Risiko Profesi
Peran Penting Jurnalis
Negara Harus Hadir

Ancaman terhadap jurnalis sudah bukan barang baru lagi di Indonesia. Profesi yang memegang peranan penting untuk menjaga muruah negara demokrasi ini seringkali menjadi samsak bagi mereka yang ingin memukul kebenaran.

Sepanjang tahun 2023, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat sebanyak 85 kekerasan menimpa para jurnalis di Tanah Air. Kekerasan tersebut mencakup ancaman, teror atau intimidasi, pelarangan liputan, perampasan alat, hingga serangan digital berbasis siber.

Sedikit menilik ke belakang, tahun 2022 terjadi kasus peretasan Whatsapp yang dialami jurnalis Narasi. Saat itu, mereka tengah gencar-gencarnya mewartakan kasus persidangan salah seorang petinggi di kepolisian. Belakangan diketahui peretasan tersebut dialami oleh Produser Senior Narasi, M. Akbar Wijaya atau Jay Akbar beserta 37 jurnalis lainnya.

Mengutip Narasi Newsroom, Senin (16/10/2023), jurnalis dan aktivis telah menjadi kelompok yang cukup rentan dijadikan sasaran peretasan. Akan tetapi, sangat sedikit dari para korban yang melanjutkan perkara ke meja persidangan karena bermacam pertimbangan, salah satunya keamanan.

Tak sampai di situ, Narasi Newsroom juga mencatat peretasan tersebut menjadi bukti lemahnya perlindungan konsumen. Peretasan itu pula yang membuat jurnalis Narasi membawa kasus ini ke meja hijau untuk menggugat ihwal yang mereka alami. 

Akan tetapi, amar putusan hakim yang dibacakan pada sidang ke-21, Rabu (10/01/2024), menolak seluruh gugatan yang diajukan Narasi. Dilansir dari Narasi Newsroom, Pengacara M. Al Ayyubi Harahap menyesalkan putusan tersebut. Menurutnya, putusan ini semakin menunjukkan tidak adanya keberpihakan pada para jurnalis. 

“Putusan ini terus melanggengkan tindakan-tindakan peretasan yang mengancam keamanan digital, dan mengancam kerja-kerja jurnalis yang kritis dan berani menyajikan fakta kepada publik,” ujar Ayyubi, Rabu (10/1/2024) petang.

Maraknya intimidasi pada wartawan sangat disayangkan Muhammad Iqbal (20), anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Pabelan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Pasalnya, kebebasan berpendapat dan mewartakan kebenaran sudah diatur dalam Undang-Undang Pers. 

“Kalau beritanya dianggap menjelekkan nama baik, harusnya dilaporkan melalui mekanisme Dewan Pers,” kata Iqbal. 

Mahasiswa Ilmu Quran dan Tafsir itu mengamini kekerasan fisik saat ini dijadikan cara untuk mengintimidasi jurnalis oleh pihak-pihak yang tidak menyukai berita yang dibuat. Meskipun ia belum pernah mendapatkan intimidasi secara langsung, ia mengaku pernah mendapat cacian atas tulisan yang pernah ia buat. 

“Hanya sekadar olok-olok dari pihak-pihak tertentu yang tidak sepakat dengan pemberitaan yang kami lakukan di LPM,” imbuh Iqbal.

Melihat fenomena itu, kami menghubungi Dr. Budi Santoso, S.Sos., M.Si., Dosen Jurnalistik Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Komunikasi dan Informatika (FKI), UMS, untuk menggali sudut pandang lebih jauh mengenai isu ini.

Risiko Profesi

Budi, sapaan akrabnya, mengamini betul risiko besar yang dihadapi seorang jurnalis. “Jurnalis itu kalau bekerja akan mengungkap aib. Kalau aib diungkap bisa jadi menyangkut banyak hal. Tentu aib yang dibuka ini akan menimbulkan risiko bagi jurnalis,” ungkap Budi saat dihubungi via telepon, Selasa (09/01/2024).

Risiko ancaman seperti ini, kata Budi, sudah ada sejak lama. Di paruh kedua dekade 90-an misalnya, wartawan Udin dari Harian Bernas meregang nyawa lantaran mewartakan proyek Parangtritis di Bantul.

“Setiap profesi memang mendapat risiko. Untuk itulah jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999,” sambung Budi. Undang-undang yang seharusnya melindungi profesi jurnalis itu baru terwujud setelah 54 tahun Indonesia merdeka.

Budi mengatakan ancaman terhadap jurnalis dan media telah bergeser, sehingga ancaman dalam bentuk fisik dan nyawa belakangan ini tidak lagi semasif dulu, Menurutnya ancaman yang kini dihadapi mulai dari membuat portal berita down hingga peretasan media digital seperti yang dialami insan pers Narasi.

“Kalau sekarang ancamannya lewat ranah digital seperti membuat portal berita menjadi down,” terang dia. 

Ia sangat menyayangkan peretasan yang dialami awak media Narasi. Menurut Budi, peretasan ini bertujuan agar media-media kritis tidak mewartakan isu sensitif yang dapat membuka kebenaran di mata masyarakat.

“Media-media kritis ini berpotensi mengganggu kepentingan tertentu sehingga mengancam mereka yang tidak suka pemberitaan kritis. Padahal masyarakat itu menginginkan kebenaran. Nah, bagi yang tidak suka pemberitaan itu, mereka berupaya bagaimana caranya media seperti Narasi ini tidak bisa terbit,” kata Budi.

