Kewarganegaraan Ganda Perlu Dibatasi
Solusi Jangka Pendek
Anggota Penelitian

Di hadapan anggota parlemen dalam Sidang Tahunan MPR RI, Presiden Prabowo Subianto membuka peluang kewarganegaraan ganda bagi kalangan tertentu. Namun, sejumlah kalangan mendorong perlunya kajian mendalam dan batasan tegas bagi pemegang paspor ganda. 

”Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran Pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Presiden di Gedung MPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026). 

Prabowo berargumen banyak diaspora Indonesia yang bertalenta dan berjaya di luar negeri. Seperti insinyur, seniman, atlet, peneliti, dokter, hingga pengusaha. Namun, kata dia, banyak diaspora Indonesia yang terpaksa melepas status WNI sebab Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal. 

Presiden berkomitmen untuk melakukan seleksi ketat untuk memastikan status kewarganegaraan ganda tepat sasaran. “Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tutur Prabowo.

Kewarganegaraan ganda bukanlah sistem yang dianut Indonesia sejak awal merdeka. Dosen hukum tata negara dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammad RM Fayasy Failaq, S.H., M.H., menjelaskan Indonesia sempat memberikan kewarganegaraan ganda kepada etnis tionghoa sebagai hasil perjanjian dengan Tiongkok pada 1958. 

“Cina saat itu membuat kebijakan yang intinya semua warga keturunan Cina, di mana pun itu diasporanya, akan memiliki kewarganegaraan Cina,” ujar pria yang akrab disapa Fayas itu, Senin (24/8/2026). 

Aturan ini kemudian diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958 yang memuat persetujuan antara Indonesia dengan Cina soal kewarganegaraan ganda khusus etnis tionghoa di Indonesia. Namun kemudian dicabut pada awal Orde Baru melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1969.

Kewarganegaraan ganda dapat diberikan secara terbatas pada anak hasil perkawinan campuran antara WNI dengan WNA hingga usia 18 tahun atau sudah kawin. Fayas menyebut aturan ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. “Anak tersebut harus memutuskan status kewarganegaraannya selambat-lambatnya tiga tahun sejak menginjak usia 18 tahun,” imbuhnya. 

Fayas melihat konsep kewarganegaraan ganda tertentu yang dicetuskan Prabowo sedikit berbeda dengan konsep kewarganegaraan ganda terbatas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Bila sebelumnya kewarganegaraan ganda hanya diberikan kepada anak hasil perkawinan campuran, nantinya status dwikewarganegaraan dapat diberikan kepada masyarakat umum. 

“Perspektif kebijakan sebelumnya itu untuk kepastian hukum dan administratif terhadap anak hasil perkawinan campuran. Kalau yang perspektif kedua tertentu, itu lebih ke ingin pengembangan berbagai macam hal. Seperti ekonomi, investasi, hingga pendidikan,” jelas dia.

Kewarganegaraan Ganda Perlu Dibatasi

Fayas menjelaskan pemberian kewarganegaraan ganda perlu diberi batasan. Seperti hak untuk berpolitik, bergabung dengan militer, atau bekerja di instansi milik negara. Pembatasan ini juga harus didukung dengan persyaratan yang ketat dan pertimbangan parlemen. 

Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan apakah pemilik kewarganegaraan ganda dapat bergabung dengan militer di negara lain. Sebab, dalam UU Kewarganegaraan, seseorang dapat kehilangan status WNI akibat bergabung dengan dinas tentara asing tanpa seizin presiden. 

“Pertanyaannya saat ini, apakah pemilik kewarganegaraan ganda ini boleh menjadi militer di negara lain? Sebab ada rahasia dan etika dua negara yang berbeda yang harus dijaga. Apalagi kalau sampai bicara militer. Ini belum eksplisit di naskah akademiknya,” jelas dosen Program Studi Ilmu Hukum UMS itu. 

Kebijakan kewarganegaraan ganda tertentu pun bukan tanpa risiko. Fayas menyebut salah satu risikonya ialah diskriminasi sosial. 

Pemicunya karena status kewarganegaraan ganda tertentu memberikan kesan perlakuan istimewa negara terhadap golongan tertentu. Ia mengingatkan risiko munculnya gesekan dan kecemburuan sosial. 

