
Badal Umroh dari Kacamata Tarjih Muhammadiyah
Badal umroh menjadi ibadah yang kerap dilakukan untuk mewujudkan bakti kepada orang tua dan memenuhi nazar. Bagaimana pandangan Muhammadiyah mengenai ibadah ini?
Lebih dua dekade otonomi daerah dibuka seluas-luasnya. Disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi tonggak awal pergeseran pola pembangunan ekonomi dari sentralisasi menjadi desentralisasi.
Pergeseran di awal reformasi memberikan ruang bagi pemerintah dan aparatur daerah untuk mengelola “rumah tangga” mereka sendiri serta meningkatkan kemampuan ekonominya. Hal ini disebabkan selama masa pemerintahan Orde Baru, pemerintah daerah tidak leluasa menjalankan otonomi daerahnya akibat kebijakan sentralisasi yang begitu mengakar.
Dosen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Mahameru Rosy Rochmatullah, S.E., M.Si., Ph.D., mengatakan meskipun otonomi daerah telah dibuka seluas-luasnya, pemerintah daerah masih menerima beberapa alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
“Otonomi daerah ini kan substansinya memberikan kemandirian atau kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri. Meskipun dalam teknisnya itu tetap menerima bantuan fiskal dari pemerintah pusat seperti dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan sebagainya,” ungkap Mahameru, Senin (15/1/2024) siang di Gedung Induk Siti Walidah.

Sejak tahun 1999, mantra “otonomi daerah” telah memacu pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah di Indonesia. Pembangunan infrastruktur, fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga peningkatan ekonomi masyarakat menjadi sasaran utama pembangunan di daerah. Pemberlakuan otonomi daerah ini secara tidak sadar telah mendorong pemda untuk bersaing dengan daerah lainnya mengejar ketertinggalan.
Meskipun menurut Mahameru, konsep daya saing pada pemerintah daerah ini terbilang abstrak, nyatanya apa yang dilakukan pemerintah daerah merupakan langkah-langkah untuk memacu daya saing dengan daerah lain di Indonesia.
Konsep abstrak daya saing pemerintah daerah ini memantik Mahameru, yang juga pakar kebijakan publik, untuk meneliti bagaimana jiwa kompetitif tumbuh dalam institusi pemerintah daerah. Hasil riset Mahameru termaktub dalam jurnal Problems and Perspectives in Management dengan judul “Local Government Competitiveness Analysis Using The Perspective of Organizational Excellence: Evidence from Indonesia”.
Daya saing pemerintah daerah mungkin masih terdengar asing di telinga kita. Mahameru pun mengamini hal itu. Pasalnya daya saing pemda ini merupakan konsep abstrak dan tidak ada catatan tertulisnya.
“Ini (daya saing) sesuatu yang tidak terkonsep dan tidak terpikirkan di dalam pengelolaan pemerintah daerah. Mungkin itu mengarahnya ke sektor privat atau swasta,” tutur Mahameru. “Tapi mereka (pemda) melakukan itu. Pemda itu sebenarnya mengupayakan untuk meng-improve daya saing mereka terhadap pemda lainnya.”
Konsep daya saing pemerintah daerah ini merujuk pada alokasi anggaran pemerintah pusat untuk daerah. Mahameru menjelaskan pemanfaatan anggaran pusat oleh pemda harus melalui prosedur tertentu yang sudah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan daerah.
Melihat adanya pakem dalam penggunaan anggaran membuat Mahameru menduga ada praktik kelembagaan yang seragam. Dia beralasan, keseragaman ini didasarkan pada indikator yang ditetapkan pemerintah pusat untuk menilai kinerja pemerintah daerah.
“Karena praktiknya seragam, maka alat ukur untuk mengukur kinerja pemda bisa digunakan juga untuk seluruh pemda di Indonesia,” sambung Mahameru.
Riset yang melibatkan 34 pakar pemerintahan serta memakan waktu selama tiga tahun itu menguraikan tiga pokok sebagai indikator untuk mendorong peningkatan daya saing pemerintah daerah.
Pertama, kualitas produk dan pelayanan merupakan prioritas utama yang harus dipenuhi untuk meningkatkan daya saing pemerintah daerah. Pemerintah daerah selalu berurusan dengan hajat hidup orang banyak. Tak hanya mendorong daya saing pemda, hal ini akan meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat pada institusi pemda.
Kedua, perencanaan strategis yang berfokus pada pembangunan sosial ekonomi masyarakat mendorong pemerintah daerah menjadi lebih kompetitif. Melalui perencanaan yang matang, maka peta jalan kebijakan pemerintah daerah akan semakin terarah untuk mengejar ketertinggalan.
Ketiga, efektivitas sistem integritas dalam mengelola organisasi pemerintah merupakan persyaratan penting untuk proyek-proyek pemerintah daerah. Sistem integritas yang efektif akan mendorong individu dalam pemerintah untuk berlaku legal dan etis dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Di samping menjalankan tiga faktor pendukung di atas, Mahameru mendorong pemerintah daerah untuk menguatkan masyarakat dari segi ekonomi melalui pemberdayaan. Ia menyandarkan dorongan tersebut pada anomali yang ia temukan selama melakukan riset.
“Untuk menyikapi persaingan antar daerah, prioritas pembangunan pemda cenderung ke arah fisik atau infrastruktur. Padahal, di Indonesia itu masalah terbesarnya adalah perekonomian masyarakat,” tutur Mahameru.

