
Badal Umroh dari Kacamata Tarjih Muhammadiyah
Badal umroh menjadi ibadah yang kerap dilakukan untuk mewujudkan bakti kepada orang tua dan memenuhi nazar. Bagaimana pandangan Muhammadiyah mengenai ibadah ini?
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada beberapa kali kesempatan menyuarakan gagasan penghentian jalur zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Ia menilai implementasi kebijakan tersebut tak cukup siap dan acap kali menciptakan ketidakadilan di lapangan.
Merujuk pewartaan Tempo, sebelumnya Gibran telah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti untuk menghapus sistem zonasi. Hal tersebut dikatakannya dalam arahan Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Seperti yang kita ketahui, sistem zonasi kerap menuai pro dan kontra di tengah masyarakat sejak efektif berjalan di tahun 2017. Lantas apakah penghentian jalur zonasi ini bakal menjadi solusi tepat, atau malah langkah mundur bagi pemerataan pendidikan di Indonesia?
Jalur zonasi adalah sistem yang mengutamakan kedekatan geografis antara tempat tinggal siswa dan sekolah dalam proses PPDB. Sistem ini mulai diterapkan melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Seiring waktu, kebijakan sistem zonasi mengalami penyesuaian hingga terakhir diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Aturan tersebut menetapkan empat jalur seleksi untuk sekolah negeri, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.
Prof. Dr. Harsono, M.S., Guru Besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), menyebutkan jalur zonasi ialah implementasi dari Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kebijakan yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan berkualitas bagi setiap warga negara.
“Mulai digalakkan sistem zonasi itu dari Permendikbud 51 Tahun 2018. PPDB dilakukan melalui jalur zonasi, lalu diikuti jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Kalau sekarang sudah empat jalur, tambah jalur afirmasi,” terang Harsono saat ditemui di ruangannya, Selasa (24/12/2024) pagi.
Berdasarkan pemaparan Harsono, alokasi daya tampung sekolah untuk jalur zonasi diatur dengan proporsi yang berbeda pada tiap jenjang pendidikan. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), minimal 70 persen dari daya tampung sekolah dialokasikan untuk jalur zonasi. Sementara itu, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), minimal 50 persen daya tampungnya diperuntukkan bagi jalur zonasi.

“Tujuannya sih mulia. Dulu sekolah itu ada yang dilabeli ‘favorit’ atau ‘unggulan’. Nah, istilah demikian yang sebetulnya mau dihapuskan. Kebijakan dibuat untuk menghapus stigma sekolah favorit dan menciptakan pemerataan kualitas pendidikan,” imbuh dosen Program Studi Pendidikan Akuntansi UMS itu.
Salah satu manfaat utama jalur zonasi, kata dia, adalah memberikan akses yang lebih besar bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Sebelumnya, PPDB berbasis prestasi akademik sering menguntungkan siswa dari keluarga berada, yang punya akses lebih besar ke bimbingan belajar dan fasilitas pendidikan tambahan.
“Dengan sistem zonasi, siswa dari berbagai latar belakang punya peluang untuk diterima di sekolah yang sama. Semacam menciptakan heterogenitas dalam komposisi siswa,” jelas Harsono.
Meski demikian Harsono tak menampik fakta bahwa sistem zonasi kerap menemui pelbagai hambatan di lapangan. Dalam beberapa kasus, banyak orang tua mengeluhkan nasib anak mereka yang tidak diterima di sekolah terdekat karena zonasinya tidak sesuai.
“Sebab syarat jalur zonasi sangat bergantung pada kedekatan geografis antara tempat tinggal siswa dengan lokasi sekolah. Ironisnya, siswa yang tinggal dekat dengan sekolah tertentu justru tidak diterima, karena bukan zonanya,” jelas Harsono seksama.
Kegalauan perkara jarak zonasi sekolah juga diungkapkan Maryani, orang tua siswa dari salah satu SMP di Sragen. Sang anak, Nanda, namanya terlempar dari seleksi. “Rumah kami dan sekolah padahal nggak jauh, kurang dari 2km. Kalau sepedaan 10 menit lah. Tapi dia nggak diterima karena masuk zona 3,” ucap Maryani di kediamannya, Masaran, Sragen, Kamis (26/12/2024).
Maryani menjelaskan zona 3 membuat anaknya tidak diprioritaskan dalam seleksi. “Sebetulnya kalau sekolahnya dekat malah anaknya bisa terkontrol. Dia juga sudah belajar keras, tapi kalah karena masalah jarak. Saya nggak paham, kenapa harus ada pembatasan seperti ini?” keluhnya kecewa.
Tantangan lainnya pun kerap berdatangan dari kasus manipulasi administratif, misalnya migrasi alamat untuk mengakses sekolah favorit. Bahkan kasus seperti ini beberapa kali ditemui Harsono di lapangan.
