hambatan terjadi ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau ketika aset hasil korupsi disamarkan lewat praktik money laundering atau pencucian uang.

uu perampasan aset, perampasan aset, ruu perampasan aset ditolak, prolegnas, korupsi di indonesia

Dalam hukum pidana saat ini, penyitaan aset hanya bisa dilakukan pada benda yang terbukti terkait dengan tindak pidana: uang hasil korupsi, dokumen, atau aset atas nama orang lain yang bisa ditelusuri aliran dananya. Masalahnya, nilai barang sitaan hampir selalu jauh dari kerugian negara yang ditimbulkan.

“Kalau kerugian negara 100 miliar, yang berhasil disita paling hanya 30 miliar. Sisanya sulit dieksekusi,” kata Iksan. 

Di sinilah kelebihan perampasan aset apabila betul disahkan. Regulasi ini memungkinkan negara menyita harta pelaku korupsi, termasuk aset yang diperoleh sebelum tindak pidana terjadi. Dengan begitu, negara punya peluang lebih besar menutup kerugian.

Konsep RUU Perampasan Aset dikenal sebagai unexplained wealth, yakni kekayaan yang asal-usulnya tidak dapat dijelaskan secara sah. Aset semacam ini dapat dirampas oleh negara karena dianggap tidak wajar dibandingkan dengan profil penghasilan pelaku. Lebih jauh, RUU ini memungkinkan mekanisme perampasan dilakukan lebih cepat, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Polemik dan Kekhawatiran

Masyarakat menilai RUU Perampasan Aset ditolak atau dikhawatirkan oleh mereka (pemerintah, parlemen, dan beberapa elite politik), karena dianggap berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah. Namun Iksan menepis anggapan itu. 

Menurut Iksan, penyitaan hanya dilakukan setelah proses hukum berjalan. “Ini bukan untuk menghukum sebelum terbukti, tapi untuk mengamankan aset agar bisa dikembalikan ke negara,” ujarnya.

Direktur Dana Pensiun Syariah UMS itu menambahkan, hak asasi pelaku harus dilindungi, tetapi jangan lupa bahwa korupsi juga melanggar hak asasi masyarakat luas. “Uangnya dirampok, pelayanan publik terganggu. Jadi harus seimbang antara melindungi pelaku dan masyarakat,” kata Iksan.

Di luar soal praduga tak bersalah, muncul pula pertanyaan apakah regulasi ini berpotensi menjadi pasal karet. Menurut Iksan, semuanya bergantung pada rumusan pasal finalnya. Jika aparat penegak hukum tidak bertanggung jawab, RUU ini bisa saja berubah menjadi alat tebang pilih. 

Kekhawatiran terkait potensi politisasi juga mengemuka. “Bisa, jika aparat penegak hukumnya tidak profesional dan tidak netral. Harapannya sih tidak,” ujarnya.

Iksan menegaskan RUU Perampasan Aset ialah urusan mendesak. Hanya saja, Indonesia perlu memastikan kesiapan aparat penegak hukum dengan meningkatkan kualitas dan menjaga independensinya agar regulasi ini tidak dijadikan alat kepentingan oleh pihak tertentu.

Perjalanan RUU Perampasan Aset sejak 2008 hingga kini lebih sering mandek daripada bergerak maju. Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pembahasan nyaris final, tetapi gagal karena tarik-menarik politik. Di era Presiden Joko Widodo, draf berulang kali masuk Prolegnas, tetapi tak pernah menjadi prioritas.

Kini di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, masyarakat kembali menaruh pinta lama itu. Fakta RUU Perampasan Aset berulang kali mandek membuat publik masih sangsi. Bukan rahasia lagi jika sejumlah anggota DPR hingga menteri pernah tersangkut kasus korupsi. 

Dengan latar belakang itu, wajar bila ada anggapan bahwa regulasi ini sengaja diperlambat karena berpotensi menyasar kalangan elite politik itu sendiri. Jika RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan, maka setiap koruptor, termasuk mereka yang duduk di kursi legislatif, bisa kehilangan harta benda di luar hasil korupsinya. 

“Ya bisa jadi, mereka (elite politik) mungkin jaga-jaga untuk dirinya sendiri. Kalau RUU ini disahkan, merekalah yang akan jadi sasaran,” pendapat Iksan.

Potensi pemulihan ekonomi lewat regulasi ini dirasa Iksan akan sangat besar. Iksan mengutip perkiraan bahwa kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) akibat korupsi bisa mencapai 30-35 persen. Jika anggaran negara sekitar Rp2.500 triliun, maka kebocorannya bisa mencapai Rp700 triliun per tahun.

“Bayangkan saja kalau sebagian besar bisa dikembalikan. Itu kekuatan ekonomi yang luar biasa,” jelas Iksan. Rakyat bukan hanya melihat koruptor masuk penjara dan dimiskinkan, tetapi juga merasakan dampak lewat pembangunan dan pelayanan publik.

Menurut Iksan, Presiden sebenarnya punya jalan cepat, yakni menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Dengan langkah ini, DPR wajib membahas dalam sidang berikutnya, sehingga masyarakat bisa melihat siapa sebenarnya yang menolak.

“Kalau memang DPR tidak setuju, biar rakyat tahu. Setidaknya Presiden sudah menunjukkan komitmen. Simpel saja,” kata dia lugas.

Polemik RUU Perampasan Aset mencerminkan tarik-menarik kepentingan di tubuh pemerintahan Indonesia. Bagi masyarakat, regulasi ini adalah harapan agar uang rakyat yang digerogoti koruptor bisa kembali.

Hingga artikel ini dibuat, masyarakat harus terus menunggu, apakah pemerintah dan DPR berani menuntaskan regulasi ini atau tetap saling lempar tanggung jawab. “Kesadaran mereka yang kita tunggu,” tutup Iksan.


Penulis: Genis Dwi Gustati

Editor: Al Habiib Josy Asheva

Pojok Kampus

image-featured
28 April 2026

Sistem informasi semakin digandrungi calon mahasiswa dalam beberapa tahun terakhir. Prospek kerjanya cukup menjanjikan.

sdgs-label
sdgs-badge
image-featured
2 Februari 2026

Jurusan bisnis digital hadir seiring pesatnya digitalisasi di berbagai bidang, termasuk ekonomi dan bisnis. Mencetak lulusan yang siap berwirausaha.

sdgs-label
sdgs-badge
image-featured
3 September 2025

Jurusan keperawatan berfokus pada pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Turut mendukung upaya pemulihan pada pasien.

sdgs-label
sdgs-badge
sdgs-badge

UMS Newsletter

Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.

Baca sajian tulisan berkualitas dalam rubrik unggulan ums.ac.id

icon

Penelitian

Artikel ilmiah populer dari penelitian dosen UMS.

icon

Teropong Jagat

Artikel mendalam dilengkapi infografik.

icon

Kiprah

Biografi dosen dan mahasiswa berprestasi di UMS.

icon

Cerita Alumni

Cerita alumni UMS dalam meniti kariernya.