Kenapa iPhone 16 Dilarang di Indonesia?
Apple resmi meluncurkan seri iPhone 16 secara global pada 10 September 2024. Biasanya model iPhone terbaru akan memasuki pasar Indonesia sekitar dua bulan usai debutnya di ajang Apple Event. Namun hingga detik ini tanda-tanda kehadiran seri iPhone 16 belum juga terlihat. Para penggemar iPhone di Tanah Air harus bersabar, lantaran gawai anyar Apple ini belum tercatat di laman resmi TKDN Kemenperin (Kementerian Perindustrian).
Data Goodstats menunjukkan posisi iPhone yang memiliki cukup banyak penggemar setia di Indonesia. Dalam laporan tahun 2024, Apple mencatatkan pangsa pasar sebesar 26,7%, menempati posisi kedua setelah Samsung. Meski masih dalam bayang-bayang, gawai canggih itu dinantikan kehadirannya oleh segenap masyarakat Indonesia.
Penundaan distribusi iPhone 16 bukanlah tanpa alasan. Hal ini berkaitan dengan inkonsistensi Apple terhadap kewajiban pemenuhan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang menjadi syarat bagi produk asing untuk dapat dipasarkan di Indonesia. Pemerintah memang mengharuskan setiap produk impor, khususnya perangkat elektronik, untuk memenuhi persyaratan TKDN sebagai bagian dari komitmen mereka terhadap pengembangan industri lokal.
Untuk memahami lebih lanjut tentang dampak kebijakan ini, kami berbincang dengan Akbar Pratama Kartika, S.E., M.S.E., dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang mengungkapkan pandangannya mengenai kasus TKDN iPhone 16.

“Kalau berdasarkan berita-berita yang saya baca, pemerintah itu bukan melarang peredaran iPhone 16, tapi menunda pendistribusian. Bakal diizinkan, kalau pihak Apple sudah memperoleh sertifikat TKDN dengan cara memenuhi komitmennya untuk berinvestasi di Indonesia,” kata Akbar meluruskan.
Apa Itu TKDN?
Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN adalah persentase kandungan komponen dalam negeri yang harus dipenuhi oleh barang, jasa, atau gabungan keduanya (produk impor) untuk dapat dipasarkan di Indonesia. Akbar menjelaskan tujuan utama TKDN ialah mendorong pertumbuhan industri lokal, menciptakan lapangan kerja, dan menurunkan ketergantungan terhadap produk impor.
“Dengan adanya TKDN, produk yang beredar di pasar lokal akan mendukung rantai pasok dalam negeri. Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ingin menstimulasi pengembangan industri dalam negeri,” jelas pakar perdagangan internasional itu.
TKDN dihitung dengan membandingkan nilai barang jadi dengan nilai komponen yang berasal dari luar negeri. Nilai barang jadi dapat diperoleh melalui harga yang diberikan oleh penjual atau pemasok, atau dihitung berdasarkan biaya produksi. Sementara itu, nilai komponen luar negeri dihitung berdasarkan informasi dari pemasok, atau ditentukan melalui persentase impor dan harga komponen di pasar internasional.
Kontroversi Investasi Apple
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan melalui tiga skema, yaitu:
- Pembuatan produk di dalam negeri (manufaktur)
- Pembuatan aplikasi di dalam negeri (software)
- Pengembangan inovasi di dalam negeri (investasi)
Apple memilih skema ketiga, yaitu investasi melalui pembangunan Apple Developer Academy, sebuah pusat pendidikan teknologi yang berfokus pada pengembangan aplikasi di Indonesia. Sejauh ini, masing-masing tersebar di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam.
“Melalui investasi ini, Apple diharapkan menunjukkan komitmennya terhadap pengembangan teknologi di Indonesia. Berdasarkan penjelasan Menteri Perindustrian, target minimalnya sebesar 40 persen dari total investasi yang disepakati,” jelas Akbar.
Merujuk data yang dirilis Tempo, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Apple tercatat baru menggelontorkan investasi sebesar Rp1,48 triliun dari komitmen Rp1,71 triliun. Artinya, masih ada kekurangan sekitar Rp240 miliar yang harus dipenuhi perusahaan raksasa asal Amerika itu, sebelum gawai teranyarnya memperoleh sertifikat TKDN.
“Setelah mereka memegang komitmen itu, kami akan keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16. Ini semuanya atas dasar keadilan bagi para investor yang sudah punya komitmen tinggi untuk tanamkan modal di Indonesia,” ujar Agus kepada Tempo (29/10/2024).
Sebelumnya Apple memang telah mendapatkan sertifikat TKDN, namun masa berlakunya telah habis. Mereka harus melakukan perpanjangan sertifikat TKDN. Proses perpanjangan ini harus disertai dengan realisasi investasi Apple di Tanah Air, yang saat ini statusnya belum terpenuhi.
