Doxing dengan Peran Ganda
Jerat Hukum Pelaku Doxing

Hak untuk bebas berpendapat dan mengkritik di muka umum masih jauh panggang dari api. Masyarakat belum bisa bernapas lega, sebab doxing kini menjadi momok yang mengkhawatirkan.

Doxing adalah tindakan menyebarluaskan data pribadi seseorang di internet tanpa seizin pemiliknya. Data pribadi tersebut bisa mencakup pekerjaan, nomor ponsel, alamat rumah, riwayat pendidikan, bahkan identitas anggota keluarga. 

Sejumlah pihak pun sudah kena getahnya. Jurnalis Bisnis Indonesia, Ni Luh Angela, terkena doxing pada Juni 2024. Menurut pewartaan Tempo yang dikutip, Jumat (13/6/2025), pelaku membuat narasi yang menuduh korban memproduksi berita dengan data yang dimanipulasi. 

Mulanya, korban menulis artikel mengenai data kenaikan nilai impor produk dari Israel ke Indonesia. Artikel tersebut terbit 20 Juni 2024 di kanal ekonomi Bisnis.com.

Pelaku kemudian mengunggah konten yang mempertanyakan isi artikel itu beserta tangkapan layar media sosial korban pada Selasa, 25 Juni 2024. Pelaku menuduh data yang korban gunakan tidak valid.

Kasus doxing dan intimidasi juga menimpa grup band Sukatani. Gitaris dan vokalis band Sukatani ditangkap Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada 20 Februari 2025.

Dugaan intimidasi makin kuat manakala gitaris Muhammad Syifa Al Lutfi alias Alectroguy dan vokalis Novi Citra Indriyati alias Twister Angel mengumumkan menarik lagu mereka berjudul “Bayar Bayar Bayar” melalui sebuah video yang diunggah di Instagram mereka. Untuk pertama kalinya wajah duo personel Sukatani diketahui publik setelah selama ini kerap tampil menggunakan topeng.

"Dengan ini saya mengimbau kepada semua pengguna akun media sosial yang telah memiliki lagu kami dengan judul Bayar Bayar Bayar agar menghapus dan menarik semua video menggunakan lagu kami. Karena apabila ada risiko di kemudian hari sudah bukan tanggung jawab kami dari band Sukatani," ucap Syifa dalam video tersebut.

Kasus lainnya menimpa peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, yang mendapat teror akibat data pribadinya disebarluaskan. Doxing terjadi usai ICW angkat bicara ihwal Jokowi yang masuk ke dalam nominasi tokoh terkorup versi Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP)

Di hari yang sama usai pernyataan ICW, akun @volt_anonym disebut menyebarkan data pribadi milik Diky, yang meliputi nama, nomor induk kependudukan, alamat rumah, tempat dan tanggal lahir, nomor ponsel, jenis ponsel yang digunakan, dan lokasi terakhir yang dilengkapi tautan Google Maps.

Ahli media baru dan budaya populer dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Rina Sari Kusuma, S.Sos., M.I.Kom., menyayangkan perilaku doxing tersebut. “Ketika kita expose data pribadi seseorang dengan tujuan jahat, represif, itu menjadi sesuatu yang tidak dibenarkan,” kata Rina, Jumat (13/6/2025). 

Doxing yang ditujukan untuk jurnalis sangat tidak tepat karena akan membatasi ruang kerja jurnalis sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers. Tugas jurnalis untuk menghimpun dan menyebarkan berita berpotensi terganggu jika mendapat teror dari pihak yang merasa dirugikan. 

Hal serupa berlaku untuk kalangan peneliti maupun kalangan umum lainnya. Doxing berpotensi membuat masyarakat ragu untuk menyuarakan pendapatnya, atau mempublikasikan hasil analisis kritisnya di muka umum.

Doxing itu menjadi momok untuk orang-orang yang menginginkan perubahan yang baik, namun enggan menyuarakan lantaran khawatir data pribadinya disebar tanpa izin,” lanjutnya.

Kendati doxing menjadi senjata untuk menebar ketakutan, masyarakat Indonesia seolah tak habis akal untuk mencari celah. Salah satu cara untuk menyuarakan kritik dengan cara yang halus adalah menggunakan metafora. Contohnya seperti kata “konoha”, “wakanda”, “parcok”, “parjo”, hingga “Mulyono”.

“Itu lebih ke strategi agar tidak terlihat mengkritik secara langsung. Untuk membalikkan argumen yang kemudian dianggap tidak menghina begitu,” imbuh dosen Ilmu Komunikasi UMS itu.


Doxing dengan Peran Ganda

Bak pisau bermata dua, doxing kerap digunakan untuk menegakkan “keadilan” dan sanksi sosial. Misalnya pelaku kekerasan seksual, koruptor, hingga pelanggar hukum lainnya. Tujuannya untuk memberikan sanksi sosial bagi pelaku pelanggaran. “Doxing dan cancel culture itu sangat dekat,” ujar Rina 

Keduanya merupakan alat kontrol sosial yang dimotori oleh masyarakat. Doxing, menurut Rina, adalah salah satu cara untuk mendapatkan keadilan semu dengan melihat pelaku dirundung hujatan warganet.

