Konser musik, festival, hingga maraton film kini menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Tak sedikit orang rela mengantre dan menghabiskan waktu berjam-jam demi menyaksikan idola tampil di atas panggung.
Bagaimana jika jadwal hiburan itu berbenturan dengan waktu salat? Sebagian orang memilih menjamak salat agar tidak kehilangan momen. Pertanyaannya, apakah cara tersebut dibenarkan dalam syariat Islam?
Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Triono Ali Mustofa, S.Pd.I., M.Pd.I., menegaskan menjamak salat bukanlah keringanan yang dapat digunakan untuk semua keadaan.
“Islam memang memberikan rukhsah atau kemudahan dalam kondisi tertentu, tetapi kemudahan itu memiliki syarat yang jelas,” kata Triyono dalam wawancara daring, Jumat (21/8/2026).
Secara bahasa, jamak berarti mengumpulkan. Triono menjelaskan, dalam ibadah salat, jamak berarti menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu tertentu, yaitu Zuhur dengan Asar atau Magrib dengan Isya.
Bentuk jamak pun terdiri atas dua macam, yakni jamak taqdim dan jamak ta'khir. Jamak taqdim dilakukan dengan mengerjakan dua salat pada waktu salat pertama, misalnya Zuhur dan Asar dikerjakan saat waktu Zuhur. Sementara jamak ta'khir berarti mengerjakan keduanya pada waktu salat kedua, seperti Zuhur dan Asar yang dilaksanakan ketika waktu Asar telah masuk.
Hadis riwayat Ibnu Abbas menceritakan Rasulullah SAW pernah menjamak salat Zuhur dan Asar di Madinah. Ketika ditanya alasan beliau melakukan hal tersebut, Ibnu Abbas menjelaskan bahwa Rasulullah tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya. Sebagaimana dalil berikut.
جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ.
Artinya: “Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah menjamak antara salat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Nabi SAW) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.” (Hadis Riwayat Ahmad) - dikutip dari Fatwa Tarjih No. 29 Tahun 2013 Tentang Shalat Musafir dan Shalat Jama’-Qasar.
Meski demikian, Triono mengingatkan hadis tersebut tidak boleh dipahami secara serampangan.
“Menjamak salat memiliki ketentuan dan syarat yang membolehkannya. Kemudahan dalam Islam bukan berarti seseorang bebas menjamak salat demi kenyamanan pribadi atau sekadar menyesuaikan agenda hiburan,” jelas dia.
Hiburan Bukan Uzur Syar'i
Kabid Pembelajaran AIK Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan Kemuhammadiyahan itu menjelaskan beberapa uzur yang diakui syariat, di antara lain sedang melakukan perjalanan (safar), menghadapi hujan lebat yang menyulitkan, atau kondisi mendesak lain yang benar-benar memberatkan seseorang untuk melaksanakan salat pada waktunya.
Dalam keadaan seperti itulah rukhsah diberikan sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Lantas bagaimana jika seseorang sengaja menjamak salat karena ingin menonton konser yang berlangsung sejak sore hingga malam atau maraton film yang memotong waktu Magrib dan Isya?
“Tidak diperbolehkan,” jawab Triono tegas.
Menurutnya, menonton konser, film, maupun bentuk hiburan lainnya bukan termasuk uzur syar'i yang membolehkan seseorang menjamak salat. Aktivitas tersebut merupakan pilihan pribadi yang pada dasarnya masih bisa diatur waktunya.
“Seseorang hamba seharusnya mengatur jadwal agar ibadah tetap menjadi prioritas. Bila mengetahui waktu pertunjukan berpotensi berbenturan dengan salat, maka pilihan terbaik ialah memilih jadwal lain atau memanfaatkan jeda acara untuk menunaikan salat,” ujarnya memperingatkan.
Saat ini, banyak pusat perbelanjaan, stadion, gedung konser, hingga tempat hiburan telah menyediakan musala. Fasilitas tersebut semestinya dimanfaatkan agar seorang muslim tetap dapat menjalankan kewajibannya tepat waktu tanpa harus meninggalkan seluruh rangkaian acara hiburannya.
Jangan Membalik Skala Prioritas
Fenomena menjamak salat demi mengejar hiburan, menurut Triono, sesungguhnya menunjukkan persoalan pada cara menentukan prioritas. Dalam Islam, salat merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan.
“Karena itu, jadwal hiburan seharusnya menyesuaikan waktu salat, bukan sebaliknya,” tegasnya sekali lagi.
Ia menyebut tidak ada ayat Al-Qur'an maupun hadis yang secara khusus membolehkan seseorang menjamak salat hanya karena ingin menghadiri konser atau menikmati hiburan lainnya. Sebaliknya, ketika waktu salat tiba, ibadah itulah yang harus lebih dahulu ditunaikan.
Pesan ini menjadi pengingat bahwa seorang muslim dituntut memiliki kemampuan mengelola waktu. Menikmati hiburan bukan sesuatu yang dilarang selama berada dalam koridor syariat.
Hiburan apapun tidak boleh sampai menggeser kewajiban utama kepada Allah SWT. Lalu, bagaimana apabila seseorang sudah telanjur menjamak salat demi menghadiri konser atau menonton film?
Triono mengimbau agar yang bersangkutan segera bertaubat kepada Allah SWT. Taubat dilakukan dengan menyesali perbuatan tersebut, memperbanyak istigfar, serta berkomitmen untuk tidak mengulanginya kembali. Ia juga menganjurkan agar ke depan lebih cermat memilih jadwal kegiatan sehingga tidak berbenturan dengan waktu salat.
“Langkah paling pokok adalah bertaubat dan beristigfar serta berkomitmen untuk tidak mengulanginya kembali,” pungkasnya.
Penulis: Genis Dwi Gustati
Editor: Al Habiib Josy Asheva
Teropong Jagat
UMS Newsletter
Nothing’s more special than reading curated news just for you.
Subscribe to the UMS Newsletter for free today.







