Wacana perampingan badan usaha milik negara atau BUMN kembali bergulir dalam rapat Komisi VI DPR mengenai revisi Undang-Undang BUMN, Selasa (23/9/2025), di Senayan, Jakarta. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pemerintah berencana merampingkan 1.046 BUMN dan anak usahanya menjadi 200-400 entitas.
“Ada 1.000 BUMN sekarang yang dalam proses dirampingkan, digabungkan, di situ juga banyak ditemukan tidak efektif. Harapan kita menjadi kurang lebih 400-200 BUMN," ujar Prasetyo.
Wacana merger BUMN telah berhembus sejak Juni 2025 silam. Saat itu, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia berencana merampingkan 888 BUMN menjadi 200 entitas. Wacana itu menyasar pada perusahaan BUMN yang bergerak di bidang logistik.
Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria, kepada Detikfinance, menjelaskan saat ini terdapat 18 perusahaan logistik pelat merah yang belum mampu bersaing secara signifikan.
Teranyar, Managing Director Chief Economist Danantara Reza Yamora Siregar mengungkapkan rencana merger 15 perusahaan asuransi dan reasuransi BUMN menjadi tiga perusahaan utama. Menurut Reza, mayoritas perusahaan asuransi BUMN belum menunjukkan kinerja optimal.
“Saya harus mengakui, mayoritas kinerja perusahaan (asuransi BUMN) kurang begitu bagus. Dari 15 (perusahaan) itu kemungkinan kita hanya ingin keep tiga,” kata Reza dalam acara Insurance Industry Dialogue di Jakarta, Selasa (02/10/2025), dilansir Antara.
Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr. Anton Agus Setyawan, S.E., M.Si. mendukung wacana tersebut. Menurutnya, jumlah BUMN dan anak usahanya saat ini terlampau banyak. Ditambah mayoritas perusahaan tidak menghasilkan keuntungan bagi negara.
Merger BUMN, kata dia, seharusnya sudah dilakukan sejak dulu. “Pertanyaannya kan (pemerintah) berani apa enggak,” kata Anton saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/10/2025).
Ia melihat pola kerja BUMN yang tidak efisien dan hanya memperkaya jajaran komisaris induk BUMN dan anak usahanya. Langkah merampingkan BUMN perlu dilakukan untuk memaksimalkan kinerja BUMN yang berhasil meraih profit bagi negara dan masyarakat.
Anton mencermati kinerja perusahaan asuransi BUMN yang dinilai kurang optimal bahkan berujung korupsi. Sebut saja skandal asuransi Jiwasraya dan Asabri yang terjadi beberapa waktu lalu. “Duit asuransinya tidak diinvestasikan dengan benar,” imbuhnya.

BUMN Kerap Merugi
Persoalan BUMN Indonesia berakar dari banyaknya anak usaha BUMN besar. Anak usaha itu, jelas Anton, memiliki struktur gemuk di tubuh komisarisnya. Walhasil pendapatan anak usaha BUMN mayoritas terserap untuk menggaji komisaris.
Ia menilai BUMN Indonesia masih terbelenggu persoalan korupsi dan kolusi. Baik antara pengelola BUMN, politisi, maupun pengusaha. “Jadi semuanya itu berkelindan,” kata dia.
Kondisi demikian bahkan telah tumbuh sejak zaman Orde Baru dan belum mampu dituntaskan dengan baik oleh pemerintahan selanjutnya. Hal ini diperparah dengan sokongan pemerintah terhadap BUMN bermasalah lewat anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN.
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia, misalnya, yang masih mengalami kerugian senilai 145,57 juta dolar AS atau sekitar Rp2,36 triliun sepanjang semester I-2025. Padahal, sokongan dana pemerintah untuk maskapai kebanggan bangsa itu masih mengalir deras.
Hal serupa terjadi di tubuh Pertamina yang sempat menjanjikan pembangunan tujuh kilang minyak baru. Hingga kini, Pertamina masih mengandalkan impor minyak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Anton menilai penutupan BUMN bermasalah tidak akan berdampak pada perekonomian nasional. Sebab, BUMN selama ini justru menjadi salah satu sumber kebocoran APBN.
“Secara ekonomi, daripada APBN kita dibebani dengan hal yang sebenarnya tidak akan ngasih nilai tambah juga,kenapa enggak (BUMN) dihilangkan saja sekalian,” tegas Ketua Program Studi Magister Manajemen UMS itu.
Strategi Perampingan BUMN
Langkah perampingan BUMN tidak boleh dilakukan asal-asalan. Anton menyebut pemerintah harus selektif dengan memilih BUMN potensial untuk dipertahankan. Ia juga mendorong pemerintah untuk berani mengambil langkah tegas dengan menata ulang BUMN agar tidak mengalami kerugian berkepanjangan.
BUMN perbankan, komunikasi, dan transportasi rel, yang hingga kini masih mendulang profit, patut dipertahankan. Sementara sektor perkebunan seperti PT Perkebunan Nusantara lebih baik ditata ulang agar kinerjanya lebih efisien.
Pemerintah harus membuat master plan perampingan BUMN agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Rencana tersebut perlu digarap secara matang dengan mempertimbangkan arah kinerja BUMN di masa mendatang dan nasib karyawan yang terancam PHK.
“Kalau mau menutup, ya, mitigasinya seperti apa. Jangan terus tidak layak kemudian ditutup atau dijual. Perlu ada mitigasi termasuk karyawan, supplier, dan sebagainya,” beber Anton.
Master plan tersebut juga harus membahas rencana jangka panjang pengelolaan BUMN Indonesia. Tentunya dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan di berbagai sektor industri yang masih layak dipertahankan.
Penting bagi pemerintah untuk mau melaksanakan master plan tersebut secara penuh. Jangan sampai master plan BUMN Indonesia hanya menjadi guratan hitam di atas kertas.
Penulis: Gede Arga Adrian
Editor: Al Habiib Josy Asheva
Cerita Alumni
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.







