Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri nikel, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah. Salah satu tenant IMIP Morowali, PT Dexin Steel Indonesia, mengalami ledakan yang memicu kebakaran pada Jumat (25/10/2024). Akibatnya, satu orang tewas dan satu orang luka berat dalam kejadian tersebut.
Menurut pewartaan Tempo.co, kebakaran terjadi di area kolam limbah 8. Kebakaran terjadi akibat ledakan di kolam limbah yang masih terdapat genangan air. Ketua Serikat Buruh Industri Pertambangan (SBIPE) IMIP Henry Foord Jeebs kepada Tempo.co, Sabtu (2/11/2024), mengatakan para pekerja menggunakan slag kering untuk menimbun genangan air agar tidak terjadi ledakan saat limbah dituangkan ke dalam kolam.
Saat kejadian, operator loader yang bertugas menimbun kolam dengan slag kering tengah istirahat salat asar. Penanggung jawab yang bernama Arnol mengingatkan operator untuk melanjutkan kembali penimbunan usai salat.
Namun, salah seorang foreman yang berasal dari Cina terus memaksa Arnol untuk menuangkan limbah ke dalam kolam 8. Sebab, sudah tidak ada tungku untuk menampung limbah. Arnol telah memperingatkan foreman mengenai genangan air yang belum tertutup sempurna di dasar kolam.
Sebelum meninggalkan kolam 8, Arnol berdebat dengan sang foreman dan berkali-kali memperingatkan soal potensi ledakan. Arnol juga meminta operator loader untuk menuangkan slag kering. Sang foreman tidak mengindahkan peringatan tersebut dan bersikukuh untuk segera membuang limbah ke dalam kolam.
Arnol pun pergi meninggalkan lokasi. Sekira 20 meter Arnol berjalan meninggalkan kolam 8, ledakan benar-benar terjadi.
Kecelakan yang terjadi di salah satu tenant IMIP Morowali menambah deretan kasus kecelakaan kerja penghiliran nikel yang berdiri sejak 2013 itu. Menurut laporan Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 39 orang meninggal dunia dan 82 korban luka-luka di kawasan IMIP Morowali sepanjang 2016 hingga 2023.
Dalam dua tahun terakhir misalnya, kecelakaan berulang di IMIP Morowali telah mengundang perhatian publik. Pada Desember 2022, Detik.com melaporkan insiden PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) yang menewaskan dua orang pekerja. Salah satunya adalah kreator konten TikTok, Nirwana Selle, yang kerap membagikan konten seputar bekerja di Morowali.
Kecelakaan paling besar terjadi pada 24 Desember 2023 saat tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) meledak. Sedikitnya 18 orang harus meregang nyawa akibat ledakan tersebut. 8 orang merupakan tenaga kerja asing dan 10 orang tenaga kerja Indonesia.
Komunikasi K3 Bermasalah
Ahli kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Sheena Ramadhia Asmara Dhani, S.K.M., M.K.K.K., turut menyoroti penerapan K3 di perusahaan tambang. “Kalau tidak salah sudah terdapat kurang lebih 300 kecelakaan kerja di sana baik ringan, sedang, maupun berat,” ujar Sheena dalam wawancara virtual, Selasa (5/11/2024).
Sheena menyebut kecelakaan berulang tersebut sebagai kejadian luar biasa. Sebab, sangat tidak wajar sebuah perusahaan tambang yang memiliki izin beroperasi terus mengalami kecelakaan kerja beruntun.
Sebelum mendapat izin beroperasi, perusahaan harus memiliki Contractor Safety Management System (CSMS). Suatu sistem manajemen untuk kontraktor yang telah menerapkan sistem manajemen K3 berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. CSMS menjadi bukti bahwa kontraktor maupun subkontraktor berkomitmen menerapkan K3 di setiap lini pekerjaannya.

Dosen Kesehatan Masyarakat UMS itu mengkritisi kurangnya komitmen perusahaan penghiliran nikel di Morowali dalam menerapkan K3. Ini terlihat dari permohonan yang disampaikan SBIPE kepada perusahaan tambang dan pemerintah untuk mengaudit K3 di perusahaan tambang.
