Apa Itu Judi Online?
Sebaran Kelompok Usia
Bahaya Judi Online
Regulasi dan Hukum Masih Lemah
Langkah-langkah Konkret

Di pertengahan tahun 2024, pewartaan di stasiun TV nasional hingga portal media online kembali menyoroti kisah-kisah pemain praktik “haram” perjudian yang berakhir nahas. Awal permainan menang, lalu kalah, menang lagi sampai akhirnya merugi.

Bak musuh dalam selimut, begitulah judi menawarkan iming-iming kemenangan instan yang padahal justru menjerumuskan pemain ke dalam lingkaran setan. Seiring dengan perkembangan teknologi, praktik judi kini hadir dengan nama panggung baru: judi online atau judol, begitu orang-orang menyebutnya.

Apa Itu Judi Online?

Judi online adalah nama terbaru dari aktivitas perjudian, bedanya hanya dijalankan melalui jaringan internet. Cara main judi di mana pun sama, baik offline maupun online, yakni menggunakan prinsip zero sum game. Pihak pertama sebagai bandar yang mengatur permainan, pihak kedua yang menyetor dana ke pihak pertama. Pihak kedua, dengan naif mengharap keuntungan berkali lipat dari setoran dananya. Padahal pihak pertama mengharap keuntungan dari kekalahan permainan (penderitaan) pihak kedua.

Dr. Imron Rosyadi, peneliti Pusat Studi Ekonomi Islam (PSEI) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berujar bahwa judi online merupakan money game yang sudah direkayasa.

“Kedua pihak sama-sama mengharap keuntungan, tapi hal itu tak mungkin terjadi. Pasti ada salah satu pihak yang rugi, inilah yang disebut zero sum game. Karena bandar telah mengatur permainan, maka keuntungan judi ada pada mereka. Pihak kedua “direkayasa” menang hanya pada putaran (setoran dana) pertama, kedua, dan ketiga (sampai kecanduan). Setoran berikutnya pasti kalah (rugi), begitu terus sampai uang habis, dan utang sana sini,” tegas pakar mikroekonomi Islam UMS itu.

Menilik mekanismenya, pemain judi bisa dikatakan korban penipuan, karena “mesin” perjudian sepenuhnya dikendalikan oleh bandar judi. Namun jika kita melihat dari motif pemain judi, mereka bisa diposisikan sebagai pelaku. Sebab pemain judi melakukan praktik judi secara sadar dan mengharap keberuntungan dari hasil spekulasi judinya.

“Dalam beberapa kasus judi online, kebanyakan pemain melakukannya secara sadar. Kira-kira pemicunya apa? Mereka berangan-angan menjadi kaya dalam sekejap, tanpa perlu kerja keras. Tapi setahu saya, tidak ada satupun contoh pemain judi yang bisa kaya raya. Kalau toh ada, pasti hanya sementara dan segera jatuh miskin. Sekalipun gambler kelas kakap di Las Vegas,” sambung Imron.


Seperti api yang merambat ke semak belukar, praktik judi online yang jelas-jelas dilarang kian marak dalam beberapa tahun belakangan. Hal ini diperkuat laporan tahunan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dilansir Databoks, pada tahun 2017 ada sekitar 250 ribu transaksi terkait judi online di Indonesia yang nilai total transaksinya mencapai Rp2 triliun. Kemudian pada tahun-tahun selanjutnya, transaksi serupa terus melesat hingga nilainya mencapai ratusan triliun.

Di tahun 2023 PPATK mendapati sekitar 168 juta transaksi terkait judi online yang nilai total transaksinya tembus Rp327 triliun. Bahkan, 3,29 juta orang dari jumlah total merupakan orang Indonesia yang juga menyalahgunakan rekening.

"Dana hasil praktik haram ini sebagian dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku. Dengan licik, mereka menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang," terang PPATK dalam Laporan Tahunan 2023. 

Sebaran Kelompok Usia

Databoks melansir laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, ada sekitar empat juta orang yang terdeteksi melakukan praktik judi online di Indonesia per Juni 2024. Usia pemain bervariasi, mulai dari anak-anak sampai orang tua. Namun lebih spesifik, pemain yang berusia 31-50 tahun (1,64 juta pelaku) masih mendominasi transaksi judi online. Hadi membeberkan pemain judi online rata-rata berasal dari masyarakat berpendapatan rendah (MBR), jumlahnya 80 persen dari total pemain.

“Meski begitu, Gen Z juga target yang potensial ya, yang apa-apa cenderung menggunakan teknologi dan media sosial. Tidak menutup kemungkinan kalau generasi inilah yang sangat terpapar oleh iklan-iklan judi online, yang seringnya menjanjikan keuntungan besar dengan modal kecil,” kata Imron.

