Siang itu, sinar matahari menyusup lembut melalui jendela besar di belakang Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., sedikit menerangi ujung meja kayu yang penuh dengan tumpukan buku dan berkas. Di sebelahnya, dosen Magister Hukum Ekonomi Syariah (MHES) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) itu menyambut kami dengan hangat.
Di tengah kesibukan akademiknya, ia menyempatkan diri untuk berbincang santai mengenai gagasan yang sedang ia geluti: hukum transendental. Ia tak hanya membicarakan hukum sebagai sekumpulan aturan, tetapi sebagai sarana mencapai harmoni antara nilai-nilai kemanusiaan dan teknologi yang terus berkembang pesat.
“Sistem hukum kita terlalu sering terjebak dalam formalitas,” kata Isman ketika kami membuka diskusi.
“Di era digital ini, hukum harus lebih dari sekadar aturan yang kaku, harus menjadi sesuatu yang hidup, yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan sosial. Titik kritis hukum di era digital ini adalah rendahnya adaptabilitas dan inkonsisten,” lanjutnya.

Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H. Humas UMS/Imam Safi'i
Era digital telah membawa banyak kemudahan dan kecepatan dalam berbagai bidang kehidupan. Namun, bayang-bayang masalah baru ikut muncul, salah satunya dalam bentuk kejahatan siber. Era di mana transaksi digital dan kontrak elektronik semakin umum, sayangnya tidak dibarengi pembaruan hukum yang memayungi aktivitas tersebut.
Kelemahan Positivisme Hukum di Era Digital
“Sistem hukum kita masih sangat tertinggal dalam menanggapi perkembangan teknologi digital. Misalnya, kasus kebocoran data di berbagai platform digital memperlihatkan betapa lemahnya respon regulasi perlindungan data pribadi yang kita miliki,” tuturnya.
Baca juga: Bank Digital: Manis di Depan, Amankah di Belakang?
Dirinya juga menyinggung tentang kontrak elektronik yang sering kali menjadi celah bagi kejahatan siber.
“Kejahatan siber kerap kali memanfaatkan celah dalam undang-undang kontrak elektronik yang tak cukup kuat untuk melindungi semua pihak yang terlibat,” jelasnya.
Contoh nyata dari kelemahan regulasi ini dapat ditelaah dari kasus kebocoran data pengguna Tokopedia pada tahun 2020. Perusahaan e-commerce terbesar di Indonesia itu menemukan dirinya berhadapan dengan tantangan serius terhadap keamanan data para penggunanya.
Merujuk data yang ditulis CNN Indonesia, peretasan data pengguna Tokopedia diperkirakan mencapai 91 juta akun dan 7 juta akun merchant. Semua dijual dengan harga US$5.000 atau sekitar Rp74 juta pada tahun itu. Bahkan, ada 14,9 juta lebih akun Tokopedia yang datanya saat itu bisa diunduh.
Kasus tersebut seharusnya menjadi titik balik dalam reformasi kebijakan perlindungan data di Indonesia. “Namun sampai kini, RUU Data Pribadi (PDP) masih dalam tahap pembahasan,” kata Isman. Tak ayal, pakar penalaran hukum Islam UMS itu menekankan urgensi reformasi hukum yang lebih komprehensif.
Untuk mengatasi beragam tantangan di era digital seperti saat ini, Isman meyakini hukum transendental mampu menawarkan perspektif yang lebih luas.
Menurutnya, pendekatan hukum transendental begitu relevan dalam mengatasi kejahatan siber yang memanfaatkan kelemahan regulasi di era digital, terutama dalam kontrak elektronik.
“Kita perlu kerangka hukum yang dapat menangani kontrak elektronik secara holistik,” sambung Isman.
Dalam konteks hukum digital, kasus Coty dengan Amazon menyoroti kesenjangan terkait tanggung jawab hukum perusahaan e-commerce, di mana aturan yang ada (kontrak elektronik) belum secara memadai melindungi hak kekayaan intelektual.
“Perusahaan kosmetik ternama Coty menggugat Amazon atas penjualan produk palsu waktu itu. Akhirnya, pengadilan menghadapi tantangan dalam menentukan sejauh mana sih tanggung jawab Amazon sebagai platform yang menjual barang ilegal. Positivisme hukum tidak mungkin menjangkau kasus seperti ini,” tuturnya menjelaskan.
Berdasarkan penjelasan Isman, hukum positif akan menilai platform e-commerce seperti Amazon hanya sekadar penyedia layanan, bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas produk-produk ilegal yang dijual. Sebab itu hukum positif tak cukup menjangkau kasus tersebut. Hukum ini terlalu fokus pada hubungan kontraktual langsung antara pihak-pihak yang terlibat, mengabaikan dampak sistemik dari teknologi platform.
“Menurut pihak Amazon, ya kalau ingin menggugat ke pabrik yang memproduksi kosmetik palsu itu, bukan ke Amazon,” gamblang Isman sambil mengamati data yang ia baca di layar laptopnya.