Pembangunan yang mengejar infrastruktur ini memang penting, akan tetapi Mahameru menekankan jangan sampai pembangunan infrastruktur malah melupakan pemberdayaan perekonomian masyarakat.
Dalam pandangannya, Mahameru mengatakan ada tiga poin yang harus dipenuhi untuk memajukan suatu daerah yaitu pendidikan, kesehatan, dan perekonomian. “Mestinya tiga itu yang menjadi prioritas lebih dahulu baru infrastruktur,” kata dia.
Bila melansir data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan pada Maret 2023 mencapai 9,36 persen. Turun 0,21 persen poin dibandingkan data pada September 2022.
Mahameru melihat angka kemiskinan boleh jadi menurun. Tetapi angka kerentanan justru meningkat sehingga harus diselesaikan segera. Kaum rentan ini, lanjut dia, memang sudah di atas garis kemiskinan. Kendati demikian, jika kondisi perekonomian bergejolak, maka kaum rentan akan dengan mudah turun di bawah garis kemiskinan.
“Ketika mengupayakan sebuah daya saing, pola pikir yang harus digunakan adalah bagaimana kita bisa meningkatkan kualitas fisik (infrastruktur) tapi diimbangi dengan pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah,” jelas dia.
Persoalan integritas juga menjadi acuan daya saing pemerintah daerah. Mahameru mengaitkan integritas dengan korupsi di tubuh pemda. Tantangan ini semakin menunjukkan urgensinya manakala Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2022 mengalami penurunan drastis sejak 1995.
Melansir Tempo, Sabtu (9/12/2023), Indeks Persepsi Korupsi Indonesia mendapat skor 34 dari skala 100 dan berada di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini turun empat poin dari tahun 2021. Laporan yang dirilis Transparency International itu menjadi lampu merah bagi seluruh aparatur negara, termasuk pemerintah daerah, agar kembali menguatkan integritas mereka.
“Kita bisa melihat realitas di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), banyak kasus korupsi di pemerintahan daerah. Laporan itu bisa sampai 10 ribuan. Itu menandakan pengelolaan (pemerintahan) masih riskan terhadap perilaku-perilaku yang kurang etis dan legal,” ungkap Mahameru.
Mahameru menyarankan pemerintah menyederhanakan alur pelaporan korupsi menjadi lebih efektif dan efisien. Menurutnya, kanal aduan yang ada saat ini prosesnya masih sangat birokratis, lantaran perlu mengumpulkan data identitas pribadi pelapor dan tetek bengek berkas lainnya.
“Hal itu sebenarnya tidak perlu. Kalau laporannya tidak benar, kan bisa diklarifikasi. Kalau itu satu jenis laporan tapi pelapornya banyak, itu bisa jadi indikator untuk mendeteksi masalah utamanya ada di mana,” terusnya.
Pengawasan terhadap pemerintahan di daerah harus dikuatkan. Melalui penguatan pengawasan maka integritas dan muruah pemerintah daerah akan terus terjaga. Pengetatan ini akan “memaksa” para aparatur pemerintahan untuk berlaku etis dan legal.
Di samping penguatan hukum dan pemberdayaan masyarakat, profesionalisme dalam tubuh pemerintah daerah juga harus dikedepankan. Mahameru juga menitikberatkan penelitiannya pada kualitas sumber daya manusia yang menduduki posisi kepala pada lembaga-lembaga pemerintahan maupun badan usaha milik daerah.
Proses rekrutmen yang merit harus diprioritaskan untuk mendapatkan pemimpin yang berkualitas dan profesional. Menurut Mahameru, meritokrasi sudah semestinya dilaksanakan di setiap badan atau lembaga milik pemerintah daerah.
Kenyataannya, rekrutmen yang tidak didasarkan pada merit jamak terjadi di berbagai instansi daerah salah satunya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“BUMD itu arahnya kan profit oriented. BUMD memperoleh profit dari layanan dan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah. Tapi kenyataannya, dalam beberapa kasus, proses rekrutmennya seringkali kurang menerapkan meritokrasi. Ini harus segera diperbaiki,” kata Mahameru.
Dengan komitmen pemerintah daerah menjunjung profesionalisme kepemimpinan, bukan tidak mungkin jika nantinya posisi kepala lembaga dapat diisi orang-orang profesional dengan rekam jejak yang baik.
Saat profesionalisme dalam pekerjaan dijunjung tinggi, bukan tidak mungkin daya saing pemerintah daerah juga ikut melangkah maju.
“Kalau di birokrasi pemerintah, semua hanya tunduk pada satu kepala. Kepalanya menginstruksikan “A”, maka semua harus melakukan “A”. Maka, untuk menggerakkan suatu lembaga lebih maju lagi maka kuncinya ada di pemimpinnya,” tutup dia.
Penulis: Gede Arga Adrian
Editor: Al Habiib Josy Asheva

Badal umroh menjadi ibadah yang kerap dilakukan untuk mewujudkan bakti kepada orang tua dan memenuhi nazar. Bagaimana pandangan Muhammadiyah mengenai ibadah ini?
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.