“Mereka (SBIPE) sendiri concern terhadap K3 dan merasa ada yang tidak beres dengan K3 di Morowali,” tambahnya.
Menurutnya, penyebab utama maraknya kasus kecelakaan kerja di IMIP Morowali adalah komunikasi K3 yang bermasalah. Perusahaan tambang seharusnya bertanggung jawab pada penyampaian informasi mengenai K3 kepada seluruh pegawainya.
Sheena menekankan pentingnya penerapan work permit atau izin kerja secara tegas. Izin tersebut untuk memastikan kesiapan para pekerja, mulai dari kondisi fisik, alat perlindungan diri, hingga keamanan alat produksi atau alat kerja.
Prinsip stop work action atau SWA juga harus ditegakkan. Perusahaan tambang maupun pekerja tidak boleh ragu untuk menghentikan pekerjaan jika mendeteksi potensi kecelakaan kerja sekecil apapun.
“Banyak sekali bahaya-bahaya yang dibiarkan, lalu menumpuk,” kata Sheena. Pembiaran potensi bahaya yang dibarengi buruknya komunikasi K3 berpotensi memunculkan bencana lebih besar di kemudian hari. “Akhirnya bahaya yang dibiarkan akan menjadi bom waktu.”
Pentingnya K3 Pertambangan
Memperbaiki komunikasi K3 adalah keniscayaan untuk menjamin perlindungan bagi seluruh pekerja. Peran K3 semakin penting manakala menyentuh institusi pertambangan.
Dalam dunia kesehatan, dikenal istilah golden time, yakni sebutan untuk waktu krusial penanganan medis. Menurut pandangan Sheena, lokasi tambang yang mayoritas berada di daerah terpencil dan jauh dari fasilitas kesehatan membuat penerapan K3 menjadi harga mati.
“Misalnya saat seseorang mengalami perdarahan lebih dari 20 menit, orang tersebut akan kehabisan darah dan meninggal. Sedangkan jarak lokasi kerja ke fasilitas kesehatan itu membutuhkan waktu 15-20 menit. Itupun kalau mobilnya sudah siap,” kata dia.
Perlu diakui pengawasan K3 di lapangan masih lemah. Harian Kompas edisi 26 Desember 2023 menurunkan pernyataan Dinas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah yang mengakui pengawasan yang mereka lakukan belum maksimal meskipun pengecekan rutin telah dilakukan.
”Berdasarkan pemantauan dan pengawasan selama ini, sistem K3 di IMIP lumayan bagus. Sejauh ini tidak ada masalah dan berjalan sesuai aturan. Hanya saja, memang harus diakui juga kalau pengawasan kami belum sempurna,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah Arnold Firdaus kepada awak Kompas, Selasa (26/12/2023) petang, yang dikutip pada Rabu (6/11/2024).
Padahal, pemerintah telah menaruh perhatian khusus untuk menjamin keamanan dan keselamatan para pekerja. Adapun acuan aturan pemerintah mencakup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Upaya pemerintah tersebut, kata Sheena, seharusnya dibarengi dengan komitmen pengusaha, khususnya pengusaha tambang, untuk mengimplementasikan K3 secara total. Dia menilai banyak perusahaan yang masih menganggap K3 sebagai biaya tambahan.
Jika perusahaan berani menginvestasikan pada penanganan K3, maka tidak ada lagi kecelakaan kerja. Hal ini akan memangkas pengeluaran perusahaan jika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan, seperti biaya penanganan medis pekerja, biaya kompensasi kecelakaan kerja, hingga santunan untuk keluarga korban yang tewas.
“K3 ini bukan kebutuhan salah satu pihak, melainkan kebutuhan bersama. Jadi harus saling kerja sama untuk bekerja dengan selamat,” tegas Sheena.
Penulis: Gede Arga Adrian
Editor: Al Habiib Josy Asheva
Penelitian
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.







