Mematikan UMKM
Social Commerce dan E-Commerce

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatasi transaksi perdagangan melalui platform media sosial dengan melakukan revisi terhadap Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dan diundangkan menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Revisi ini dilakukan sebagai respon dari maraknya transaksi perdagangan di Tik Tok Shop yang belum memiliki ijin sebagai platform e-commerce.

Secara umum ada enam hal yang diatur terkait dengan penggunaan media sosial dalam perdagangan. Pertama, media sosial hanya diperkenankan sebagai media promosi produk. Tidak boleh lagi ada transaksi langsung melalui media sosial. Kedua, platform media sosial harus memiliki ijin untuk menjadi e-commerce. Dalam hal ini TikTok harus segera mendapatkan ijin untuk menjadi platform e-commerce.

Ketiga, membatasi produk impor yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Hal ini didasari fakta bahwa banyak sekali produk UMKM yang ditiru oleh perusahaan-perusahaan Tiongkok dengan cepat dan harga yang lebih murah. Keempat, produk impor harus mematuhi standar yang sama dengan produk lokal, misalnya mereka harus memiliki SNI atau jika produk makanan harus memiliki sertifikat halal.

Kelima, social commerce tidak boleh berperan ganda sebagai produsen. Keunggulan mereka yang menguasai data algoritma konsumen bisa menyebabkan mereka menjadi monopolist dalam perdagangan produk tertentu. Keenam, transaksi produk impor hanya boleh dilakukan satu kali dengan minimal transaksi senilai US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta.

Negara-negara yang sudah memblokir TikTok, di antaranya: Taiwan, Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Latvia, Denmark, Belgia, Inggris, Selandia Baru, Australia, Estonia, Perancis, Belanda, Norwegia, Pakistan, Afghanistan, dan Jepang. Ada banyak alasan mengapa negara-negara tersebut mengadang TikTok secara khusus, seperti: ancaman spionase, kejahatan siber hingga eksistensinya dianggap mengganggu perekonomian lokal. Hal ini didasari dari fakta bahwa perusahaan pengembang aplikasi TikTok, yaitu Beijing ByteDance Technology mempunyai kedekatan dengan pemerintah Tiongkok.

Mematikan UMKM

Indonesia mempunyai alasan sedikit berbeda terkait dengan pembatasan media sosial TikTok. Asosiasi UMKM terutama yang bergerak di bidang ritel, fesyen, handycraft, dan manufaktur mengeluhkan penurunan bisnis mereka. Beberapa UMKM ritel Pasar Tanah Abang Jakarta bahkan sudah menutup bisnisnya. Pertanyaannya, apakah penurunan volume penjualan UMKM ini disebabkan oleh aplikasi TikTok?

Keluhan utama dari masuknya produk dari Tiongkok ke Indonesia dan juga negara-negara lain adalah persaingan harga. Produk-produk dari Negara Tirai Bambu ini dijual dengan harga sangat murah. Sebagai contoh, produk-produk impor sepatu yang dijual di TikTok Shop harganya sangat murah, beberapa dijual dengan harga Rp 20.000. Banyak produk fesyen impor yang dijual dengan harga di bawah Rp 100.000. Beberapa produk UMKM lokal yang laku dijual di platform social commerce hanya dalam hitungan bulan sudah ditiru oleh produsen Tiongkok dan dijual dengan harga yang lebih murah. Hal ini bisa dilakukan karena mereka memanfaatkan algoritma sehingga informasi penjualan bisa digunakan dengan efektif.

Berdasarkan kondisi di atas, maka ada masalah lain yang sebenarnya lebih serius terkait dengan penetrasi TikTok di pasar ritel Indonesia. Kondisi itu adalah produk UMKM lokal kalah efisien dalam produksinya sehingga harganya menjadi lebih mahal. Mengapa UMKM Indonesia tidak mampu berproduksi secara efisien? Hal ini sebenarnya sudah menjadi perhatian pelaku bisnis UMKM, pemerintah, dan perguruan tinggi, namun demikian tidak mudah mencari solusi permasalahan ini.

