Bayi berhak mendapatkan nutrisi terbaik segera setelah dilahirkan dari rahim ibundanya. Nutrisi terbaik untuk bayi dapat diperoleh dari air susu ibu atau ASI. Sejumlah riset membuktikan bahwa ASI mempunyai manfaat yang baik bagi tumbuh kembang buah hati.
Kementerian Kesehatan menyebut beberapa manfaat ASI, seperti mencegah bayi terserang penyakit, mendukung perkembangan otak pada bayi, meningkatkan sistem imun bayi, hingga mengurangi risiko alergi dan penyakit kronis.
Ahli gizi ibu dan anak Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Siti Nurokhmah, S.Gz., M.Sc., mengatakan salah satu manfaat ASI adalah mencegah tengkes atau stunting.
Tengkes adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada seribu hari pertama kehidupan (HPK). Menurut Siti, anak yang mengalami tengkes akan memiliki tinggi dan berat badan yang tidak sesuai dengan rata-rata anak dengan usia yang sama. “Stunting itu tanda dari luar terhadap apa yang terjadi di dalam (tubuh bayi),” ujar Siti dalam wawancara virtual, Senin (20/05/2024).
Masa setelah kelahiran hingga bayi berusia dua tahun merupakan masa krusial bagi tumbuh kembangnya. Asupan gizi dari ASI, terutama dalam enam bulan pertama, sangat penting untuk memastikan mereka tumbuh dengan optimal.
“Ketika suplai gizi tidak cukup di usia dua tahun, maka perkembangan bayinya tidak optimal,” kata perempuan lulusan London School of Hygiene & Tropical Medicine, University of London itu.
ASI mengandung segudang nutrisi yang baik bagi tubuh. World Health Organization (WHO) menyebut ASI merupakan makanan ideal untuk bayi karena aman, bersih, dan mengandung antibodi yang membantu melindungi terhadap banyak penyakit umum pada masa kanak-kanak.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyebut komposisi ASI terdiri atas air sebesar 87,5 persen, karbohidrat, protein, lemak, karnitin, vitamin K, vitamin D, vitamin E, vitamin A, vitamin yang larut dalam air, hingga mineral.
“Kandungan di dalam asi itu sudah sesuai dengan kebutuhan bayi setidaknya sampai usia enam bulan,” tutur Siti yang kini tengah menempuh studi doktoral Ilmu Gizi di Universitas Indonesia.
Sejak tahun 2003, Kementerian Kesehatan terus menggalakkan pemberian ASI eksklusif bagi bayi yang baru lahir. ASI eksklusif adalah pemberian air susu ibu kepada bayi secara rutin, sejak bayi lahir hingga berusia enam bulan dan tidak menggantinya dengan makanan atau minuman lainnya.
ASI eksklusif sangat penting dilakukan, sebab ASI menyediakan semua energi dan nutrisi yang dibutuhkan bayi pada bulan-bulan pertama kehidupannya. ASI mengandung setengah atau lebih dari kebutuhan nutrisi anak pada usia 6-12 bulan, dan hingga sepertiga nutrisi pada usia 18-24 bulan.
Anak-anak yang mendapat ASI memiliki kinerja lebih baik dalam tes kecerdasan, memiliki kemungkinan kecil mengalami kelebihan berat badan atau obesitas, dan besar kemungkinan terhindar dari diabetes di kemudian hari. Ibu yang menyusui juga memiliki penurunan risiko kanker payudara dan ovarium.

Inisiasi Menyusui Dini
Inisiasi menyusui dini (IMD) atau early initiation of breastfeeding (EIBF) merupakan babak penting setelah proses persalinan. Dalam satu jam setelah persalinan, petugas kesehatan dianjurkan membantu ibu melakukan IMD, yaitu meletakkan bayi ke dada ibu. Praktik ini disusul pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi.
