Minyak goreng menjadi salah satu komoditas penting dalam pemenuhan kebutuhan di keseharian, terutama emak-emak. Oleh karena itu, kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu menjadi peluang dan tantangan untuk menjamin harga, pasokan, dan tentunya distribusi di pasar. Hal ini penting karena ketiga aspek itu berdampak sistemik terhadap kontinuitas keberadaan minyak goreng dipasaran.
Terkait ini beralasan jika pemerintah lewat Kementerian Perdagangan akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Harapan dari keluarnya Permendag Nomor 18 Tahun 2024 adalah untuk menjaga kepastian harga, pasokan, dan distribusi sehingga terjangkau untuk mereduksi inflasi dan pastinya menjaga daya beli masyarakat.
Kelangkaan
Harapan itu bukan tanpa alasan. Sebab, ketika minyak goreng langka dan harganya lebih mahal maka pastinya akan mereduksi daya beli.
Situasi akan semakin parah jika terjadi selama Ramadan, Lebaran, Natal, dan Tahun Baru. Padahal, laju inflasi musiman selama Ramadan, Lebaran, Natal, Tahun Baru masih menjadi isu sensitif selama ini.
Terkait ini maka mengantisipasi fluktuasi harga, pasokan dan distribusi minyak goreng menjadi tantangan yang tidak mudah dan harapannya dengan regulasi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 bisa meredam fluktuasi harga, pasokan dan distribusi. Sehingga emak-emak mampu melakukan aktivitas masak-memasak dengan nyaman tanpa harus takut dengan masakan yang kurang lezat untuk disantap.
Konsekuensi keluarnya Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yaitu menjamin dari hulu ke hilir atas semua persoalan tata niaga minyak goreng.
Bahkan, regulasi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat juga berkomitmen untuk dapat mengubah keperilakuan masyarakat. Dari konsumsi minyak goreng curah beralih ke minyak goreng kemasan yang kemudian dilabeli Minyakita.
Hal ini tidak bisa lepas dari sejumlah faktor pertimbangan termasuk misalnya minyak goreng kemasan cenderung lebih praktis dalam distribusinya. Lebih terjamin kandungan gizinya, labelisasi halal sesuai tuntutan agama dan tentunya kepastian harga karena jaminan pada ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
Regulasi dari Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat secara tidak langsung menegaskan bahwa fakta kehadiran minyak goreng kemasan yaitu Minyakita bukanlah produk subsidi.
Tapi produk ini merupakan peran aktif dan kontribusi para eksportir berkaitan dengan produk turunan dari kelapa sawit untuk pemenuhan pasar dan konsumsi di dalam negeri melalui skema domestic market obligation atau DMO sebagai bentuk wajib pemenuhan pasar domestik.
Artinya melalui kebijakan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, maka bisa dipastikan pasokan DMO akan ditingkatkan untuk menjamin kepastian harga, pasokan dan distribusi.
Kajian dari Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat pada dasarnya merupakan penyempurnaan regulasi minyak goreng sebelumnya. Yakni Permendag Nomor 49 Tahun 2022 dengan pembuktian hadirnya minyak goreng kemasan berlabel Minyakita dengan mode kemasan beragam di ukuran 500 ml, 1 liter, 2 liter dan juga 5 liter untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.
Dipastikan bahwa HET Minyakita tidak melebihi harga jual minyak goreng premium sehingga menjamin terhadap kepastian harga, pasokan dan distribusi di pasar.
Selain itu, penetapan HET juga berkaitan dengan harga bahan baku dan proses produksi, termasuk juga daya beli masyarakat. Selain itu, yang tidak bisa diabaikan adalah kemampuan dari produsen dalam kapasitas produksinya.
Fakta sejumlah kasus menegaskan bahwa harga minyak goreng termasuk faktor penting dalam pengendalian inflasi, terutama mata rantai dari penggunaan minyak goreng dalam kehidupan keseharian.
Paling tidak, hal ini bisa terlihat dari jutaan warung makan untuk pemenuhan konsumsi, termasuk juga deretan jutaan warteg yang memenuhi konsumsi di semua tingkatan strata kehidupan.
Oleh karena itu, tidak bisa diremehkan pentingnya ini untuk menjaga stabilitas harga pangan di masyarakat karena hampir mayoritas konsumsi sangat membutuhkan minyak goreng dalam proses produksi penggorengannya.
Artinya, jaminan stabilitas harga, pasokan dan distribusi menjadi sangat penting dan ketentuan di Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, bukan hanya menjanjikan kepastian. Tapi juga stabilitas pasokan di pasar untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat.
Stabilitas
Regulasi di Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat menegaskan Harga Eceran Tertinggi (HET) senilai Rp 14.000 per liter, dan saat ini menjadi Rp 15.700 per liter.
Artinya kepastian harga adalah aspek penting untuk menjamin produksi dan konsumsi terutama mengingat realitas permintaan minyak goreng cenderung terus meningkat setiap tahun, sesuai kebutuhan konsumsi.
Hal ini menjadi catatan penting bahwa dari regulasi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat menjadi faktor penting untuk menjamin stabilitas harga, pasokan dan distribusi. Sehingga bisa mereduksi ancaman inflasi untuk menjamin kepastian daya beli masyarakat di semua lapisan.
Ditulis oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, S.E., M.Si., (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Sumber: Radar Solo Edisi Rabu, 28 Agustus 2024.
Teropong Jagat
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.