Sedangkan di negeri kita sendiri, kasus deepfake Jokowi yang mencuat di akhir Oktober 2023 menambah daftar panjang masalah regulasi dalam teknologi. Isman menyebut, “Undang-undang yang ada belum mencakup aspek-aspek penting, seperti tanggung jawab penyebaran konten deepfake. Sehingga membuka celah bagi penyelewengan teknologi.”
Baca juga: Deepfake: Bakal Dalang Hoax Jelang Pemilu 2024?
Dengan hukum yang lebih fleksibel, berbasis nilai-nilai keadilan transendental, pemerintah dapat merumuskan aturan yang mencakup perlindungan terhadap semua pihak, termasuk pengguna dan penyedia layanan digital, sekaligus memastikan keberlanjutan dalam penggunaan teknologi.
Dosen HES UMS itu lantas mengkritisi pendekatan positivisme hukum yang diadopsi Indonesia cenderung sempit dalam menafsirkan hukum.
“Positivisme hukum terlalu kaku. Konsep ini hanya melihat aturan sebagai social order bukan keseimbangan proteksi dan keberlanjutan. Di era kini, kita membutuhkan pendekatan yang lebih fleksibel dan responsif,” katanya.

Salah satu petunjuk kegagalan positivisme hukum di Indonesia dapat dicermati dalam kasus pembatalan UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2021. Mahkamah Konstitusi menilai prosedur legislasi undang-undang ini inkonstitusional bersyarat. Belum lagi jika menilik isi dari tiap-tiap pasal kontroversial itu sendiri.
Dilansir Kompas.com, meski terus mendapati penolakan keras berbagai kalangan, pemerintah tetap meloloskan atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Misalnya pada Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat diadakan paling lama dua tahun, dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Ketentuan lama tersebut mengharuskan perusahaan melakukan perjanjian atau kontrak kerja PKWT paling lama tiga tahun. Setelah lewat tiga tahun, perusahaan wajib mengangkat pekerja sebagai karyawan tetap apabila masih ingin mempekerjakannya.
Sementara pada UU Cipta Kerja maupun Perppu Cipta Kerja, perusahaan tak lagi memiliki batasan waktu untuk melakukan perjanjian kontrak kerja dengan pekerjanya. Dengan kata lain, kebijakan minim etika ini akan mengizinkan perusahaan mengontrak pekerja atau buruh sebagai karyawan kontrak tanpa batasan waktu.
“Masyarakat menuntut hukum yang lebih adil dan substansial, bukan hanya yang memenuhi syarat prosedural. Maka, hukum transendental bisa menjadi solusi untuk mengisi kekosongan ini,” katanya sembari membenarkan posisi kacamata yang ia kenakan.
Pemikiran Isman tentang pendekatan transendental sendiri termaktub dalam riset berjudul “Transcendental Law and Legal Reform in the Digital Era”, dalam Jurnal AI in Business: Opportunities and Limitations.
Hukum Transendental untuk Reforma Agraria
Selain tantangan di era digital, alasan Indonesia perlu mengadopsi konsep hukum transendental ialah persoalan yang menyentuh aspek keadilan sosial serta hak-hak budaya, salah satunya isu perampasan tanah. Seperti masyarakat adat Dayak di Kalimantan yang tanah leluhur mereka dirampas untuk kepentingan perusahaan tambang.
“Ada pula konflik agraria masyarakat Kendeng, Jawa Tengah. Mereka memperjuangkan tanah yang hendak dijadikan lokasi pabrik semen. Padahal ini adalah soal keberlanjutan kehidupan. Jika alam rusak, maka semua rusak,” ungkap Isman.
Isman berpendapat, andai kata Indonesia tak menjarah tanah masyarakat adat, potensi luar biasa dari pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat adat bisa lebih optimal.
Berdasarkan riset Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tahun 2018, luas hutan adat di Indonesia sendiri diperkirakan mencapai antara 12,4 juta hingga 18 juta hektar, dengan sekitar 8,7 juta hektar di antaranya merupakan kawasan berhutan. Hutan tersebut berfungsi sebagai ekosistem penting bagi keanekaragaman hayati dan juga sebagai penopang ekonomi masyarakat adat.
Pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat adat tersebut menghasilkan nilai ekonomi sebesar Rp 159,21 miliar per tahun, sementara nilai jasa lingkungannya mencapai Rp 170,77 miliar per tahun.
Sayangnya, masyarakat adat acap kali menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan hak atas tanah mereka, terutama ketika berhadapan dengan perampasan tanah oleh korporasi besar untuk kepentingan industri padat modal.
“Inilah mengapa hukum transendental bukan hanya soal aturan, tapi soal bagaimana kita mengintegrasikan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam sistem hukum kita. Ini adalah kunci bagi masa depan hukum yang lebih adil dan berkelanjutan bagi Tanah Air kita,” tandasnya.
Penulis: Genis Dwi Gustati
Editor: Al Habiib Josy Asheva
Desainer: Salsabila Kamila Wardah
Teropong Jagat
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.







