Hukum Pembunuhan di Indonesia
Belum Efektif

Berita pembunuhan akhir-akhir ini kian meresahkan. Mulai dari kasus pembunuhan juragan tanah di Temanggung, Jawa Tengah; pembunuhan seorang wanita dalam lemari di Jambi; hingga pembunuhan seorang anak di Maros, Sulawesi Selatan, oleh ayah kandungnya. Sebagian masyarakat pun khawatir dan mempertanyakan hukum seperti apa yang membuat pelaku pembunuhan jera? Lantas bagaimana hukuman pembunuh dalam Islam?

Berbicara mengenai hukum terhadap pelaku pembunuhan, Islam mempunyai aturan tegas terhadap tindak pidana itu. Ahli pidana Islam dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., mengatakan Islam mengecam pembunuhan dan mengkategorikan pembunuhan sebagai kejahatan besar.

Allah berfirman dalam Surah Al Maidah ayat 32, “... barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya…

Lalu bagaimana penerapan hukuman pelaku pembunuhan menurut Islam di zaman Nabi Muhammad SAW? Isman menjelaskan terdapat dua jenis hukuman untuk pelaku pembunuhan di zaman Rasulullah.

Pertama, jika pelaku dimaafkan oleh keluarga korban, pelaku harus mengganti kerugian atas kehilangan korban yang ia bunuh. Misalnya, dengan menafkahi keluarganya seumur hidup. Hukuman ini disebut diyat.

Dalam Surah An-Nisa ayat 92, Allah berfirman

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔاۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْاۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍۗ وَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ ۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

Artinya: "Tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin dan (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, (hendaklah pembunuh) memerdekakan hamba sahaya mukminat. Jika dia (terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, (hendaklah pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya serta memerdekakan hamba sahaya mukminah. Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai (ketetapan) cara bertobat dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Kedua, hukuman mati berupa pancung atau qisas. Hukuman ini dilakukan bila keluarga korban tidak memaafkan pelaku. Tujuannya menjadi rehabilitasi sosial masyarakat dengan memutus dendam dan menjadikan impas atas tindak kejahatan pelaku.

“Dendam ini inheren dengan jiwa manusia. Kalau dendam tidak diputus, akan berakibat pada keluarga korban melakukan pembunuhan,” sambung Isman. 

Hukum qisas sendiri tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 178, yang berbunyi

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih."

Hukum Pembunuhan di Indonesia

Pidana pembunuhan di Indonesia tercantum dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Hukum Indonesia tidak mengadopsi hukum pidana Islam secara keseluruhan. Indonesia lebih mengenal kurungan penjara ketimbang hukuman pancung. Warisan Belanda sejak zaman kolonial.

“Teori pemasyarakatan itu baru dikenali pada abad ke-20. Sedangkan pendekatan Islam lebih ke bagaimana caranya agar kejahatan tidak direproduksi,” jelas Ketua Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah UMS itu. 

Kendati tidak diadopsi, hukum Islam mengenai pembunuhan masih diterapkan oleh sebagian individu di Indonesia. “Seperti yang dilakukan Ahmad Dhani,” ujar Isman, Rabu (2/10/2024). Vokalis grup musik Dewa 19 itu harus menghidupi enam janda beserta anak-anaknya, imbas tabrakan maut yang dilakukan anak bungsunya, Dul, yang menewaskan tujuh orang beberapa tahun silam. 

Belum Efektif

Sayangnya, hukuman pelaku pembunuhan di Indonesia belum mampu memberi efek jera. “Kalau dilihat dari angka residivis, mereka ini kan berulang (kasusnya). Sehingga hukuman kurungan ini kurang efektif,” imbuh dia. 

Misalnya, dalam pewartaan Detik.com yang diakses pada Jumat (4/10/2024), pria berinisial R (37), pelaku pembunuhan wanita dalam koper di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan adalah seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. 

Residivis yang kembali berkasus juga terjadi di Klaten, Jawa Tengah. Turah alias Daud (40) pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap rekan kerjanya wanita inisial R alias D (56), merupakan residivis kasus pembunuhan.

Isman memandang hukum pidana Islam menjadi jalan untuk memutus rantai kasus pembunuhan di Indonesia. Sedangkan, hukum yang diterapkan Indonesia saat ini justru menjadi pilihan terbaik sebagai sebuah bangsa. 

