Baru-baru ini, Bahasa Indonesia ditetapkan jadi bahasa resmi konferensi umum United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Kabar bahagia itu ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO, Senin (20/11/2023) di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis.
Bahasa Indonesia menjadi salah satu dari sepuluh bahasa resmi UNESCO bersama dengan Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Rusia, Prancis, Spanyol, Hindi, Italia, dan Portugis. Melalui peresmian ini, Bahasa Indonesia dapat digunakan sebagai bahasa sidang. Tak hanya itu, seluruh dokumen resmi Konferensi Umum UNESCO akan diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
Kepala Divisi Pengembangan Kurikulum dan Inovasi Pembelajaran, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Laili Etika Rahmawati, S.Pd., M.Pd., mengungkapkan rasa bangganya atas pengukuhan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi UNESCO.
“Menurut saya, dengan ditetapkannya bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO, merupakan pertanda baik untuk mewujudkan cita-cita Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional,” ungkap Laili saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (23/11/2023).
Laili mengatakan penetapan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi UNESCO membawa dampak positif bagi Bangsa Indonesia. Menurutnya, keputusan itu akan menguatkan martabat Bahasa Indonesia di kancah global.
“Dampak yang dirasakan sebagai bangsa Indonesia setelah bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi UNESCO adalah Bahasa Indonesia menjadi bahasa yang bermartabat di tingkat nasional dan internasional,” sambungnya.
Layak Menjadi Bahasa Internasional
Dibandingkan bahasa lainnya, Laili mengatakan terdapat beberapa kelebihan Bahasa Indonesia sehingga sangat layak untuk menjadi bahasa internasional.
“Jumlah penutur Bahasa Indonesia lebih banyak daripada jumlah penutur Bahasa Melayu yang merupakan akar Bahasa Indonesia. Hal ini didukung dengan kemudahan dalam memahami Bahasa Indonesia. Secara semantik (makna bahasa) Bahasa Indonesia lebih mudah dipahami,” terang Laili.
Melansir Litbang Kompas, jumlah penutur Bahasa Indonesia di Indonesia mencapai 269 juta orang. Hal ini diperkuat dengan data Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) yang menyebut ada 143 ribu pemelajar aktif Bahasa Indonesia. Tren ini menunjukkan nilai positif di mana penutur asing mempunyai minat yang tinggi untuk mempelajari Bahasa Indonesia. Laporan Kemendikbud juga menyebutkan sebanyak 5,2 juta orang di Asia Tenggara menuturkan Bahasa Indonesia.
Selain itu, Laili mengamini sifat fleksibel Bahasa Indonesia yang terbuka terhadap kata-kata asing telah memperkaya khazanah kosakata Bahasa Indonesia. Tidak mengherankan jika Bahasa Indonesia mempunyai banyak kata-kata serapan baik dari bahasa daerah maupun bahasa mancanegara seperti Belanda, Arab, Inggris, Spanyol, hingga Portugis.
“Jumlah kosakata Bahasa Indonesia lebih banyak daripada Bahasa Melayu. Bahasa Indonesia juga banyak menyerap kosakata dari bahasa daerah. Hal ini didukung lebih dari 700 bahasa daerah yang semakin memperkaya kosakata Bahasa Indonesia,” kata perempuan yang akrab disapa Bu Laili itu.
Laili menambahkan, dalam proses menyerap bahasa asing, ada aturan khusus yang disebut dengan Pedoman Umum Pembentukan Istilah (PUPI). Hal ini membuat kata serapan bahasa asing menjadi lebih teratur dan sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
Perlu Akselerasi
Meskipun Bahasa Indonesia sudah menjadi bahasa resmi UNESCO, Laili, yang juga mengampu Mata Kuliah Pembinaan Bahasa Indonesia itu mengatakan, jalan untuk mewujudkan cita-cita Bahasa Indonesia menjadi bahasa dunia masihlah panjang. Menurut Laili, perlu ada upaya yang lebih gigih agar Bahasa Indonesia dapat menjadi bahasa internasional.
