Apa Itu Zakat Mal?
Zakat menjadi salah satu kewajiban penting dalam Islam bagi umat muslim yang memiliki harta. Melalui zakat, seorang hamba tak hanya menunaikan perintah Allah SWT, melainkan juga menjaga harta yang dimilikinya menjadi bersih dan berkah. Salah satunya ialah zakat mal.
Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari berbagai jenis harta yang dimiliki seorang muslim. Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Fahmi Ali Hudaefi, SEI., MSh.Fin., menjelaskan istilah maal dalam bahasa Arab berarti harta, sehingga zakat mal merujuk pada zakat yang berasal dari kepemilikan harta tertentu yang telah memenuhi syarat syariat.
“Zakat mal artinya zakat yang dikeluarkan dari harta seorang muslim setelah mencapai batas minimal tertentu dan dimiliki dalam jangka waktu tertentu,” jelas Fahmi saat ditemui pada Kamis (12/3/2026).
Fahmi memaparkan, Ulama kontemporer, seperti Yusuf al-Qaradawi dalam kitab Fiqh az-Zakah menjelaskan konsep harta tidak terbatas pada emas atau perak saja, tetapi berkembang mengikuti kondisi ekonomi modern, seperti zakat perdagangan, zakat profesi, saham, obligasi, bahkan aset kripto di beberapa negara.
Ketentuan zakat mal dalam Islam sendiri memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an. Fahmi menjelaskan kewajiban zakat disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur’an yang menegaskan pentingnya menunaikan zakat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Salah satunya terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 43 berikut.
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
Artinya: “Dirikanlah salat, tunaikan zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.”
Selain itu, ayat lain yang menegaskan kewajiban zakat terdapat dalam Surah At-Taubah ayat 103 berikut.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Perhitungan Zakat Mal
Di Indonesia, pengelolaan zakat juga memiliki landasan hukum negara melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang mengatur berbagai jenis harta yang dikenai zakat, seperti emas, uang, hasil perdagangan, pertanian, peternakan, hingga pendapatan jasa.
Zakat mal wajib dikeluarkan jika telah memenuhi syarat. Syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal, antara lain beragama Islam dan memiliki harta secara penuh atau al-milku at-taam. “Artinya, harta tersebut berada dalam kekuasaan pemilik dan dapat dimanfaatkan secara bebas,” ucap Fahmi.
Selain itu, harta harus mencapai nisab, dimiliki selama satu tahun hijriah, bersifat berkembang atau berpotensi memberikan keuntungan, diperoleh dengan cara yang halal, serta pemiliknya tidak memiliki utang yang harus segera dibayar hingga mengurangi nilai harta di bawah nisab.
“Nisab zakat mal dalam fikih klasik ditetapkan setara dengan 85 gram emas murni 24 karat. Jika nilai harta seseorang telah mencapai atau melebihi jumlah tersebut dan dimiliki selama satu tahun hijriah, maka ia wajib mengeluarkan zakat,” jelas Fahmi.
Dalam praktik di Indonesia, pembahasan nisab ini juga berkembang. Baru-baru ini polemik datang dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Pewartaan dari Humas BAZNAZ RI menyebut, penetapan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau senilai Rp91.681.728 per tahun. Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa pada Jumat (20/2/2026), dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., menjelaskan penetapan nisab mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas, sehingga menghasilkan angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Penetapan aturan emas 24 karat menjadi emas 14 karat masih selaras dengan regulasi yang berlaku saat ini, dikutip dari laman BAZNAZ, Kamis (12/3/2026).
Menurut Fahmi kebijakan tersebut pada dasarnya bertujuan menjaga kewajiban zakat tetap dapat ditunaikan di tengah perubahan kondisi ekonomi. “Ditambah, seperti yang kita tahu sekarang, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sedang mengalami penurunan karena satu hal dan yang lainnya. Posisi BAZNAZ sebagai lembaga zakat pemerintah terkena dampaknya, sehingga kebijakan yang dibuat mesti kena isu sosial,” imbuh dia.
Perhitungan zakat mal kini menjadi perhatian karena adanya kebijakan BAZNAS yang menurunkan kadar emas dari 24 karat menjadi 14 karat dalam penentuan nisab. Fahmi menjelaskan nisab zakat sebenarnya dihitung dari total pendapatan kotor selama satu tahun yang setara dengan 85 gram emas.
“Beberapa tahun lalu, ketika harga emas belum setinggi sekarang, pendapatan sekitar Rp85 juta per tahun atau sekitar Rp7 juta per bulan sudah termasuk wajib zakat mal,” jelasnya.
Namun, seiring kenaikan harga emas yang signifikan, nilai 85 gram emas kini bisa mencapai sekitar Rp255 juta. Kadarnya diturunkan menjadi 14 karat agar kewajiban zakat mal tetap dapat ditunaikan ketika harga emas sedang tinggi.
Terakhir, menurut Fahmi yang dilakukan BAZNAZ tak melanggar syariat. Malahan untuk menjaga syariat zakat di tengah kondisi harga emas sedang naik tajam.
Namun Fahmi menambahkan, umat muslim tetap boleh berpegang pada pendapat 24 karat. “Kebijakan BAZNAZ pun tidak mengikat satu Indonesia, melainkan hanya untuk ruang-lingkup BAZNAZ sendiri,” tutup Fahmi.
Zakat mal pada dasarnya bentuk ibadah sosial yang bertujuan membersihkan harta dan membantu sesama. Sebab itu, muslim diharapkan dapat menunaikan kewajiban ini dengan lebih sadar dan sesuai tuntunan syariat.
Penulis: Genis Dwi Gustati
Editor: Al Habiib Josy Asheva
Penelitian
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.