Akbar menambahkan, kebijakan TKDN bukan sekadar membatasi produk impor, tetapi juga cara jitu pemerintah untuk mendorong aliran investasi asing, terutama di sektor manufaktur, yang bisa memacu transfer teknologi ke Indonesia.
“Dengan adanya TKDN, perusahaan besar seperti Apple harus bekerja sama dengan industri lokal. Harusnya Apple jangan cuma bangun sekolah atau akademi, buatlah pabrik! Investasi dengan angka segitu juga hitungannya kecil sekali bagi perusahaan raksasa kayak Apple,” protesnya.
Selain itu, isu terbaru yang memicu kontroversi adalah permintaan tax holiday (pembebasan pajak untuk mendorong investasi jangka panjang) oleh Apple selama 50 tahun, jika Apple diminta membangun pabrik di Indonesia. Tax holiday umumnya diberikan untuk mendorong investasi baru. Namun, permintaan yang ekstrem ini justru menimbulkan pertanyaan publik.
Merujuk KataData, Apple tercatat sudah memproduksi iPhone melalui pembangunan pabrik besar di Vietnam, dengan nilai investasi lebih dari 270 juta dolar AS, memanfaatkan insentif berupa tax holiday dan lahan gratis selama 50 tahun. Keputusan tersebut memperkuat posisi Vietnam sebagai salah satu pusat produksi Apple di kawasan Asia, terutama dalam rantai pasokan global. Dengan insentif menarik tersebut, Vietnam menjadi pilihan yang lebih kompetitif dibandingkan Indonesia, yang belum menawarkan skema serupa.
“Ini seperti menunjukkan bahwa Apple mungkin belum memprioritaskan Indonesia sebagai bagian penting dalam rantai produksinya. Kalau bahasa kasarnya, maaf, penjajahan di era modern,” kritik Akbar.
Akbar menggarisbawahi permintaan tax holiday 50 tahun merupakan sinyal kuat bagi pemerintah Indonesia untuk lebih tegas dalam negosiasi dengan investor asing. “Jika satu perusahaan diberi lampu hijau untuk pembebasan pajak sebesar itu, bukan tidak mungkin perusahaan-perusahaan lainnya akan menuntut hal yang sama,” ucapnya khawatir.
Apakah TKDN Efektif?
Menilai dari pengalaman beberapa perusahaan teknologi lainnya, Akbar menjelaskan untuk sekelas Apple, mereka tak perlu waktu lama untuk memenuhi persyaratan TKDN. Ini hanya persoalan komitmen Apple untuk berinvestasi di Indonesia. Ia juga menyebut bahwasanya pemerintah perlu memantau komitmen perusahaan secara berkelanjutan, agar pemenuhan TKDN tak hanya terlaksana pada tahap awal saja.
Secara keseluruhan, dosen Ekonomi Pembangunan UMS itu menilai TKDN merupakan langkah positif dari pemerintah untuk mendorong investasi dan pengembangan industri lokal, meskipun masih ada ruang untuk perbaikan.
Dalam kasus iPhone 16, ia menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menerapkan kebijakan TKDN. Menurutnya, konsistensi dalam menegakkan aturan ini bukan dikhususkan untuk Apple, namun bagi seluruh perusahaan asing yang ingin memasarkan produknya di Indonesia.
“Pemerintah harus menunjukkan ketegasan dalam menegakkan regulasi ini,” ujarnya. Ia mengingatkan, inkonsistensi dalam penerapan TKDN hanya akan menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian di kalangan investor.
Dosen pengampu mata kuliah Teori Investasi dan Pasar Modal itu menyarankan pula agar pemerintah lebih berhati-hati dalam menerima ajuan investasi dari perusahaan besar seperti Apple. “Ajuan investasi dari Apple masih relatif kecil dibandingkan kapasitas mereka sebagai perusahaan raksasa. Indonesia butuh negosiator yang cakap dan paham nilai investasi yang sepadan,” kata dia.
Menurutnya, pemerintah perlu mengirimkan tim negosiasi yang terampil untuk memastikan diskusi berjalan menguntungkan bagi Indonesia.
“Untuk saat ini, saya begitu mengapresiasi ketegasan Indonesia yang melarang peredaran iPhone teranyar itu. Meski kita tahu, penikmat iPhone di negara kita cukup banyak, ya,” imbuh Akbar. Sebagai konsumen sekaligus warga Indonesia, ia berharap supaya Apple serius berinvestasi, bukan hanya menikmati pasar tanpa memberikan kontribusi yang signifikan.
Penulis: Genis Dwi Gustati
Editor: Al Habiib Josy Asheva
Penelitian
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.