“Bahasa dikatakan sebagai bahasa internasional harus memenuhi tiga indikator, yaitu: Pertama, sejarah panjang penggunaannya dalam ragam tulis; Kedua, statusnya sebagai bahasa nasional atau bahasa resmi di beberapa negara; Ketiga, penggunaannya sebagai sarana bisnis, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan diplomasi,” papar Laili.
Berbagai tantangan tengah dihadapi pembina Bahasa Indonesia dalam merajut asa menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Tantangan terbesar justru datang dari bangsa sendiri. Laili mengungkapkan masih banyak istilah-istilah Bahasa Indonesia yang asing di telinga masyarakat. Lain halnya dengan istilah-istilah bahasa asing (seperti Bahasa Inggris) yang jamak digunakan dalam percakapan sehari-hari.
“Masyarakat lebih banyak mengenal istilah Bahasa Inggris ketimbang istilah Bahasa Indonesia. Misalnya drive thru lebih dikenal dibandingkan lantatur (layanan tanpa turun); outbond lebih dikenal daripada mancakrida; seafood lebih dikenal daripada boga bahari, dan marketplace lebih dikenal daripada lokapasar,” jelas Laili.
Bisa Karena Terbiasa
Menggalakkan penggunaan Bahasa Indonesia di segala lini kehidupan harus dimulai dari sekarang. Laili tidak menampik fakta banyak istilah-istilah dalam Bahasa Indonesia yang masih asing di telinga awam. Untuk itu, Laili menekankan pentingnya membiasakan diri menggunakan Bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
“Yang perlu kita lakukan adalah membiasakan menggunakan Bahasa Indonesia. Seperti saat pandemi kemarin, kata online dan offline yang sebelumnya akrab di telinga kita, pelan-pelan mulai digantikan dengan daring dan luring. Karena masif digunakan berbagai kalangan, istilah ini kemudian mendarah daging dalam kehidupan kita," jelas Laili.
Keputusan UNESCO menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi organisasi seharusnya tidak lantas membuat kita sesumbar atas pencapaian ini. Laili menegaskan bangsa Indonesia harus senantiasa menjaga muruah Bahasa Indonesia dengan menunjukkan rasa bangga berbahasa Indonesia yang baik dan benar.
“Salah satu langkah nyata untuk membumikan istilah-istilah Bahasa Indonesia yang asing terdengar adalah dengan aktif menggunakannya di ruang-ruang publik. Penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik adalah salah satu indikator apakah Bahasa Indonesia menjadi tuan di negeri sendiri atau tidak," tegas Laili.
Menurut Laili, lembaga-lembaga yang secara aktif menerapkan Bahasa Indonesia di segala lini harus mendapat apresiasi melalui penghargaan. Laili menyebutkan saat ini sudah ada penghargaan yang bernama Prasidatama. Penghargaan ini diberikan oleh Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah kepada instansi atau lembaga dan perorangan yang menerapkan penggunaan bahasa secara baik dan benar dalam beberapa ranah penggunaan di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Tak hanya penggunaan di ruang publik, Laili juga menerangkan penggunaan Bahasa Indonesia harus diutamakan dalam ranah akademik. Menurutnya, baik atau tidaknya serta benar atau tidaknya bahasa yang digunakan seseorang bisa menjadi indikator karakter penutur Bahasa Indonesia.
Hal inilah yang terus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk terus menggalakkan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Sistem pendidikan di Indonesia telah mewajibkan penggunaan dan pengajaran Bahasa Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.
"Bahasa Indonesia sudah digunakan secara masif hingga penjuru negeri termasuk daerah pedalaman. Hal ini terbukti dengan adanya Mata Pelajaran dan Mata Kuliah Wajib Bahasa Indonesia yang harus diajarkan di berbagai jenjang pendidikan sejak bangku sekolah dasar hingga bangku perguruan tinggi," pungkas Laili.
Penulis: Gede Arga Adrian
Editor: Al Habiib Josy Asheva
Berita Unggulan
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.







