Perkawinan identik dengan membangun bahtera rumah tangga dengan pasangan sah hingga maut memisahkan. Namun, di antara buaian romantis itu, terselip perilaku nyeleneh sebagian masyarakat yang menodainya. Di beberapa daerah di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa, sejumlah kalangan melakukan “kawin kontrak”. Apa pula itu?
Begini, kawin kontrak adalah pernikahan yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Praktik ini muncul di Indonesia sejak 1980-an di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pionirnya merupakan pendatang dari Timur Tengah yang melakukan nikah mut'ah–istilah kawin kontrak dalam bahasa Arab.
Seiring waktu, kawin kontrak mulai menyebar di sejumlah daerah di Indonesia. Motifnya beragam. Kata peneliti Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Marisa Kurnianingsih, S.H., M.H., M.Kn., ada dua motif praktik kawin kontrak yang umum dijumpai. Yaitu materi dan seks. “Bisa juga keduanya sekaligus,” kata Marisa, Selasa (4/2/2025).
Kesepakatan dalam kawin kontrak pun beragam. Ada perkawinan yang menyebutkan jangka waktu pernikahan saat ijab. Ada pula perkawinan yang ijab qabulnya seperti biasa, namun berakhir karena sebab tertentu. Misalnya telah melahirkan anak atau suami kembali ke negara asal. “Tak ada ikrar talak,” jelasnya.
Marisa yang mengangkat fenomena kawin kontrak ke dalam disertasinya itu, telah menyelusuri sejumlah kabupaten di tiga provinsi di Pulau Jawa untuk meneliti perilaku tersebut. Tiga provinsi yang dimaksud, adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Perempuan berparas ceria ini sempat dibuat masygul saat menyambangi salah satu kabupaten di pesisir utara Jawa Barat medio 2024 silam. Syahdan, ia menemui seorang remaja perempuan yang dipaksa orang tuanya untuk melakukan kawin kontrak dengan pria berusia kepala dua.
Kebuntuan ekonomi membuat orang tua remaja itu tak berkutik. Karena iming-iming sekantong beras dan uang Rp1 juta per bulan dari lelaki di desa sebelah, kedua orang tua itu setuju mengawinkan buah hatinya yang baru menginjak usia 14 tahun.
“Seakan-akan (anaknya) dijual keluarganya hanya untuk mendapatkan satu kantong beras ditambah satu juta rupiah perbulan,” ujar Marisa miris. “Menurut saya, itu (imbalan) adalah angka yang sangat kecil untuk manusia.”
Lain halnya saat Marisa mencari responden ke Jawa Timur. Dia menemukan seorang pemuka agama setempat yang justru memaksa perempuan untuk melakukan kawin kontrak. Makin terbelalaklah Marisa mendengar hal itu.

Rentan Eksploitasi
Perjalanan Marisa di tiga provinsi mengantarkannya menemui 17 pelaku dan korban kawin kontrak. Dari jumlah itu, enam perempuan mendapat perbuatan pemanfaatan seksual dengan pihak yang diuntungkan adalah suami. Sepuluh perempuan mendapat perbuatan pemanfaatan ekonomi dan seksual dengan pihak yang diuntungkan adalah suami, calo, biong, atau keluarga.
Dalam kawin kontrak, perempuan dapat bertindak sebagai pelaku atau korban. “Dua-duanya juga bisa,” beber Dosen Fakultas Hukum UMS itu.
Mayoritas perempuan dalam kawin kontrak adalah korban. Sebabnya karena mereka digerakkan oleh orang lain untuk berkawin kontrak. Seperti orang tua, keluarga, atau calo.
Kondisi tersebut membuat kawin kontrak menjadi sarang eksploitasi. Apalagi jika ada keuntungan tertentu dari kawin kontrak.
Di sisi lain, perempuan dapat pula bertindak sebagai pelaku jika melakukan kawin kontrak atas kemauannya sendiri. Benefit yang diperoleh akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Kalau keuntungannya untuk dirinya (pelaku) sendiri, arahnya lebih ke prostitusi,” ungkapnya.
Sikap Pemerintah
Lantas apa sikap pemerintah? Sebagian pemerintah daerah setingkat kabupaten mengakui praktik kawin kontrak di wilayahnya. Ada pula pemerintah kabupaten yang menutupi kasus kawin kontrak di wilayahnya.