Qisas berfungsi sebagai bentuk keadilan yang setara sekaligus pemutus rantai dendam yang jika dibiarkan akan berpotensi memicu pembunuhan lanjutan. Akan tetapi tanpa otoritas negara, hukum qisas tidak memenuhi legitimasi fikih dan yuridis untuk diterapkan.

“Dalam konteks negara modern, pemberlakuan qisas sangat bergantung pada political will otoritas negara. Khazanah kepustakaan pidana Islam hanya membenarkan qisas dilakukan dalam kerangka otoritas negara,” jelasnya.

Kendati hukum yang digunakan Indonesia merupakan jalan tengah di antara kemajemukan masyarakat, upaya preventif harus terus dilakukan. Sebab, pembunuhan terjadi karena degradasi sumber daya prevensi dan kontrol sosial yang berperan sebagai mekanisme pengendali sikap antisosial. 

Upaya preventif ini merupakan tanggung jawab instansi-instansi yang berfokus pada kehidupan sosial kemasyarakatan. Mulai dari keluarga, lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, hingga kementerian maupun dinas-dinas sosial.

Pembinaan keluarga menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya kasus baru. Keluarga merupakan institusi awal untuk mewariskan nilai kebaikan dan kemanusiaan. “Pembunuhan yang marak itu sebenarnya karena institusi keluarga sudah tidak lagi efektif,” sambung Isman.

Dalam konteks hukum pidana Islam, keluarga merupakan benteng utama untuk mengatasi potensi perilaku antisosial, termasuk tindakan kriminal seperti pembunuhan. 

Akan tetapi keluarga hanya dapat menjalankan peran preventif ini jika diterapkan pola asuh yang sehat, dapat memitigasi munculnya perilaku menyimpang. Sebaliknya, pola asuh yang buruk bisa menjadi pemicu utama lahirnya jiwa yang anti-sosial, yang kerap kali berujung pada tindakan kekerasan, termasuk pembunuhan.

Jika individu tumbuh dalam lingkungan yang penuh dengan kekerasan atau antisosial, maka peluang mereka untuk mengadopsi pola perilaku destruktif menjadi lebih besar. 

“Di sini, peran keluarga sangat vital dalam memastikan nilai-nilai moral dan sosial diajarkan serta dipraktikkan secara konsisten. Termasuk sistem sosial seperti masjid dan institusi sosial keagamaan di lingkungan rukun tetangga juga sangat menentukan,” ujar Isman.

Isman mengatakan aparat penegak hukum tidak bisa berbuat banyak ketika latar belakang pelaku didominasi oleh trauma masa lalu, karena hukum di Indonesia hanya berfokus pada tindakan pro justisia (penindakan). Sementara akar masalah yang lebih dalam, seperti trauma psikologis dan kegagalan fungsi sosial di lingkungan keluarga, seringkali terabaikan.

“Artinya pencegahan melalui penguatan keluarga dan pendidikan spiritual adalah solusi yang sangat mendesak,” pungkas Isman.


Penulis: Gede Arga Adrian

Editor: Al Habiib Josy Asheva

Teropong Jagat

image-featured
13 Juni 2026

Begadang jadi hobi mayoritas orang Indonesia. Penggunaan gawai diduga menjadi biang keladinya. Apa dampak begadang bagi tubuh manusia?

sdgs-label
sdgs-badge
image-featured
8 Juni 2026

Keberadaan kaum homoseksual di ruang publik menimbulkan keresahan masyarakat. Menambah risiko penyakit menular, termasuk HIV dan berbagai infeksi menular seksual lainnya.

sdgs-label
sdgs-badge
image-featured
3 Juni 2026

Mikroplastik ditemukan di berbagai bentuk ekosistem di sekitar kita. Mulai dari tanah, tubuh organisme, hingga air hujan.

sdgs-label
sdgs-badge
sdgs-badge
sdgs-badge

UMS Newsletter

Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.

Baca sajian tulisan berkualitas dalam rubrik unggulan ums.ac.id

icon

Penelitian

Artikel ilmiah populer dari penelitian dosen UMS.

icon

Teropong Jagat

Artikel mendalam dilengkapi infografik.

icon

Kiprah

Biografi dosen dan mahasiswa berprestasi di UMS.

icon

Cerita Alumni

Cerita alumni UMS dalam meniti kariernya.