Pekan lalu, Bea Cukai akhirnya membebaskan bea masuk sekaligus menyerahkan alat belajar hibah dari perusahaan OHFA Tech Korea Selatan kepada Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta seperti dilansir Kompas.com, Senin (29/4/2024).
Lewat cuitan Rizal (@ijalzaid), Jumat (26/4/2024), polemik bermula saat OHFA Tech Korea Selatan mengirimkan alat pembelajaran siswa tuna netra bernama Taptilo pada 16 Desember 2022. Saat tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022, Bea Cukai menahan barang tersebut dengan dalih membutuhkan dokumen tambahan untuk pemrosesan barang dan penetapan harga barang yang dikirim.
Pihak sekolah kemudian menghubungi OHFA Tech untuk berkoordinasi agar mendapat bantuan dari KOICA (Korea International Cooperation Agency) dan KOTRA (Korean Trade-Investment Promotion Agency). Pihak sekolah juga menghubungi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mendapat bantuan.
Hingga dua tahun berjalan, kasus tersebut menguap tanpa kejelasan. Kasus tersebut kembali muncul ke permukaan setelah Rizal mencuit pada Rabu (24/4/2024).
“SLB saya juga dapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta [Bandara Soekarno-Hatta) suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari. Dari tahun 2022 jadi ga bisa diambil. Ngendep di sana buat apa ga manfaat juga,” cuit Rizal.
Pembebasan tersebut menuai kritik sejumlah warganet di media sosial X. Sebagian menilai kebijakan pembebasan bea masuk tersebut merupakan viral based policy di mana Bea Cukai melakukan gerakan reaktif merevisi kebijakan yang berlaku setelah viralnya penahanan barang hibah tersebut.
“Ga cuma becuk [bea cukai] ya, tapi secara umum pemerintah terkesan mengambil kebijakan tanpa basis data (evidence based policy). Kebijakan banyak yang terkesan reaktif, ketika dikomplain keras di medsos, baru direvisi (viral based policy),” cuit Iim Fahima Jachja dalam akun @iimfahima, Minggu (28/4/2024).
Melihat polemik viral based policy itu, pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Nunik Nurhayati, S.H., M.H., mengatakan kasus tersebut membuktikan peran penting masyarakat dalam mengawal kebijakan publik yang ditetapkan pemerintah dan jajarannya.
Nunik memandang fenomena viral based policy sebagai tindakan di mana pemerintah akan menegakkan hukum ketika ada tekanan dari masyarakat. Fenomena ini berkaitan dengan kehadiran media sebagai salah satu pilar demokrasi untuk mengawasi penegakan hukum, khususnya di Indonesia.
“Karena ada faktor viral ini, masyarakat menjadi lebih perhatian dan peduli. Sebenarnya masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi tetapi kurang maksimal,” tutur Nunik saat dihubungi melalui Zoom Meeting, Kamis (2/5/2024). Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal kebijakan yang bermasalah adalah dampak positif dari viral based policy.
Viral based policy bukan pilihan yang tepat dalam menentukan arah kebijakan, sebab viral based policy acap kali dibuat secara tergesa-gesa. Selain tidak masuk dalam kategori tahapan pembuatan kebijakan publik, Nunik melihat viral based policy berpotensi untuk membuat gaduh masyarakat akibat pemberitaan dari media yang tidak berimbang.
Tekanan publik dan media pada instansi pembuat kebijakan, mengharuskan instansi untuk meredam sentimen negatif dalam waktu segera, salah satunya melalui pembuatan kebijakan baru.
“Contohnya misal kasus jalan rusak di Lampung. Begitu Presiden mau ke Lampung, jalan langsung diaspal ulang. Padahal untuk mengaspal jalan yang rusak harus membutuhkan perencanaan yang matang. Kalau asal-asalan bakal cepat rusak,” kata dosen Fakultas Hukum UMS itu.

Melihat risiko tersebut, Nunik menekankan pentingnya mengedepankan asas keterbukaan dalam menyusun kebijakan publik. Adanya penolakan dan kontroversi pada suatu kebijakan, menurut Nunik, disebabkan karena pembuat kebijakan kurang mengakomodir aspirasi semua pihak.
Sudah seharusnya penyusunan kebijakan publik melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Nunik, yang pernah menjadi tenaga ahli penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah di beberapa kota/kabupaten itu, mengatakan partisipasi masyarakat tidak terbatas pada proses penyusunan kebijakan, tetapi juga saat kebijakan sudah diterapkan.
“Ketika peraturannya sudah disahkan dan diterapkan, maka masyarakat bisa berpartisipasi dalam mengevaluasi (kebijakan),” jelas dia.
Jika muncul penolakan dari masyarakat, apakah kebijakan publik tersebut tidak berbasis data? Nunik mengatakan bisa jadi kebijakan publik tersebut sudah menggunakan data di lapangan, tetapi data tersebut belum efektif menjawab permasalahan di lapangan.
Mengapa Harus Berbasis Data?
Kebijakan publik berbasis data adalah harga mati di republik ini. Sebab, keakuratan data yang menjadi dasar pembuatan kebijakan publik mempunyai peranan penting, seperti membantu mengidentifikasi masalah di lapangan, memperkirakan dampak potensial dari intervensi, serta menyesuaikan pendekatan berdasarkan kondisi di lapangan.
Menyusun kebijakan publik yang berbasis data atau evidence-based policy merupakan pendekatan kritis dalam pembuatan kebijakan yang menekankan penggunaan bukti dan data yang solid dalam pengambilan keputusan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kebijakan yang diimplementasikan.
Nunik mengatakan, pengambilan keputusan yang objektif akan mengurangi pengaruh bias subjektif atau kepentingan politis yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan. “Dengan fokus pada data, pembuat kebijakan dapat lebih objektif dan transparan dalam menyusun kebijakan,” ujar peneliti Pusat Studi Perizinan UMS itu.
Kebijakan publik berbasis data akan membuat alokasi sumber daya menjadi lebih efisien dengan memastikan bahwa dana dan sumber daya lainnya digunakan di tempat yang paling membutuhkan dan cara yang paling mungkin untuk memberikan dampak positif.
Kehadiran data dalam penyusunan kebijakan publik akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi karena data dapat dilacak sumbernya. Hal ini memungkinkan pemangku kepentingan untuk menilai dan mempertanyakan dasar kebijakan, serta memantau efektivitasnya.
Dengan menggunakan data terkini, kebijakan dapat disesuaikan secara dinamis untuk merespons perubahan kondisi atau informasi baru dalam menghadapi tantangan yang cepat berubah seperti krisis ekonomi atau bencana alam.
“Ketika publik melihat bahwa kebijakan didasarkan pada data yang valid dan analisis objektif, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi publik cenderung meningkat dan akan mempengaruhi kepatuhan terhadap regulasi,” kata Nunik.
Nunik menegaskan kebijakan publik harus bermanfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan segelintir orang agar memiliki dampak yang nyata terhadap kehidupan masyarakat. Efektivitas kebijakan publik harus dapat diukur dan dievaluasi secara berkala.
“Setiap kebijakan merupakan perwujudan dari proses penyusunan yang tidak berlandaskan pada alasan dan kepentingan politis semata, tetapi juga dari ukuran- ukuran dan pertimbangan yang sifatnya empiris,” ujar dia.
Penulis: Gede Arga Adrian
Editor: Al Habiib Josy Asheva
Karya Mahasiswa
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.