Ada dua faktor terkait dengan solusi efisiensi proses produksi UMKM Indonesia. Pertama, aspek internal, yaitu faktor-faktor yang berkaitan dengan kemampuan manajerial dan produksi UMKM. UMKM Indonesia mempunyai keterbatasan sumber daya baik teknologi, SDM, permodalan dan keuangan, serta pemasaran. Faktor-faktor ini yang saat ini menjadi perhatian pemerintah dan perguruan tinggi untuk melakukan asistensi dan pendampingan dalam rangka meningkatkan kapasitas UMKM nasional.

Kedua, aspek eksternal, yaitu faktor-faktor yang terkait dengan perlindungan terhadap UMKM dengan berbagai regulasi dari pemerintah. Kebijakan revisi terhadap Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini adalah salah satu usaha untuk melindungi UMKM dari dampak buruk liberalisasi perdagangan. UMKM juga perlu mendapatkan perlindungan terkait dengan tata kelola perdagangan di dalam negeri serta praktik ekonomi biaya tinggi.

Social Commerce dan E-Commerce

Digitalisasi bisnis ternyata juga mempunyai dampak negatif pada saat perusahaan yang bersaing di dalam industri mempunyai kesenjangan sumber daya. Dalam konteks penggunaan social commerce dalam transaksi perdagangan, maka ada resiko eksploitasi penggunaan algoritma barang yang laku oleh social commerce bersangkutan.

Perusahaan asal Tiongkok itu kemudian menyatakan kesiapannya untuk mematuhi regulasi pemerintah yang menjadi penyebab TikTok Shop resmi ditutup.

“Prioritas utama kami adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tulis pernyataan resmi TikTok, Selasa (3/10).

Kendati begitu, TikTok meminta agar pemerintah memperhatikan nasib enam juta pengguna lokal yang mendapatkan keuntungan dari aplikasi tersebut. Harus diakui bahwa banyak UMKM yang menjadi reseller dari produk-produk impor dari Tiongkok dan mendapatkan keuntungan lewat aplikasi TikTok. 

Namun kepentingan utama untuk melindungi UMKM lokal harus dilanjutkan. Berkaca pada Tiongkok yang bisa membuat produk-produk fesyen dan turunannya dengan harga yang lebih murah, ada beberapa transformasi yang harus dikerjakan para pebisnis lokal. Penekanan biaya produksi, efisiensi produksi, inovasi metode pemasaran, hingga kecepatan delivery time atau pengiriman produk ke konsumen menjadi kunci keberhasilan UMKM lokal. Tak lupa, ketepatan memilih platform e-commerce yang benar menjadi faktor terpenting supaya keberlanjutan bisnis mereka bisa terjaga. 


Ditulis oleh: Prof Dr Anton A. Setyawan S.E., M.Si. (Guru Besar Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Surakarta)

Lebih dekat dengan penulis

Berita Unggulan

image-featured
14 Juni 2026

Smogra adalah aplikasi digital besutan tim peneliti UMS. Mengintegrasikan berbagai teknologi IoT untuk menciptakan pelajar yang peduli terhadap lingkungan.

sdgs-label
sdgs-badge
sdgs-badge
sdgs-badge
image-featured
14 Juni 2026

Pameran teknologi otomasi kembali digelar oleh Prodi PTI UMS. Menampilkan 16 karya terbaik buatan mahasiswa PTI semester enam.

sdgs-label
sdgs-badge
sdgs-badge
image-featured
14 Juni 2026

40 kelompok mahasiswa TI UMS semester 6 memamerkan proyek akhir Capstone Project. Karya mereka berupa inovasi aplikasi, sistem informasi, kecerdasan buatan, hingga teknologi IoT.

sdgs-label
sdgs-badge
sdgs-badge

UMS Newsletter

Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.

Baca sajian tulisan berkualitas dalam rubrik unggulan ums.ac.id

icon

Penelitian

Artikel ilmiah populer dari penelitian dosen UMS.

icon

Teropong Jagat

Artikel mendalam dilengkapi infografik.

icon

Kiprah

Biografi dosen dan mahasiswa berprestasi di UMS.

icon

Cerita Alumni

Cerita alumni UMS dalam meniti kariernya.