Peran Penting Jurnalis

Di samping peranan pers dalam mewartakan kebenaran, Budi menjelaskan pers mempunyai fungsi penting dalam pilar demokrasi. Media dan jurnalis menjadi pilar keempat demokrasi mendampingi tiga pilar lainnya, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Wartawan itu ada di dalam pilar keempat demokrasi. Mereka mengawal demokrasi, keterbukaan, dan arah negara untuk tetap demokratis. Kuncinya ada di media,” jelas Budi.

Budi melanjutkan, jurnalis dan media mempunyai peran sebagai watchdog atau anjing penjaga. Selayaknya anjing yang menjaga rumah tuannya dan tuannya, ia akan menggonggong jika ada sesuatu yang mencurigakan. Maka, di sinilah peran pers untuk mengkritisi jika ada sesuatu yang janggal. 

Peran tersebut mengharuskan wartawan menyebarluaskan apa yang dikomunikasikan oleh negara. Salah satu indikator demokratis tidaknya suatu negara dapat dilihat dari kebebasan pers di negara itu.

“Dalam negara demokratis, semestinya tidak ada pengekangan terhadap profesi pers kalau mereka menjalankan profesinya secara profesional. Karena mereka sebagai pilar keempat demokrasi, kalau profesi wartawan ini terganggu maka demokrasi suatu negara itu terganggu,” tegas Budi.

Negara Harus Hadir

Kehadiran UU Pers nyatanya tidak serta merta menjamin seluruh insan pers terlindungi. Itulah yang dirasakan Iqbal sebagai anggota pers mahasiswa. Ia mengatakan pers mahasiswa belum mendapatkan payung hukum sehingga sangat berisiko terhadap intimidasi dari pihak tertentu.

“Dari kacamata saya sebagai pers mahasiswa, jaminan hukum untuk jurnalis di Indonesia sudah baik. Ada UU-nya. Tapi pers mahasiswa belum memiliki payung hukum, sehingga seringkali saat peliputan, anggota pers mahasiswa kerap mendapat diskriminasi entah itu olok-olok atau kekerasan fisik,” ungkap Iqbal. 

Hal ini patut disayangkan melihat pers mahasiswa di kampus-kampus Indonesia sudah melembaga sejak lama. Seperti halnya di UMS sendiri, ada beberapa LPM yaitu LPM Campus, LPM Ar Rasail, dan LPM Pabelan. Ini membuktikan sudah sepatutnya negara demokrasi harus membuka ruang seluas-luasnya atas kritik dan berbagai macam pemberitaan.

Hal senada diungkapkan Budi yang menekankan pentingnya jaminan perlindungan hukum bagi insan pers di Indonesia sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut dia, matinya media atau lemahnya media, menandakan demokrasi di suatu negara sebetulnya tidak lagi baik-baik saja.

“Negara berkewajiban melindungi wartawan dalam melakukan pekerjaannya. Tidak boleh menghalang-halangi. Bahkan kalau menghalang-halangi kerja pers bisa mendapatkan ancaman hukuman,” kata Budi.

Ia juga menambahkan dalam kondisi-kondisi tertentu, apabila wartawan mendapat ancaman, penting bagi jurnalis untuk meminta bantuan dari lembaga bantuan hukum dan tim hukum dari media pers tempat wartawan bekerja. 

Selain jaminan perlindungan hukum, Budi juga mengkritisi jaminan kesejahteraan pewarta berita.

“Mereka yang bekerja sebagai jurnalis itu harus di bawah naungan perusahaan pers dan perusahaan pers ini harus sehat sehingga bisa memberikan penghidupan yang layak untuk wartawan,” lanjutnya.

Budi berpesan kepada para wartawan di luar sana untuk tetap menjaga profesionalisme dalam bekerja. 

“Bagi saya, teman-teman semua agar tetap memiliki jiwa profesional dalam menjalankan tugasnya. Ancaman bukan menjadi penghalang bagi kita untuk terus berkarya,” ucap Budi mengakhiri sesi diskusi kami sore itu.


Penulis: Gede Arga Adrian

Editor: Al Habiib Josy Asheva

Ingin belajar seputar jurnalisme?

Berita Unggulan

image-featured
15 Juni 2026

Kelas pakar ini bertujuan memperluas wawasan mahasiswa mengenai integrasi etnomatematika dan pembelajaran matematika realistik dalam konteks global.

sdgs-label
sdgs-badge
image-featured
14 Juni 2026

Sistem ketangguhan berbasis teknologi diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan dan kapasitas warga Desa Carikan dalam menghadapi risiko banjir.

sdgs-label
sdgs-badge
sdgs-badge
image-featured
14 Juni 2026

Smogra adalah aplikasi digital besutan tim peneliti UMS. Mengintegrasikan berbagai teknologi IoT untuk menciptakan pelajar yang peduli terhadap lingkungan.

sdgs-label
sdgs-badge
sdgs-badge
sdgs-badge

UMS Newsletter

Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.

Baca sajian tulisan berkualitas dalam rubrik unggulan ums.ac.id

icon

Penelitian

Artikel ilmiah populer dari penelitian dosen UMS.

icon

Teropong Jagat

Artikel mendalam dilengkapi infografik.

icon

Kiprah

Biografi dosen dan mahasiswa berprestasi di UMS.

icon

Cerita Alumni

Cerita alumni UMS dalam meniti kariernya.