Aksi main hakim sendiri terhadap pelaku pencurian belakangan marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Tak sedikit aksi main hakim berujung pada kematian sang pencuri.
Kasus main hakim sendiri itu sontak menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Sebagian pihak menolak tindakan tersebut dan mendorong masyarakat untuk memproses pelaku melalui mekanisme hukum. Sementara sebagian lainnya mendukung dengan dalih untuk memberikan efek jera.
Lantas bagaimana pandangan Islam dan tarjih Muhammadiyah dalam menyikapi polemik ini?
Dalil Main Hakim Sendiri
Di dalam doktrin pidana positif, aksi main hakim sendiri disebut eigenrechting. Lantas bagaimana dengan dalil main hakim sendiri dalam Islam?
Isman menjawab dalil khusus mengenai main hakim sendiri belum ditemukan secara spesifik. Namun, terdapat beberapa hadis yang melarang menjatuhkan sanksi had ataupun qishas tanpa adanya pemeriksaan fakta persidangan secara menyeluruh.
Hal ini pernah terjadi dalam kasus perzinahan yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dalam hadis berikut:
:عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ الأَنْصَارِيَّ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ يَجِدُ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا، أَيَقْتُلُهُ؟ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا. قَالَ سَعْدٌ: بَلَى، وَالَّذِي أَكْرَمَكَ بِالْحَقِّ!
Dari Abu Hurairah: Sesungguhnya Saad bin Ubadah Al-Anshari bertanya: 'Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika seorang suami mendapati laki-laki lain bersama istrinya, apakah ia boleh langsung membunuhnya?' Rasulullah SAW menjawab: 'Tidak boleh.' Saad berkata: 'Demi Allah yang mengutusmu dengan kebenaran, tentu aku akan langsung menebasnya!'
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اسْمَعُوا إِلَى مَا يَقُولُ سَيِّدُكُمْ
Maka Rasulullah SAW bersabda (kepada orang-orang) 'Dengarkanlah apa yang dikatakan oleh pemimpinmu ini (ia sangat cemburu, namun hukum tetap harus ditegakkan melalui empat saksi/pengadilan).'" (HR. Muslim, No. 1498)
Dari contoh kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan main hakim sendiri termasuk dosa yang pertanggungjawabannya di akhirat sangat besar. Hal ini disebabkan main hakim sendiri dapat menghilangkan nyawa orang lain tanpa proses peradilan yang sah dan berimbang.
“Apalagi main hakim sendiri tersebut menghilangkan hak pelaku untuk membela diri, apakah memang dia mencuri karena niat jahat atau karena kelaparan,” jelas Isman.
Isman menegaskan main hakim sendiri sejatinya adalah tragedi yang dibungkus dalam bentuk kemarahan untuk memberantas kejahatan.
Padahal, Allah SWT telah mengingatkan kepada umat-Nya dalam Surah Al-Maidah ayat 8 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْاۗ اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ ٨
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan (QS. Al-Ma'idah: 8).
“Penghukuman di luar koridor pemeriksaan persidangan membuat posisi masyarakat bergeser. Yang semula adalah korban, berubah menjadi pelaku yang melanggar batas-batas syariat,” tegas Isman.
Terpaksa Mencuri Karena Lapar?
Tak sedikit kasus pencurian di Indonesia bermula dari alasan sederhana: kelaparan. Isman menerangkan terdapat beberapa riwayat atau sejarah Islam yang mengalami kasus seperti ini.
Kasus seperti ini rupanya termaktub dalam kitab Al Mughni karya Imam Ibnu Qudamah (Mufti Mazhab Hambali) pada bab Kitab al-Sariqah (mencuri). Ibnu Qudamah menjelaskan apabila seseorang terpaksa mencuri makanan karena lapar dan tidak ada pilihan lain untuk menyambung hidup, maka tidak ada hukuman had atau potong tangan bagi sang pencuri.
Pernyataan senada juga disampaikan Imam Al Mawardi (Mazhab Syafi’i) dalam kitab Al-Ahkam as-Sulthaniyyah bab tentang pengelolaan baitulmal atau kas negara. Bab ini mengupas kewajiban seorang pemimpin dalam memberikan jaminan sosial.
Menurut buku tersebut, pemimpin negara harus menjamin rakyatnya agar bebas dari rasa lapar. Memberi makanan kepada orang yang kelaparan adalah kewajiban primer baitulmal. Jika penguasa menahannya, membuat rakyat lapar, hingga terpaksa mencuri, maka pemimpin harus bertanggung jawab atas hal itu di akhirat kelak.
“Jika benar pencurian terjadi karena adanya kesulitan ekonomi, maka itu akan menjadi pertanggungjawaban akhirat bagi para pemimpin negeri setempat,” tegas Isman mengakhiri wawancara.
Penulis: Gede Arga Adrian
Editor: Al Habiib Josy Asheva
Teropong Jagat
UMS Newsletter
Nothing’s more special than reading curated news just for you.
Subscribe to the UMS Newsletter for free today.







