Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Ultimate Talk Series 3 mengangkat isu kekerasan pada perempuan dan anak dengan menghadirkan pakar dari sisi hukum, psikologi, dan institusi yang bertanggung jawab dalam mencegah kekerasan pada perempuan dan anak.
Para pembicara yang hadir adalah Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Dian Sasmita, Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bambang Sukoco, Manajer Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kekerasan dan Hak Asasi Manusia Fitri Haryani, dan Dewan Pakar Pimpinan Pusat IKA UMS sekaligus Pendiri Matahati Consulting Dr. Tutut Handayani, S.Psi., M.Si, Psikolog.

Penyerahan plakat dalam Ultimate Talk Series 3, Senin (9/12/2024) di Auditorium Mohammad Djazman Kampus I UMS. Dok.Humas UMS
Ketua Direktorat X Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Difabel IKA UMS Nuri Rinawati, S.Psi., dalam kesempatan tersebut mengatakan budaya patriarki masih berjalan di tengah tatanan masyarakat Indonesia. Budaya tersebut merambah pada lingkup ekonomi, politik, pendidikan, hingga adat istiadat.
Sistem budaya patriarki ini, lanjutnya, seakan memberikan laki-laki kekuasaan untuk melakukan sesuatu termasuk kekerasan dan bentuk kekerasan ke perempuan seperti pelecehan. Secara bahasa, kata wanita muncul dengan konotasi ‘wani ditata’ atau berani ditata. Kata tersebut berkebalikan dengan kata perempuan yang artinya diempukan atau induk dari segala hal.
“Semuanya bersumber pada perempuan. Jadi akhirnya kita lebih sering menggunakan kata perempuan. Perempuan merasa lebih berharga, lebih terhormat, dan lebih ada apresiasi. Lebih diagungkan seperti itu, ya,” papar Nuri, Senin (9/12/2024), di Auditorium Mohammad Djazman Kampus I UMS.

Ketua Direktorat X Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Difabel IKA UMS Nuri Rinawati, S.Psi. saat sesi penyampaian materi, Senin (9/12/2024) di Auditorium Mohammad Djazman Kampus I UMS. Dok.Humas UMS
Dia juga menyoroti sekaligus prihatin dengan kekerasan pada anak dan perempuan yang semakin masif. Hal itu mendorong pentingnya penghapusan diskriminasi dan penanganan kekerasan secara komprehensif.
Nuri memandang penghapusan diskriminasi dan penanganan kekerasan akan efektif dan memberikan dampak keberhasilan apabila dilakukan secara terpadu karena penanganan seharusnya bersifat segera, komprehensif, dan holistik. Kekerasan pada perempuan mulai bisa dilihat dan dirasakan sekarang tetapi masih perlu ditingkatkan komitmen dalam penghapusan kekerasan dalam perempuan.
“Untuk kepedulian pemerintah Indonesia terhadap ketidakadilan ini, maka Indonesia ikut meratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang dikenal dengan CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984,” tutur Nuri.

Wakil Rektor III UMS Prof. Ihwan Susila, Ph.D. Dok.Humas UMS
Hal senada diungkapkan Wakil Rektor III UMS Prof. Ihwan Susila, Ph.D., yang melihat pentingnya mengedepankan keadilan sekaligus kesetaraan. Tujuannya bukan hanya gender equality melainkan gender equity.
“Bahwa kemudian ada banyak korban dari perempuan mungkin iya, tetapi dengan kasus istri membakar suaminya, itu berarti harus juga hati-hati dengan perempuan. Itu terjadi bisa jadi karena tidak terjadi keadilan,” tuturnya.
Menurutnya, gender equality dan gender equity harus terwujud terutama dalam ranah pendidikan. Dalam konteks pendidikan tinggi, kedua topik tersebut menuntut penerapan segera.
“Tapi sekali lagi, konteksnya adalah bagaimana keadilan yang harusnya dirasakan baik laki-laki maupun perempuan,” ungkapnya.
Keadilan gender itu, tambahnya, bertujuan agar kesetaraan dapat membawa manfaat dan mengedepankan tanggung jawab yang diemban oleh masing-masing gender.
Ihwan juga menggarisbawahi masing-masing gender mempunyai perbedaan. Tidak mungkin laki-laki dan perempuan itu sama karena memang diciptakan berbeda. Setiap gender memiliki tanggung jawab dan tujuannya masing-masing, sehingga perlakuan terhadap laki-laki atau perempuan itu bisa saja berbeda atau sama.
“Tapi yang penting itu adalah mereka mendapatkan hak, manfaat, kewajiban, dan peluang yang sama di dalam kehidupan mereka. Nah itu yang lebih penting daripada sekedar harus setara, harus sama, dan seterusnya,” tekan Ihwan.
Penulis: Maysali
Editor: Gede
Cerita Alumni
UMS Newsletter
Nothing’s more special than reading curated news just for you.
Subscribe to the UMS Newsletter for free today.







