Ketiadaan Payung Hukum
Kasus
Jaminan Hukum Wartawan Lepas

Amar putusan Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan, memvonis kurungan tiga bulan 15 hari pada mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putera Sumedi. Dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/8/2020), Diananta dilaporkan atas penayangan berita berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel".

Laporan Kompas.com juga menyebut Diananta dikenakan Pasal 28 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.


Dosen Jurnalistik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Budi Santoso, S.Sos., M.Si., dalam risetnya yang berjudul “The Construction of Legal Protection for Journalists Unaffiliated with Press Companies in the Industrial Revolution 4.0 Era” menyebutkan, kasus Diananta tersebut merupakan satu dari sekian banyak noktah merah dunia pers di Tanah Air. Dalam tulisannya, Budi menyebutkan ada beberapa kasus lain seperti: Kasus Nurkholis Lamaau tahun 2022, kasus Muhammad Asrul, tahun 2019, kasus Hersubeno Arief tahun 2021, hingga kasus Dar Pemimpin Redaksi dan Bud wartawan Tabloid Mingguan Koridor, tahun 2004-2005.

Dalam riset itu, Budi menganalisis perlindungan hukum bagi wartawan yang tidak berafiliasi dengan perusahaan pers atau jamak disebut wartawan lepas (freelance) dan merumuskan konstruksi hukum perlindungan bagi wartawan yang tidak berafiliasi dengan perusahaan pers di era industri 4.0.

Ketiadaan Payung Hukum

Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/1/2024), Budi menjelaskan latar belakang penelitian yang ia lakukan. Industri 4.0, menurut Budi, membuat perangkat digital semakin masif digunakan masyarakat sehingga banyak orang mudah membuat suatu konten media digital.

“Dengan teknologi digital, seseorang itu bisa dengan mudah membuat suatu platform media. Memang ada sebagian yang hanya bertujuan untuk mendapatkan uang. Tapi banyak dari mereka yang bekerja atas kecintaan mereka pada dunia jurnalistik,” ujar Budi.

Terlebih didukung kehadiran media online yang semakin menjamur membuat wartawan lepas atau freelance kian bertambah banyak. Sering luput dari perhatian kita tentang jaminan perlindungan hukum bagi wartawan lepas. Budi memaparkan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers hanya melindungi wartawan-wartawan yang terafiliasi dengan perusahaan pers. 

“Saya melihat bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tidak menjangkau keamanan mereka (wartawan lepas). Setiap pekerjaan tentu mempunyai suatu risiko, termasuk wartawan. Wartawan lepas perlu perlindungan agar pers sebagai pilar keempat demokrasi bisa terus tegak dan terjaga dengan keberadaan wartawan yang sehat,” tutur dosen Ilmu Komunikasi UMS itu.

Dalam risetnya, Budi mencontohkan Pasal 8 UU Pers hanya memuat ketentuan wartawan mendapat perlindungan hukum. Ketentuan dalam pasal ini tidak menyebutkan secara detail apakah perlindungan tersebut untuk wartawan cetak, wartawan media elektronik, maupun wartawan media daring. Hal ini dikarenakan, saat membicarakan perlindungan hukum pada wartawan, maka akan dikaitkan pada wartawan yang bekerja dan berafiliasi dengan perusahaan pers. 

Budi beralasan jika melihat pada Peraturan Dewan Pers No. 5 Tahun 2008 yang menjelaskan perlindungan hukum selain diberikan oleh negara dan masyarakat, juga diberikan oleh perusahaan pers. Sayangnya, ketentuan dalam Pasal 8 UU Pers tidak menjelaskan apakah perlindungan hukum tersebut hanya diberikan kepada wartawan yang bekerja di perusahaan pers saja atau juga diberikan kepada wartawan lepas yang tidak berafiliasi dengan perusahaan pers. 

Melihat contoh di atas, Budi menyimpulkan dalam tulisannya, perlindungan hukum kepada insan pers hanya diberikan kepada para wartawan yang berafiliasi dengan perusahaan pers saja.

Kasus

Kasus kriminalisasi wartawan lepas beberapa kali terjadi di Indonesia. Hal ini akibat tidak adanya jaminan hukum bagi wartawan lepas sehingga wartawan lepas dapat dijerat undang-undang lain seperti UU ITE ataupun undang-undang umum lainnya. 

Dalam risetnya, Budi mencontohkan beberapa kasus pemidanaan wartawan lepas seperti:

  • Kasus Nurkholis Lamaau Tahun 2022: Nurkholis Lamaau adalah jurnalis asal Maluku yang dipolisikan oleh Wakil Wali Kota Tidore akibat menulis artikel berjudul “Hirup Debu Batubara Dapat Pahala”. Budi mengatakan dalam kasus Nurkholis Lamaau, sudah ada pengaturan perlindungan hukum terhadap kebebasan pers, namun pelaksanaannya masih harus diperjuangkan.
  • Kasus Muhammad Asrul Tahun 2019: Muhammad Asrul dijerat Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE akibat artikel berita yang ia tulis tentang dugaan korupsi di kota Palopo. Budi menuliskan, pasal karet yang ada dalam UU ITE malah digunakan untuk mengkriminalisasi wartawan.
  • Kasus Hersubeno Arief Tahun 2021: Hersubeno dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2021 oleh PDIP lantaran memberitakan “Ibu Megawati Koma”. Budi menuliskan, jika menilik pada kesepakatan bersama Polri dan Dewan Pers No. 2 Tahun 2017, yang bersangkutan telah meminta penyidik untuk terlebih dahulu mengembalikan kasusnya ke mekanisme Dewan Pers dan itu disepakati penyidik sehingga kasus tidak berlanjut. 
  • Kasus Dar Pemimpin Redaksi dan Bud wartawan Tabloid Mingguan Koridor, tahun 2004-2005: Budi menuliskan kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap wartawan lepas. Dalam kasus ini, Dar dan Bud justru divonis atas tindakan memfitnah.