Senada, dosen pendidikan kewarganegaraan UMS, Wibowo Heru Prasetiyo, S.Pd., M.Pd., Ph.D., menyebut kewarganegaraan ganda berisiko menciptakan polarisasi warga negara. Hal ini berisiko memunculkan ketidaksetaraan di hadapan pemerintah dan hukum.

“Risikonya adalah disparitas karena status hukum dan sosial politiknya berbeda,” katanya.

Status ganda ini, lanjut dia, berisiko digunakan untuk menghindari pajak ataupun melarikan diri dari hukum. Mengingat status dwikewarganegaraan membuat penerima dapat menggunakan salah satu hukum yang mengikat mereka, yakni Indonesia atau kewarganegaraan lain. 

Wibowo juga menyebut isu ini memunculkan dilema prosedural dan hukum. Sebab, Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas tidak membuka ruang untuk kewarganegaraan ganda.

“Perlu perubahan pada payung hukum yang terkait dengan kewarganegaraan. Bahkan sebenarnya itu bisa sampai kita melakukan amandemen,” ujar Ketua Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan UMS itu.

Solusi Jangka Pendek

Isu kewarganegaraan ganda berakar dari banyaknya WNI yang berpindah kewarganegaraan. Menurut Wibowo, pemberian kewarganegaraan ganda ini bertujuan agar Indonesia tidak kehilangan talenta unggulan. Selain itu, langkah ini menjadi bentuk diplomasi dan soft power Indonesia, sekaligus mendorong investasi asing dan transfer teknologi.

Menciptakan talenta unggulan tidak cukup jika dilakukan dengan memberikan beasiswa ke luar negeri. Pertanyaan yang harus dijawab oleh pemerintah adalah apakah talenta terbaik bangsa akan mendapatkan kepastian karier untuk mengembangkan kepakaran mereka ketika kembali ke Tanah Air. 

“Pemerintah itu harus memiliki blueprint panjang terkait apa yang ingin ditonjolkan dari Indonesia. Kesempatan harus diberikan berdasarkan sistem meritokrasi sesuai dengan blueprint tadi. Ini jauh lebih urgent ketimbang dual citizenship,” tegas Wibowo. 

Wibowo menilai kebijakan kewarganegaraan ganda merupakan solusi jangka pendek. Pemerintah harus menciptakan solusi jangka panjang dengan meningkatkan daya saing ekonomi, peluang kerja setara, dan mutu pendidikan di dalam negeri. 

“Kalau ini menjadi concern dari pemerintah, sebenarnya kita tidak perlu mencoba-coba kewarganegaraan ganda, di mana ada ancaman loyalitas, ada ancaman eksploitasi hukum, ada ancaman yang lainnya,” tandas Wibowo.


Penulis: Gede Arga Adrian

Editor: Al Habiib Josy Asheva

Anggota Penelitian

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500 :

  • Lorem
  • Ipsum
  • Dolor
Pusat Studi UMS

Penelitian

image-featured
17 Juli 2026

Dari kotoran domba, lahirlah pupuk organik kaya nutrisi untuk tumbuhan lewat bantuan “maggot”. Mengedepankan pemberdayaan masyarakat dan “zero waste”.

sdgs-label
sdgs-badge
sdgs-badge
sdgs-badge
image-featured
19 Juni 2026

Antibiotik termasuk obat keras yang seharusnya tidak diperjualbelikan bebas. Menyimpan sisa dan mengonsumsinya bisa memicu resistensi.

sdgs-label
sdgs-badge
image-featured
23 Mei 2026

Waham magis-mistis menjadi salah satu gejala yang dapat muncul pada pasien skizofrenia. Perlu pendekatan komunikasi terapeutik untuk menggali masalah pada pasien dengan gangguan jiwa.

sdgs-label
sdgs-badge
sdgs-badge

UMS Newsletter

Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.

Baca sajian tulisan berkualitas dalam rubrik unggulan ums.ac.id

icon

Penelitian

Artikel ilmiah populer dari penelitian dosen UMS.

icon

Teropong Jagat

Artikel mendalam dilengkapi infografik.

icon

Kiprah

Biografi dosen dan mahasiswa berprestasi di UMS.

icon

Cerita Alumni

Cerita alumni UMS dalam meniti kariernya.