“IMD itu meletakkan bayi di dada ibu biar ada kontak skin to skin. Ini salah satu rekomendasi WHO yang mempunyai banyak manfaat, seperti merangsang sekresi ASI, menjaga suhu tubuh bayi, hingga membangun kedekatan emosional bayi dengan ibunya,” terang dosen Fakultas Ilmu Kesehatan UMS itu. “Kalau ini dilakukan maka akan meningkatkan keberhasilan ASI eksklusif bagi bayi.”
Riset yang dilakukan Siti Nurokhmah bertajuk “Trends and Determinants of Early Initiation of Breastfeeding in Indonesia: A Multivariate Decomposition Analysis”, menyebut pada tahun 2017 secara global, 56,5 persen ibu menyusui pada satu jam pertama kehidupan bayi.
Lancet Breastfeeding Series 2023 pernah menyoroti rendahnya cakupan IMD karena masih kurangnya praktik tersebut, terutama di bawah pemasaran susu formula komersial yang masif.
Beruntung, Indonesia telah mengatur ihwal ASI eksklusif secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif. Peraturan tersebut mengharuskan setiap ibu memberikan ASI eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya.
Riset yang dimuat dalam Jurnal PLOS ONE terindeks Scopus Q1 itu menganalisis tiga data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), yaitu data tahun 2007, 2012, dan 2017. 70 persen responden SDKI berada pada usia reproduksi (20-34 tahun). “Melalui riset ini, saya ingin melihat progres dari praktik IMD di Indonesia dan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap progres tersebut,” kata Siti.
Hasil survei menunjukkan terjadi peningkatan persentase ibu yang melakukan IMD selama satu dekade. Pada tahun 2007, persentase ibu yang melakukan IMD berada di angka 39,6 persen. Angka tersebut mengalami peningkatan menjadi 56,5 persen pada tahun 2017.
Siti membagi data survei tersebut ke dalam beberapa faktor yang meningkatkan persentase IMD di Indonesia, antara lain persentase persalinan sesar, pola kelahiran, persepsi ukuran kelahiran, wilayah atau geografis, hingga perilaku ibu.
Persalinan sesar pada tahun 2017 mengalami peningkatan sebesar hampir 11,1 persen dibanding tahun 2007. Beberapa riset sebelumnya menganggap persalinan sesar mempunyai dampak negatif terhadap inisiasi menyusui dini. Hal ini sejalan dengan hasil analisis dari SDKI 2002-2017 yang menyebutkan bahwa meningkatnya persentase persalinan sesar memiliki pengaruh negatif terhadap kenaikan IMD.
“Temuan tersebut mengindikasikan bahwa pihak faskes (fasilitas kesehatan) perlu meningkatkan cakupan IMD, terutama pada kelahiran sesar. Kebiasaan memisahkan ibu dan bayi baru lahir juga sebaiknya tidak dilanjutkan,” jelas Siti.
Faktor berikutnya adalah pola kelahiran pada ibu. Seorang ibu, yang baru pertama kali melahirkan, memiliki kemungkinan kecil untuk melakukan IMD. Ibu yang baru pertama kali menyusui cenderung tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang IMD dan praktik menyusui secara umum, sehingga mempengaruhi sikap, kepercayaan diri, dan keputusan mereka untuk menerapkan praktik ini
Data sepanjang satu dekade terakhir menunjukkan tren penurunan persentase ibu yang baru pertama kali melahirkan. Pada tahun 2007, jumlah Ibu yang pertama kali melahirkan mencapai 36,4 persen. Sedangkan pada tahun 2017, jumlahnya turun menjadi 32,7 persen.
Penurunan persentase ibu yang baru pertama kali melahirkan bertolak belakang dengan persentase IMD yang mengalami peningkatan selama satu dekade. “Tentunya temuan tersebut akan menguntungkan karena berkontribusi positif terhadap kenaikan IMD,” jelas dia.