Perbedaan sikap ini memengaruhi cara pandang pemerintah dalam menyikapi kawin kontrak. Pemerintah kabupaten yang mengakui kawin kontrak cenderung menelurkan kebijakan preventif untuk mencegah terjadinya kawin kontrak. Pemkab juga mencatat jumlah pelaku kawin kontrak di wilayahnya.
Misalnya Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang terkenal sebagai pemasok perempuan untuk berkawin kontrak di Cisarua, telah menerbitkan Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pencegahan Kawin Kontrak.
Sedangkan pemerintah kabupaten yang menutupi kasus kawin kontrak di daerahnya, cenderung tutup mata dengan kenyataan di lapangan. Tak ada pencatatan yang pasti berapa jumlah pelaku dan korban kawin kontrak. Ini membuat tindakan preventif sukar dilakukan.
“Kalau tertutup malah jadi curiga, dong. Jangan-jangan selama ini bukan PR pemerintah, dong,” selidik Marisa. “Perlu menganggap fenomena ini (kawin kontrak) sebagai sebuah masalah.”
Kawin kontrak rupanya melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebab, undang-undang tersebut menilai perkawinan bertujuan untuk membangun rumah tangga yang kekal. Kawin kontrak dengan jangka waktu tertentu jelas bertentangan dengan konsep tersebut.
Eksploitasi dalam kawin kontrak melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Terutama jika dorongan melakukan kawin kontrak dilakukan pihak lain seperti orang tua korban atau calo.
Pemerintah daerah seharusnya merumuskan peraturan yang mencegah kawin kontrak. “Bahkan di daerah-daerah yang sudah terkenal dengan kawin kontrak, bisa merumuskan kebijakan sampai ke tahap pemulihan,” tegasnya.

Marisa Kurnianingsih, S.H., M.H., M.Kn. saat mempresentasikan disertasinya mengenai kawin kontrak, Selasa (21/1/2025) lalu. Humas UMS/Imam Safii
Perlu Perlindungan
Dalam disertasinya, Marisa merekomendasikan pentingnya langkah preventif dengan merumuskan peraturan perundang-undangan yang berpihak pada korban. Tentunya didukung dengan sosialisasi secara masif di tingkat masyarakat.
Untuk meningkatkan efek jera, Marisa menyarankan pemerintah untuk memberikan sanksi tegas bagi pelaku kawin kontrak. Sementara korban berhak atas perlindungan yang berpihak padanya serta kompensasi atas kerugian akibat kawin kontrak.
Langkah kuratif perlu dilakukan dengan memperbaiki perilaku pelaku kawin kontrak. “Kalau pelakunya tidak mendapat edukasi dan pemulihan, maka ada kemungkinan di masa mendatang akan melakukan (kawin kontrak) lagi,” kata Marisa.
Marisa juga mendorong langkah rehabilitatif untuk memulihkan korban kawin kontrak. Pemulihan tersebut mengedepankan aspek psikologis, sosial, dan keagamaan. “Termasuk, korban juga memiliki hak untuk mendapatkan restitusi dari pelaku kawin kontrak,” tambahnya.
Marisa pun berhasil menuntaskan disertasinya. Gagasannya itu termuat dalam disertasi bertajuk “Turbulensi Kedudukan Perempuan dalam Kawin Kontrak (Tawaran Konsep Perlindungan Hukum bagi Korban Eksploitasi berbasis Teoantroposentris)”.
Di hadapan dewan penguji, promotor, dan rektor UMS, Marisa mempresentasikan disertasinya dan solusi yang ia tawarkan. Sidang terbuka pengukuhan doktor itu digelar di Auditorium Mohammad Djazman UMS, Selasa (21/1/2025) lalu.
Ditemui usai menutup sidang, Rektor UMS Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si., mengapresiasi riset yang dilakukan Marisa. Menurutnya, aspek perlindungan teoantropologis menjadi dasar penting untuk transformasi hukum perkawinan di Indonesia.
“Ini masukan kepada Kementerian Agama, masyarakat, dan komunitas hukum. Sehingga, unsur-unsur tersebut (usulan Marisa) harus dipenuhi,” kata Sofyan Anif.
Penulis: Gede Arga Adrian
Editor: Al Habiib Josy Asheva
Desainer: Salsabila Kamila Wardah
Teropong Jagat
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.