Dilansir CNNIndonesia.com, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menyebut pelaku judi online memang banyak berasal dari Generasi Z. Alasan populer mereka ikut judi online ialah iming-iming keuntungan berlipat secara instan dan terpengaruh iklan.

"Menurut data, memang kebanyakan kaum muda. Mulai dari anak-anak usia 17 sampai 20 tahun," ujarnya dalam Dialog CNN Indonesia Connected (25/04/2024).

Bahaya Judi Online

Namun apa daya, nafsu seakan menggerogori akal sehat sebagian manusia. Mereka enggan membuka mata bahwasanya dampak judi jelas sangat buruk, terutama terhadap perekonomian nasional. Lantaran uang yang digunakan dalam perjudian sebenarnya bisa digunakan untuk keperluan yang lebih produktif, seperti jual-beli di sektor riil guna membantu perekonomian lokal.

Ketika uang tersebut dialirkan ke perjudian, maka uang tersebut keluar dari perputaran ekonomi produktif dan masuk ke dalam sirkulasi yang tak memberikan nilai tambah bagi masyarakat luas. Hal itu pastinya akan mengganjal pedagang dan pengusaha lokal untuk bertahan dan berkembang.

Tak hanya itu, perjudian juga bermain di wilayah underground economy (ekonomi bawah tanah). Ekonomi bawah tanah sendiri mencakup aktivitas ekonomi yang tak terdaftar dan tak dikenai pajak oleh pemerintah. Aktivitas ini meliputi perdagangan ilegal, transaksi tanpa pencatatan resmi, dan kegiatan lain yang tujuannya ialah menghindari regulasi.

Dampak dari perputaran uang pada aktivitas judi akan memperkuat ekonomi bawah tanah dan mengurangi transparansi serta akuntabilitas dalam perekonomian negara. Ini jelas menimbulkan risiko besar bagi stabilitas ekonomi nasional.

“Money game semacam judi online itu tidak pernah menyentuh sektor riil. Perputaran uangnya besar, namun tak menciptakan pertumbuhan aset. Hal ini tentu membahayakan perekonomian negara, menciptakan bubble economy (gelembung ekonomi). Ini kondisi ketika harga atau nilai suatu aset meningkat pesat melebihi nilai intrinsik dari aset tersebut,” ujar dosen Manajemen UMS itu.

Saat gelembung ekonomi pecah, banyak orang akan mengalami kerugian finansial besar. Sementara dari sisi ekonomi mikro, judi menumbuhkan perasaan malas bekerja, sehingga menciptakan kemiskinan baru bagi keluarga penjudi.

Dilansir Detik.com, sebanyak 703 istri melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024. Mereka mengaku bercerai karena alasan ekonomi, suami malas bekerja hingga kecanduan judi online.

Masalah ekonomi dan kecanduan judi online tak hanya berdampak pada keluarga, tetapi juga memengaruhi stabilitas sosial di masyarakat. Ketika seseorang terjerat dalam kecanduan, acapkali mereka mengabaikan tanggung jawab mereka, baik sebagai suami maupun sebagai anggota masyarakat. 

Kecanduan judi online pun dapat menyebabkan tekanan finansial yang berat, hingga akhirnya mendorong individu untuk melakukan tindakan kriminal guna memenuhi kebutuhan atau mempertahankan kecanduannya. Kondisi tersebut menyebabkan mereka bertindak di luar nalar.

Tempo.co melansir seorang pria di Sambas, Kalimantan Barat nekat membunuh pegawai koperasi simpan pinjam pada Rabu, 19 Juni 2024 akibat terjerat judi online. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam. Korban sempat jalani perawatan di Rumah Sakit Abdul Aziz, Singkawang. Namun korban akhirnya meninggal dunia karena luka tusuk yang dialami parah.

Sementara pada kasus kedua, seorang polisi wanita, Brigadir Polisi Satu atau Briptu Fadhilatun Nikmah, tega membakar suaminya yang juga merupakan seorang polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono. Pembakaran yang terjadi di Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu, 8 Juni 2024 itu dipicu karena korban menggunakan gajinya untuk judi online.

Bahkan tak bisa dipungkiri lagi, nyaris semua kejahatan berawal dari perjudian dan minuman keras. Hal ini tentu menimbulkan keresahan hingga memicu ketegangan antarkelompok masyarakat. Efek domino dari kejahatan ini dapat merusak tatanan sosial, memperburuk kemiskinan, dan menambah beban bagi aparat penegak hukum serta lembaga rehabilitasi.

Regulasi dan Hukum Masih Lemah

Meskipun dampak negatif dari judi online sudah jelas, penegakan hukum di Indonesia masih terbilang lemah. Regulasi yang ada seringkali tak cukup tegas, atau penerapannya kurang efektif.