Faktor selanjutnya adalah persepsi ukuran kelahiran. Survei SDKI tahun 2017 melaporkan lebih sedikit bayi yang dianggap berukuran kecil. Pada tahun 2017, 46,9 persen ibu menganggap bayinya berukuran kecil, 58,3 persen menganggap bayi berukuran rata-rata, dan 56,7 persen ibu menganggap bayinya berukuran besar. Hal ini sejalan dengan naiknya persentase IMD di Indonesia.
Riset tersebut menyimpulkan IMD lebih jarang terjadi pada bayi yang lebih kecil dari rata-rata seperti yang dirasakan oleh ibu. Ada kemungkinan persepsi ukuran bayi yang lebih kecil disebabkan karena kondisi tertentu. Misalnya penyakit atau bayi lahir prematur. Hal itu mengharuskan bayi dipisahkan dari ibunya untuk menjalani perawatan di Unit Perawatan Intensif Neonatal (NICU).
Berdasarkan data wilayah, beberapa daerah yang mengalami kenaikan IMD antara lain:
- Jawa dan Bali
Pada tahun 2007, persentase IMD di Pulau Jawa dan Bali sebesar 41,3 persen. Angka tersebut naik pada tahun 2017 menjadi sebesar 61,5 persen. - Sumatera
Tahun 2007, persentase ibu yang melakukan IMD sebesar 30,3 persen. Tahun 2017, angka tersebut naik menjadi 43,1 persen. - Kalimantan dan Sulawesi
Kedua pulau ini pada tahun 2007 mempunyai persentase IMD sebesar 43,7 persen. Satu dekade kemudian angka tersebut meningkat menjadi 52,1 persen. - Indonesia Timur
Wilayah Indonesia Timur mengalami peningkatan dari 46,8 persen pada tahun 2007, menjadi 67,1 persen pada tahun 2017.
Temuan itu membuat Siti mendorong pemerintah daerah ikut andil menggalakkan IMD melalui peraturan daerah. Peraturan tersebut harus disertai dengan sanksi yang tegas bagi yang melanggar dan penguatan kapasitas tenaga kesehatan, khususnya yang membantu proses persalinan secara sesar.
“Salah satu daerah yang terawal meregulasi IMD dan ASI eksklusif adalah Kabupaten Klaten. Mereka sudah membuat peraturan eksplisit untuk IMD sejak tahun 2008, yang kemudian dilengkapi dengan peraturan lebih lanjut pada tahun 2018 dan direvisi pada tahun 2019,” kata ahli public health nutrition.
Sayangnya, perilaku beberapa kalangan ibu yang masih memberikan susu formula kepada bayi cenderung menghambat pelaksanaan IMD dan ASI eksklusif. Kehadiran susu formula beserta iklannya yang begitu masif membuat ASI eksklusif kurang dilirik. Beberapa budaya bahkan menganggap pemberian susu formula dikaitkan dengan kekayaan dan modernitas.
“Fenomena ini disertai dengan pemasaran susu formula komersial yang berkembang pesat, yang mungkin menjelaskan mengapa para ibu, terutama dari kelompok kaya, mengabaikan IMD,” sambung Siti Nurokhmah.
Pemerintah sebetulnya telah membuat regulasi yang mengharuskan ibu menolak susu formula usai persalinan. Hal ini termaktub dalam Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 yang menyebut, setiap ibu yang melahirkan bayi harus menolak pemberian susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya.
Mewujudkan ASI eksklusif yang merata di seluruh Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan. Target global tahun 2030 di mana 70 persen bayi mendapatkan ASI eksklusif merupakan tanggung jawab bersama. Pemberian ASI eksklusif harus terus digalakkan, sebab dalam setiap tetesnya, terkadung kasih sayang ibu yang tiada terputus.
Penulis: Gede Arga Adrian
Editor: Al Habiib Josy Asheva
Teropong Jagat
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.








