Pindai Mata Apakah Berbahaya?

Sejak dua bulan terakhir, warga Bekasi, Jawa Barat, dihebohkan dengan pindai (scan) iris mata lewat aplikasi kripto World App. Tools for Humanity (TFH), selaku pengembang aplikasi World App, memberikan uang senilai Rp200 ribu hingga Rp800 ribu secara cuma-cuma bagi siapapun yang mau memindaikan matanya. 

World App adalah aplikasi dompet digital resmi dari ekosistem kripto World Coin. Aplikasi tersebut dikembangkan oleh TFH yang didirikan oleh Sam Altman, Alex Blania, dan Max Novendstern. Visi besar platform ini adalah membangun jaringan ekonomi digital global berbasis identitas manusia yang terverifikasi.

World App menyatakan pihaknya memberikan token yang dapat dirupiahkan oleh setiap respondennya usai melakukan pemindaian. Namun, TFH menyebut pemberian token bukan kompensasi atas verifikasi identitas melalui Worldcoin dan klaim token bersifat opsional.

"Dan token ini merupakan insentif bagi pengguna untuk menjelajahi dan memanfaatkan jaringan World, yang menyediakan berbagai layanan bermanfaat,” kata perusahaan tersebut dikutip dari Tempo, Selasa (20/5/2025).

TFH berkelit token itu merupakan insentif bagi pengguna untuk menjelajahi dan memanfaatkan jaringan World. Sebab aplikasi World telah menyediakan berbagai layanan bermanfaat.

Isu tersebut telah sampai ke telinga Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar mengatakan pengumpulan data retina dan iris, yang dilakukan World App atau Worldcoin, telah berlangsung sejak 2021.

"Kami dapatkan informasinya bahwa mereka sudah melakukan pengumpulan data di Indonesia sejak tahun 2021," kata Alexander, dikutip dari Antara, Selasa (20/5/2025).

World App telah menghimpun lebih dari 500 ribu data retina pengguna layanannya di Indonesia. Alexander mengatakan pengelola World App telah mengantongi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik. Ia menegaskan pemerintah telah mengawasi World App sejak awal beroperasi di Indonesia.

"Sebenarnya sudah dilakukan pengawasan dan ada analisis terhadap apa yang dilakukan oleh PSE tersebut, makanya ini yang kemudian kita lanjutkan kemarin dengan pemanggilan terhadap pihak terkait," ujarnya ihwal pengawasan World App.

Alex menjelaskan pihaknya terus mendalami temuan tersebut dan berkomitmen untuk melindungi data pribadi warga Indonesia. Disinggung mengenai peluang penghapusan permanen, Alex mengaku siap memerintahkan penghapusan data secara permanen jika World App terbukti melanggar. 

"Kalau memang berisiko terhadap kebocoran data dan sebagainya, kita pasti akan mengambil langkah tegas untuk melindungi data-data pribadi masyarakat yang sudah mereka rekam," tambahnya.

Komdigi telah membekukan izin perusahaan tersebut untuk mencegah potensi risiko yang terjadi. Kini, World App telah menghentikan seluruh aktivitas pemindaian retina yang sempat dilakukan oleh 6 operator mereka di Indonesia.


Pindai Mata Apakah Berbahaya?

Ahli data biometrik dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Gunawan Ariyanto, S.T., M.Comp.Sc., Ph.D., mengatakan sistem pindai iris dan retina merupakan sistem biometrik yang unggul. Sebab, kedua bagian tubuh tersebut cenderung stabil. 

“Retina sendiri sejak lahir sampai dewasa tidak banyak berubah. Cenderung stabil. Beda kalau wajah atau sidik jari,” ujar Gunawan, Selasa (20/5/2025).

Data biometrik adalah data yang digunakan untuk mengidentifikasi individu. Caranya dengan mengenali bagian-bagian tubuh yang unik, seperti sidik jari, wajah, suara, iris mata, hingga retina. 

Data biometrik memiliki keunggulan dari sisi akurasi keamanan, keunikan data, dan identifikasi yang cepat dan praktis. Data jenis ini telah banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari, seperti presensi kerja, autentikasi keamanan, hingga identifikasi kependudukan. 

India menjadi salah satu negara di dunia yang membangun pangkalan data biometrik warganya. Mengutip ABC Australia, Selasa (20/5/2025), sistem tersebut bernama Aadhaar, diluncurkan sejak 2010. 

