Pengertian Sujud Sahwi
Di tengah kekhusyukan salat, terkadang muncul kegelisahan kecil yang mengusik kita. “Baru tiga rakaat atau sudah genap empat rakaat, ya? Tadi duduk tasyahud awal atau langsung berdiri?”
Keraguan tersebut hampir pernah dialami setiap muslim. Maka dari itu, Islam memiliki mekanisme syariat yang disebut dengan sujud sahwi.
Agama Islam rupanya sangat memahami tabiat manusia. Kita bukan malaikat yang serba presisi. Pikiran bisa melayang, hitungan rakaat bisa tercecer. Demikian syariat tak serta-merta membatalkan salat hanya karena satu-dua kelupaan.
Apa itu sujud sahwi? Sujud sahwi adalah salah satu mekanisme syariat untuk menjaga kesempurnaan salat ketika seseorang kelupaan (sahw) atas keutuhan salatnya.
Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Ainur Rha'in, S.Th.I, M.Th.I. menjelaskan, sujud sahwi merupakan dua kali sujud yang dilakukan dalam salat atau setelahnya. Bentuk penyempurnaan salat akibat terjadinya kekeliruan yang tidak sampai membatalkan salat itu sendiri.
“Menariknya, praktik ini bukan teori para ulama belaka. Rasulullah sendiri pernah mengalaminya. Dalam satu riwayat, beliau ragu terhadap jumlah rakaat, lalu mengajarkan agar mengambil hitungan yang paling diyakini dan menutupnya dengan dua sujud sebelum salam,” jelas Rha’in, sapaan akrabnya, saat ditemui di ruangannya, Jumat (6/2/2026).
Cerita Rasulullah diriwayatkan dalam hadis berikut.
صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِحْدَى صَلاَتَيِ العَشِيِّ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ سَلَّمَ، فَقَامَ إِلَى خَشَبَةٍ مَعْرُوضَةٍ فِي المَسْجِدِ، فَاتَّكَأَ عَلَيْهَا كَأَنَّهُ غَضْبَانُ، وَوَضَعَ يَدَهُ اليُمْنَى عَلَى اليُسْرَى، وَشَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ، وَوَضَعَ خَدَّهُ الأَيْمَنَ عَلَى ظَهْرِ كَفِّهِ اليُسْرَى، وَخَرَجَتِ السَّرَعَانُ مِنْ أَبْوَابِ المَسْجِدِ، فَقَالُوا: قَصُرَتِ الصَّلاَةُ؟ وَفِي القَوْمِ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ، فَهَابَا أَنْ يُكَلِّمَاهُ، وَفِي القَوْمِ رَجُلٌ فِي يَدَيْهِ طُولٌ، يُقَالُ لَهُ: ذُو اليَدَيْنِ، قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَنَسِيتَ أَمْ قَصُرَتِ الصَّلاَةُ؟ قَالَ: «لَمْ أَنْسَ وَلَمْ تُقْصَرْ» فَقَالَ: «أَكَمَا يَقُولُ ذُو اليَدَيْنِ» فَقَالُوا: نَعَمْ، فَتَقَدَّمَ فَصَلَّى مَا تَرَكَ، ثُمَّ سَلَّمَ، ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ وَكَبَّرَ، ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ وَكَبَّرَ، ثُمَّ سَلَّمَ
Artinya: “Rasulullah SAW salat mengimami kami, salah satu salat di siang hari dua rakat. Kemudian Beliau salam. Lalu bangkit berjalan ke arah kayu yang ada di masjid, lalu bersandar padanya seakan-akan Beliau sedang marah. Beliau meletakkan tangan kanannya diatas tangan kirinya dan menjalin antara jari jemarinya dan meletakkannya punggung telapak tangan kirinya di pipi kanan Beliau. Orang-orang yang pertama bersegera keluar dari pintu masjid seraya berkata: Apakah shalat diqashar? Di antara orang-orang tersebut ada Abu Bakar dan Umar lalu keduanya segan untuk berbicara kepada Beliau. Juga ada diantara mereka seorang yang ada kedua tangannya panjang dipanggil dengan Dzulyadain, berkata: Wahai Rasulullah! Apakah engkau lupa atau salat diqashar? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: Aku tidak lupa dan tidak juga mengqashar. Lalu Beliau pun bertanya: Apakah benar yang disampaikan Dzulyadain? maka mereka menjawab: Iya. Beliau pun akhirnya maju dan mengerjakan salat yang ditinggalkan, kemudian salam kemudian bertakbir dan sujud seperti sujudnya atau lebih panjang kemudian mengangkat kepalanya dan bertabir, kemudian bertakbir dan sujud seperti sujudnya atau lebih panjang, kemudian mengangkat kepalanya dan bertakbir kemudian salam.” (Hadis Riwayat Al-Bukhori dan Muslim)
Dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah yang dijelaskan Rha’in, sujud sahwi dipahami sebagai ibadah yang bersifat ta‘abbudi atau ketundukan total manusia kepada Allah SWT. Sehingga, ketentuan, sebab, dan tata caranya sepenuhnya ditetapkan berdasarkan dalil Al-Qur’an dan sunah Nabi Muhammad SAW yang sahih.
Pendekatan tersebut sekaligus menunjukkan konsistensi Muhammadiyah dalam mengembangkan pemahaman fikih ibadah. Mengedepankan yang rasional, sistematis, dan mudah diamalkan oleh umat tanpa mengabaikan prinsip ittiba’ atau upaya mengikuti Al-Qur’an dan sunah nabi seperti hadis berikut.
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى، ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا، فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ، ثُمَّ يَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ
Artinya: “Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, tidak mengetahui apakah ia telah shalat tiga atau empat rakaat, maka hendaklah ia meninggalkan keraguan dan membangun shalatnya di atas yang diyakini, kemudian sujud dua kali sebelum salam.” (Hadis Riwayat Muslim)
Tata Cara Sujud Sahwi
Cara melakukan sujud sahwi nyaris tak berbeda dengan sujud biasa. Dua kali sujud, dengan bacaan yang sama, dilakukan sebelum atau sesudah salam sesuai contoh hadis.
Tidak ada ritual panjang dan tidak ada doa khusus. Bahkan, dalam Himpunan Putusan Tarjih disebutkan bacaan sujud sahwi sama seperti sujud dalam salat, di antaranya doa memohon ampun kepada Allah SWT.
Adapun sujud sahwi dilakukan jika dalam kondisi sebagai berikut:
- Sujud sahwi dilakukan sebelum salam bila penyebabnya diketahui sebelum salam, dan dikerjakan sesudah salam bila penyebabnya diketahui sesudah salam;
- Bila ragu-ragu mengenai jumlah rakaat atau sujud, maka ambilah bilangan yang kecil, karena ini yang lebih meyakinkan;
- Bila lupa kelebihan rakaat atau kaifiyat yang lain, maka pelaksanaan sujudnya seperti diterangkan dalam poin 1;
- Bila lupa kekurangan rakaat, maka kekurangannya harus ditambah, dan pelaksanaan sujud sahwinya seperti dalam poin 1;
- Bila semestinya duduk tasyahud awal atau akhir tetapi terlanjur berdiri, kalau berdirinya belum sempurna maka kembali duduk untuk tasyahud dan tidak perlu sujud sahwi. Akan tetapi bila berdirinya sudah sempurna, maka terus saja berdiri menyempurnakan salatnya dan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Penulis: Genis Dwi Gustati
Editor: Al Habiib Josy Asheva
Teropong Jagat
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.







