Rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi mata uang rupiah kembali digulirkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Rencana tersebut ramai diperbincangkan lagi setelah meredup beberapa tahun terakhir.
Wacana redenominasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Rancangan undang-undangnya tengah digodok dan ditargetkan rampung pada 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tulis Purbaya dalam peraturan tersebut.
Redenominasi adalah penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah nilai mata uang tersebut. Caranya dengan menghapus sejumlah angka nol pada nominal mata uang.
Dengan redenominasi ini, rupiah pecahan Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1. Begitu pula untuk pecahan yang lebih tinggi.
Menteri Purbaya beralasan redenominasi dapat menciptakan efisiensi perekonomian sekaligus meningkatkan daya saing nasional. Redenominasi juga dinilai dapat menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga kestabilan nilai rupiah guna menunjang daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.
Wacana redenominasi bukanlah hal baru di Indonesia. Presiden Soekarno pernah mengeluarkan kebijakan redenominasi mata uang Garuda pada 1965 untuk mengatasi hiperinflasi kala itu. Namun, persiapan yang kurang matang dan tergesa-gesa membuat program itu gagal dan menjerumuskan Indonesia ke jurang inflasi yang lebih dalam hingga 650 persen.
Redenominasi juga sempat menjadi bahasan pemerintah Orde Baru pada dekade 90-an. Namun urung dilakukan sebab fokus pemerintah terletak pada kestabilan dan swasembada pangan.
Isu itu kembali bergulir pada 2013. Menteri Keuangan kala itu, Agus Martowardojo, bahkan telah mengusulkan kepada parlemen agar rancangan undang-undang mengenai redenominasi masuk prioritas Program Legislasi Nasional. Lagi-lagi wacana terus redenominasi menguap begitu saja.
Sejumlah negara pun telah menerapkan redenominasi, seperti Argentina, Zimbabwe, Turki, hingga Jerman. Namun, persiapan dan kondisinya diperhitungkan secara matang. Turki membutuhkan waktu hingga tujuh tahun untuk menerapkan redenominasi mata uang Lira. Sementara redenominasi Mark Jerman dilakukan di tengah masa pemulihan setelah Perang Dunia I.
Risiko Redenominasi Rupiah
Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meredenominasi rupiah membuat Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr. Anton Agus Setyawan, S.E., M.Si. menggelengkan kepala. Anton menilai Langkah itu terlalu berisiko dan tidak terlalu memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini.
Ia cenderung melihat wacana redenominasi yang dilontarkan Purbaya cenderung bersifat cek ombak. Menurutnya, pemerintah ingin melihat bagaimana reaksi pasar terhadap isu redenominasi tersebut. “Kalau dianggap ketika ini (kebijakan redenominasi) dikeluarkan, kok, stabil dan gak ada reaksi apa-apa, ya bisa jadi diteruskan (kebijakan),” ujar Anton saat dijumpai di ruang kerjanya, Sabtu (15/11/2025).
Menjalankan kebijakan moneter seperti redenominasi, kata Anton, bukan tanpa risiko. Pemerintah harus mendapatkan kepercayaan penuh dari sektor swasta maupun masyarakat luas.
Ketika redenominasi tidak berjalan dengan baik, keengganan masyarakat memegang rupiah atau capital flight pun kian terbuka. “Ketika kondisi tidak stabil, mereka (masyarakat) akan memilih memegang mata uang asing ketimbang rupiah. Alhasil rupiah melemah,” imbuhnya.
Redenominasi akan memaksa perusahaan, perbankan, maupun pemerintahan untuk mengubah sistem pencatatan keuangan. Anton memprediksi perubahan sistem ini akan menelan anggaran dalam jumlah fantastis.
Rencana redenominasi juga masih dibayangi isu perekonomian global yang tidak menentu. Anton melihat kondisi perekonomian global selepas krisis finansial Asia 1997/1998 kerap bergejolak. Sebutlah krisis Rusia pada 1998, krisis Argentina 2001, krisis Amerika Serikat pada 2008, hingga resesi global pascapandemi Covid-19.
“Mengharapkan stabilitas ekonomi itu harga yang mahal. Dunianya sudah tidak seperti di tahun 90an,” beber dia.

Kepercayaan Investor Asing
Salah satu alasan pemerintah menggaungkan redenominasi adalah menciptakan efek psikologis penguatan rupiah. Saat ini, Indonesia menjadi negara kedua di Asia Tenggara setelah Vietnam yang memiliki angka nol terbanyak pada mata uangnya.
Simulasinya adalah ketika 1 dolar AS bernilai Rp16.700, setelah redenominasi, nominalnya akan tertulis Rp16,7 per dolar AS.
Namun, Anton tidak melihat potensi ketertarikan investor pada redenominasi. Ia malah melihat investor asing saat ini relatif percaya pada kondisi ekonomi saat ini. Menurutnya, investor cenderung melihat harga indeks saham yang cenderung naik dan tidak fluktuatif. “Kepercayaan itu yang harus kita jaga benar,” kata dia.
Anton berpendapat investor asing lebih memilih berinvestasi pada negara yang memiliki aturan penegakan hukum yang jelas dan tegas. Tentunya dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang terampil. Kondisi ini membuat redenominasi hanyalah faktor kesekian pendorong investasi di Tanah Air.
Ia cenderung meminta pemerintah untuk menggerakkan sektor ril, seperti industri padat karya yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dan kepercayaan investor dapat tercapai tanpa perlu menghabiskan anggaran fantastis untuk menghapus angka nol mata uang Garuda.
Penulis: Gede Arga Adrian
Editor: Al Habiib Josy Asheva
Berita Unggulan
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.