Kini, lebih dari 1 miliar warga India telah menyetorkan data iris dan sidik jari mereka. Data tersebut digunakan pemerintah India untuk membagikan bantuan sosial. Warga yang tidak menyetorkan datanya tidak akan menerima bantuan dari pemerintah. 

Meskipun memiliki beragam manfaat, Gunawan mewanti-wanti masyarakat untuk tidak mudah membagikan data pribadi biometrik. Sekali data biometrik dicuri, kata dia, susah untuk direset. 

“Biometrik ini kan what you are. Diri kita sendiri. Kalau password kecolongan kan bisa kita ganti. Tapi biometrik tidak bisa,” beber dosen Teknik Informatika UMS itu. 

Pelaku pencurian data biometrik dapat menyalahgunakan data curian tersebut. Paling parah adalah menggunakan data biometrik untuk menyamar saat melakukan tindak kejahatan. 

Gunawan juga menyinggung wacana penggunaan data biometrik untuk memperoleh bantuan sosial di Indonesia. Jika tidak diawasi secara ketat, atau bahkan data tersebut bocor ke tangan pelaku kejahatan, maka data tersebut berpotensi diselewengkan. 

“Kalau orang jahat itu sudah punya data biometrik, dia bisa jual data tersebut ke orang lain. Kemudian orang yang membeli bisa mengambil bantuan sepuasnya karena data tersebut mudah di-reproduce,” sambung Gunawan.

Untuk menyiasati risiko pencurian data biometrik, Gunawan menyarankan penggunaan autentikasi multifaktor. Misalnya, autentikasi iris dan suara, autentikasi iris dan kata sandi, atau autentikasi iris dan sidik jari. 

Kasus World App yang memindai iris mata warga dengan iming-iming rupiah di Bekasi, menurut Gunawan, dilandasi motif ekonomi. Keputusasaan masyarakat di tengah himpitan ekonomi membuat sebagian kalangan rela menggadaikan data pribadinya demi memenuhi urusan perut. 

“Bagi mereka memang urusan perut nomor satu. Karena memang uang itu dibutuhkan immediately untuk mereka,” tegasnya.

Di sisi lain, Gunawan mendorong perusahaan atau instansi yang hendak mengumpulkan data pribadi harus mematuhi peraturan yang berlaku. Pengumpulan data pribadi, lanjutnya, harus mengedepankan etika penelitian.

Perusahaan juga harus menjelaskan secara detail kepada pihak yang diambil datanya mengenai tujuan pengumpulan data pribadi dan jaminan perlindungan data pribadi. “Namun, harusnya penelitian itu terbatas. Tidak semasif yang di Bekasi tadi,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah konkret dengan menjalankan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi secara konsekuen. Dia mencontohkan Uni Eropa yang telah menerapkan General Data Protection Regulation (GDPR). 

GDPR berlaku secara global untuk berbagai perusahaan di dunia yang menangani data warga Uni Eropa. Sementara Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hanya mengatur data pribadi di wilayah Indonesia.


Penulis: Gede Arga Adrian

Editor: Al Habiib Josy Asheva

Penelitian

image-featured
23 Mei 2026

Waham magis-mistis menjadi salah satu gejala yang dapat muncul pada pasien skizofrenia. Perlu pendekatan komunikasi terapeutik untuk menggali masalah pada pasien dengan gangguan jiwa.

sdgs-label
sdgs-badge
sdgs-badge
image-featured
11 April 2026

Kandungan gizi MPASI berkaitan dengan keputusan ibu. Pemberdayaan perempuan dan dukungan sosial menjadi kunci gizi buah hati terpenuhi.

sdgs-label
sdgs-badge
image-featured
6 Maret 2026

Penanganan bencana harus selaras dengan komunikasi bencana yang cepat, tepat, dan berempati pada korban. Mendukung pemulihan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

sdgs-label
sdgs-badge

UMS Newsletter

Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.

Baca sajian tulisan berkualitas dalam rubrik unggulan ums.ac.id

icon

Penelitian

Artikel ilmiah populer dari penelitian dosen UMS.

icon

Teropong Jagat

Artikel mendalam dilengkapi infografik.

icon

Kiprah

Biografi dosen dan mahasiswa berprestasi di UMS.

icon

Cerita Alumni

Cerita alumni UMS dalam meniti kariernya.