“Banyak situs judi online yang tetap beroperasi dengan bebas, menggunakan celah hukum dan teknologi untuk menghindari pemblokiran dan penutupan. Lalu penyebabnya apa? Regulasi dan hukum kita yang masih lemah. Terbukti juga, to? Aparat penegak hukum dan anggota dewan banyak yang terlibat dalam perjudian, bahkan menjadi backing bandar judi,” kata Imron penuh selidik.

Pernyataan peneliti PSEI UMS itu senada dengan temuan PPATK yang menyebutkan sebanyak 82 anggota dewan ditengarai terlibat judi online (27/06/2024). 82 orang tersebut merupakan anggota DPR aktif yang saat ini masih menjabat di Senayan.

Dilansir Tempo.co, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan praktik judi online telah menjangkiti para wakil rakyat di lembaga legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah. Ada lebih dari 1.000 orang anggota DPR dan DPRD beserta sekretariat jenderalnya yang ditengarai terlibat transaksi judi online.

Situasi yang salah kaprah ini menyoroti betapa mendesaknya kebutuhan akan penegakan hukum yang lebih ketat dan efektif dalam menangani judi online di Indonesia. Keterlibatan oknum legislatif dalam praktik perjudian menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum.

Imron menambahkan, "Mirisnya, sebagian oknum aparat menjadikan bandar-bandar judi sebagai ATM, sehingga perjudian justru dilindungi. Kemunculan situs judi online juga sangat beragam ya, jumlahnya ribuan, sehingga negara kita perlu meningkatkan penguasaan digitalisasi, khususnya keahlian memblokir mesin judi secara permanen."

Langkah-langkah Konkret

Untuk mengatasi kasus judi online yang kian marak, Indonesia perlu menggerakkan langkah-langkah prioritas secara agresif. Pertama, peningkatan koordinasi antarlembaga penegak hukum seperti Kepolisian, PPATK, dan Kominfo untuk menutup akses ke situs-situs judi online dan memantau transaksi mencurigakan; kedua, memperketat regulasi dengan memperjelas sanksi hukum bagi pelaku, termasuk oknum pejabat yang terlibat, serta memastikan penerapannya tanpa pandang bulu; ketiga, menggalakkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online, terutama kalangan muda yang rentan terpapar godaan iklan judi online dari berbagai media sosial.

“Terakhir atau keempat, perlu pengembangan program rehabilitasi bagi mereka yang melakukan praktik judi online. Sebenarnya, beberapa dari mereka merupakan korban dari kecanduan. Adanya program rehabilitasi yang efektif, dapat menuntun mereka untuk keluar dari pusaran kecanduan dan kembali menjalani kehidupan yang produktif,” sambungnya.

Ekonomi perjudian tidak boleh membesar dan mendominasi perekonomian Indonesia, karena efeknya dapat membentuk bubble economy. Situasi seperti ini tentu dapat mengguncang hebat ekonomi negara dan berujung pada krisis ekonomi.

“Mangkanya, di Amerika Serikat perjudian dibatasi (lokalisasi) hanya di kota-kota tertentu, seperti Las Vegas. Sebab jika dibiarkan di seluruh wilayah, perjudian akan menghancurkan sendi-sendi ekonomi makro, mikro, dan moneter. Tapi di Indonesia, jangan dibuatkan lokalisasi judi! Harus dilarang secara total! Allah pun mengingatkan kita bahwa judi (maysir) dan minuman keras (khamr) memang ada sedikit manfaatnya. Tapi, dosanya jauh lebih besar dari manfaatnya (QS. Al-Baqarah: 219),” pungkas Imron tegas.

 

Penulis: Genis Dwi Gustati

Editor: Al Habiib Josy Asheva

Penelitian

image-featured
23 Mei 2026

Waham magis-mistis menjadi salah satu gejala yang dapat muncul pada pasien skizofrenia. Perlu pendekatan komunikasi terapeutik untuk menggali masalah pada pasien dengan gangguan jiwa.

sdgs-label
sdgs-badge
sdgs-badge
image-featured
11 April 2026

Kandungan gizi MPASI berkaitan dengan keputusan ibu. Pemberdayaan perempuan dan dukungan sosial menjadi kunci gizi buah hati terpenuhi.

sdgs-label
sdgs-badge
image-featured
6 Maret 2026

Penanganan bencana harus selaras dengan komunikasi bencana yang cepat, tepat, dan berempati pada korban. Mendukung pemulihan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

sdgs-label
sdgs-badge

UMS Newsletter

Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.

Baca sajian tulisan berkualitas dalam rubrik unggulan ums.ac.id

icon

Penelitian

Artikel ilmiah populer dari penelitian dosen UMS.

icon

Teropong Jagat

Artikel mendalam dilengkapi infografik.

icon

Kiprah

Biografi dosen dan mahasiswa berprestasi di UMS.

icon

Cerita Alumni

Cerita alumni UMS dalam meniti kariernya.