“Bagi warganet yang tidak memiliki kuasa, yang bisa dilakukan adalah dengan dua hal itu (doxing dan cancel culture),” terusnya. “Ada kepuasan tersendiri.”

Kasus doxing Mario Dandy, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, adalah contohnya. Doxing yang dilakukan masyarakat turut membuka identitas ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo. Dari data yang diperoleh warganet, Rafael terlibat dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. 

Teranyar, doxing dialami Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menabrak Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum, UGM, hingga tewas. Christiano tak segera mendapat perlakuan hukum setelah kecelakaan terjadi.

Amuk warganet yang tak terbendung membuat sejumlah data pribadi Christiano disebarluaskan di media sosial. Tagar #JusticeForArgo pun menggema di linimasa sejumlah media sosial. Tak cukup, warganet juga menyasar data pribadi dan pekerjaan ayah Christiano, Setia Budi Tarigan.

Menurut Rina, dua contoh kasus tersebut merupakan contoh cyber vigilante atau aksi main hakim sendiri di internet. Doxing menjadi senjata agar masyarakat melihat sisi lain seseorang dengan persepsi tertentu. 

“Menelanjangi orang lain dengan memberitahu identitas seseorang. Walaupun polisi belum take action, masyarakat sudah take action,” seloroh Rina.

Baca Juga: Cancel Culture dan Ketegasan Masyarakat untuk Pesohor

Jerat Hukum Pelaku Doxing

Ahli hukum perdata dari UMS, Diana Setiawati, S.H., LLM., menyayangkan tindakan doxing pihak yang mencoba menyuarakan pendapatnya di media sosial, maupun jurnalis yang membuat berita yang mengkritisi kebijakan pemerintah. 

Diana menyebut tindakan doxing telah melanggar Pasal 8 Undang-Undang Pers, yang menyebutkan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. 

“Ketika seorang wartawan menjadi korban doxing, baik karena karyanya, hasil investigasinya, maupun opini yang ia sampaikan, maka ia berhak atas perlindungan hukum dari negara,” jelas dosen Ilmu Hukum UMS itu.

Tak hanya melanggar UU Pers, doxing juga melanggar Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Setiap pengendali data wajib meminta persetujuan subjek data sebelum memproses atau menyebarluaskan data pribadinya.

“Tindakan doxing dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak subjek data, yaitu hak untuk mendapatkan privasi dan kendali atas data pribadinya,” lanjutnya.

Doxing berpotensi merugikan korban, seperti kerugian psikologis, sosial, ekonomi, bahkan ancaman fisik. Pasal 65 UU PDP juga memuat klausul “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain”. Artinya, doxing dapat digunakan untuk meraih keuntungan politik, serangan reputasi, atau kepentingan kelompok tertentu. 

Sanksi yang diberikan untuk pelanggar PDP termaktub dalam Pasal 67-73 UU PDP. Sanksi tersebut diberikan untuk pelaku yang mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. Sanksinya adalah kurungan maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. 

“Jadi, pelaku doxing bisa dijerat melalui pasal 67 -73 UU PDP, tergantung apakah ada unsur kerugian atau tidak,” terang Diana.

Meskipun secara normatif pemerintah telah menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan data pribadi lewat pengesahan UU PDP pada 2022, pada praktiknya, penegakan hukum terhadap pelanggaran data pribadi, termasuk doxing, masih belum tegas dan konsisten.

Diana menyebut ada dua penyebabnya. Pertama, belum terbentuknya otoritas pengawas perlindungan data pribadi secara optimal sebagaimana diamanatkan UU PDP. Kedua, kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus digital yang membutuhkan adaptasi hal baru, termasuk ihwal doxing.

“Selain memperkuat kelembagaan dan regulasi turunan, pendidikan publik mengenai hak atas data pribadi juga perlu diperluas agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya perlindungan data dan bisa melapor jika menjadi korban,” tegasnya.


Penulis: Gede Arga Adrian

Editor: Al Habiib Josy Asheva

Penelitian

image-featured
23 Mei 2026

Waham magis-mistis menjadi salah satu gejala yang dapat muncul pada pasien skizofrenia. Perlu pendekatan komunikasi terapeutik untuk menggali masalah pada pasien dengan gangguan jiwa.

sdgs-label
sdgs-badge
sdgs-badge
image-featured
11 April 2026

Kandungan gizi MPASI berkaitan dengan keputusan ibu. Pemberdayaan perempuan dan dukungan sosial menjadi kunci gizi buah hati terpenuhi.

sdgs-label
sdgs-badge
image-featured
6 Maret 2026

Penanganan bencana harus selaras dengan komunikasi bencana yang cepat, tepat, dan berempati pada korban. Mendukung pemulihan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

sdgs-label
sdgs-badge

UMS Newsletter

Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.

Baca sajian tulisan berkualitas dalam rubrik unggulan ums.ac.id

icon

Penelitian

Artikel ilmiah populer dari penelitian dosen UMS.

icon

Teropong Jagat

Artikel mendalam dilengkapi infografik.

icon

Kiprah

Biografi dosen dan mahasiswa berprestasi di UMS.

icon

Cerita Alumni

Cerita alumni UMS dalam meniti kariernya.