“Selama saya berkelindan di dunia pendidikan, pernah saya temui sejumlah kasus di Solo Raya. Ada orang tua berpindah alamat atau malah ‘memalsukan’ alamat domisili demi anaknya bisa masuk zona sekolah tertentu. Ini malah merusak esensi dari kebijakan zonasi itu sendiri,” kata Harsono menyayangkan. Karena pola zonasi sudah dilancangi, jumlah penduduk di sekitar sekolah favorit akhirnya meningkat.
Temuan Harsono sejalan dengan pewartaan Kompas.com, Senin (24/6/2024), yang mengungkapkan sebanyak 31 calon peserta didik didiskualifikasi dari PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat. Mereka terjaring karena terbukti memanipulasi alamat Kartu Keluarga demi bisa diterima di sekolah favorit.
Menurut Harsono, apabila sistem zonasi dihapus, sistem seleksi berbasis prestasi akademik kemungkinan besar akan kembali diterapkan. Langkah ini dinilai berpotensi memperburuk ketimpangan akses pendidikan.
Penghapusan jalur zonasi juga berpotensi mengembalikan segregasi sosial di sekolah-sekolah. Sebelum adanya zonasi, sekolah-sekolah favorit atau unggulan didominasi oleh siswa dari keluarga berada, sementara siswa dari keluarga kurang mampu hanya memiliki sedikit peluang untuk mengakses pendidikan berkualitas.
“Yang terjadi biasanya itu siswa-siswa dari keluarga mampu memiliki keuntungan lebih besar dalam kompetisi seperti ini. Mereka mendapat akses untuk les privat atau bimbingan belajar,” jelas ahli manajemen pendidikan itu.
Meski memiliki sejumlah kekurangan, PPDB zonasi terbukti berhasil menurunkan kesenjangan hasil belajar hingga 20 persen pada literasi dan numerasi di jenjang SMP dan SMA. Merujuk laporan Kompas.id, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional, Syahrul Ramadhan, mencatat sistem ini dapat memperluas akses bagi siswa dari kalangan menengah ke bawah ke sekolah favorit, sehingga meningkatkan keragaman sosio-ekonomi di sekolah negeri.
Temuan Syahrul di tahun 2022 itu mencatat adanya kenaikan inklusivitas dengan terbukanya peluang pendidikan bagi siswa disabilitas. Risetnya didasarkan pada studi di sembilan daerah melalui diskusi terpumpun dan wawancara dengan kepala daerah, panitia PPDB, dan orang tua siswa.
Maka dari itu Harsono menyarankan agar pemerintah tak terburu-buru menghapus jalur zonasi. Sebaliknya, kebijakan zonasi perlu diperbaiki dan dilengkapi dengan mekanisme yang lebih ketat.
Selain memperketat pengawasan, sistem zonasi perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas pendidikan di semua sekolah. Jika terlaksana baik, masyarakat tak lagi memandang sekolah tertentu sebagai sekolah ‘favorit’ atau ‘unggulan’. “Jika semua sekolah memiliki kualitas yang setara, istilah favorit dan semacamnya bakal melebur, masyarakat tidak lagi memperebutkan sekolah tertentu,” tambahnya.
Penghapusan jalur zonasi seperti yang diwacanakan oleh Wakil Presiden Gibran, ujar Harsono, merupakan langkah yang perlu dipertimbangkan secara matang. Kekurangan sistem zonasi perlu ditutup dengan upaya-upaya efektif agar pemerataan akses pendidikan bisa diwujudkan.
“Namun apabila sistem zonasi akan digantikan dengan sistem baru, pastikan sistemnya bisa mengakomodir pemerataan pendidikan dari Sabang sampai Merauke untuk semua warga yang masuk usia pendidikan Program Wajib Belajar 12 Tahun, mulai yang SD, SMP, SMA. Harus terakomodir semuanya!” harap Harsono.
Langkah menuju pendidikan yang merata dan berkualitas memerlukan komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan institusi pendidikan. Menghapus jalur zonasi membutuhkan banyak pertimbangan. Apabila sistem baru ditegakkan, mesti ada rencana matang, sosialisasi kuat, uji coba, dan penguatan lainnya.
Di akhir perbincangan, Harsono menegaskan, “Sistem zonasi itu awalnya untuk memeratakan pendidikan. Memang bukan kebijakan sempurna, tetapi ini adalah fondasi yang bisa diperbaiki dan disempurnakan.”
Penulis: Genis Dwi Gustati
Editor: Al Habiib Josy Asheva

Badal umroh menjadi ibadah yang kerap dilakukan untuk mewujudkan bakti kepada orang tua dan memenuhi nazar. Bagaimana pandangan Muhammadiyah mengenai ibadah ini?
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.