Budi mengatakan maraknya kasus kriminalisasi wartawan menunjukkan aparat penegak hukum yang kurang maksimal. “Saya melihat ini merupakan wujud tidak bekerjanya aparat hukum secara maksimal untuk melindungi wartawan,” terang dia. 

Tak hanya itu, insiden kekerasan yang menimpa para wartawan saat melakukan peliputan juga menunjukkan dampak akibat aparat yang kurang melindungi para wartawan.

“Bisa jadi kecelakan yang menimpa atau musibah yang menimpa wartawan itu tadi, karena mereka tidak mendapat perlindungan maksimal. Misalkan dalam satu kejadian demonstrasi, bisa saja wartawan terluka. Karena demonstran maupun aparat keamanan tidak melihat tanda khusus pada wartawan padahal mereka mengenakan rompi pers dan sebagainya,” terang Budi.

Jaminan Hukum Wartawan Lepas



Budi menekankan pentingnya menjamin keamanan wartawan lepas melalui mekanisme Undang-Undang Pers. Hal ini dikarenakan UU Pers mengatur secara jelas jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

“UU Pers itu mengatur seandainya ada kekeliruan dalam penulisan dan sebagainya, media dapat menggunakan hak jawab. Kemudian mekanisme bagaimana media itu memperlakukan ralat juga diatur. Jadi masyarakat yang merasa dirugikan bisa lewat mekanisme hak jawab dalam UU Pers,” tegas dia.

UU Pers juga memuat keistimewaan di mana tidak ada pasal sanksi fisik yang memidanakan wartawan atau menjebloskan wartawan ke penjara. Sebaliknya, UU Pers hanya memberikan sanksi administratif kepada media atau wartawan. 

“Kalau mereka (wartawan lepas) tidak bisa menunjukkan jati diri sebagai jurnalis, tentu tidak bisa dijerat dengan UU Pers. Sehingga bisa saja dikenakan Undang-Undang ITE atau undang-undang umum lainnya. Tentu ini berisiko. Karena keistimewaan UU Pers itu tidak ada hukum pidana atau hukum badan. Hukuman kurungan itu tidak ada. Adanya hukuman administratif denda. Tapi tidak berujung pada kurungan,” terang Budi.

Dalam riset yang ia tulis, Budi mengusulkan agar Pasal 8 UU Pers segera diubah untuk mengakomodir perlindungan kepada wartawan lepas. Menurutnya, pasal tersebut harus lebih menjelaskan lagi perlindungan hukum yang dimaksud ditujukan untuk wartawan yang berafiliasi dengan perusahaan pers dan wartawan yang tidak berafiliasi dengan perusahaan pers atau wartawan lepas. Hal ini mengingat di era 4.0, semakin bertambah banyak wartawan lepas yang menggunakan media daring untuk berkarya. 

Selain itu, Budi juga menyarankan untuk segera merevisi UU ITE juncto UU ITE Perubahan, khususnya revisi pada pasal-pasal yang multitafsir yang sering digunakan untuk mengkriminalisasi wartawan.

“Melalui konstruksi ini, saya berharap ada ruang atau suatu pasal tambahan di dalam UU Pers itu sendiri, yang mengakomodir mereka yang tidak bekerja pada perusahaan pers tetap mendapat perlindungan hukum. Takutnya kalau ini tidak dimasukkan menjadi salah satu konstruksi pasal ke dalam UU Pers, maka wartawan bisa dikenai undang-undang umum lain seperti UU ITE dan sebagainya,” pungkas Budi. 

Hari Pers Nasional 9 Februari 2024 nanti seharusnya menjadi renungan bersama, sudahkan jaminan hukum wartawan Indonesia dilaksanakan sepenuhnya?


Penulis: Gede Arga Adrian

Editor: Al Habiib Josy Asheva

Baca jurnal penelitian
Lebih dekat dengan peneliti

Berita Unggulan

image-featured
12 Juni 2026

Badal umroh menjadi ibadah yang kerap dilakukan untuk mewujudkan bakti kepada orang tua dan memenuhi nazar. Bagaimana pandangan Muhammadiyah mengenai ibadah ini?

image-featured
10 Juni 2026

Tim FEB UMS berdiskusi dengan perwakilan PPI Jepang. Bahas strategi branding destinasi wisata Indonesia agar semakin dikenal oleh masyarakat internasional, khususnya di Jepang.

sdgs-label
sdgs-badge
image-featured
9 Juni 2026

Menyambut World No Tobacco Day 2026, BEM FKG UMS mengampanyekan pentingnya menjaga kesehatan gigi dan mulut di car free day Slamet Riyadi, Solo.

sdgs-label
sdgs-badge

UMS Newsletter

Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.

Baca sajian tulisan berkualitas dalam rubrik unggulan ums.ac.id

icon

Penelitian

Artikel ilmiah populer dari penelitian dosen UMS.

icon

Teropong Jagat

Artikel mendalam dilengkapi infografik.

icon

Kiprah

Biografi dosen dan mahasiswa berprestasi di UMS.

icon

Cerita Alumni

Cerita alumni UMS dalam meniti kariernya.