Angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia terus merangkak naik dari tahun ke tahun. Data GoodStats mencatat, per 4 September 2025 jumlah perkara KDRT telah menembus 10.240 kasus.
Kasus KDRT stabil di angka 1000 kasus lebih setiap bulannya, bahkan pada Juli 2025 tercatat rekor tertinggi dengan 1.395 kasus baru. Angka tersebut mengundang keperihatinan sejumlah pihak lantaran kian mengkhawatirkan. Sejumlah pegiat perempuan mendesak perhatian serius dari masyarakat maupun negara.
Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), mayoritas korban KDRT adalah perempuan. Namun, KDRT sejatinya bisa menimpa siapa saja, termasuk anak, suami, hingga orang tua yang berada dalam lingkup keluarga.
Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr. Sri Lestari, M.Si. menilai tren ini sebagai sinyal bahwa masyarakat Indonesia “tidak sedang baik-baik saja”. Dalam pandangannya, peningkatan kasus KDRT jamak disebabkan banyaknya tekanan hidup yang tidak terselesaikan.
“Kondisi hidup yang cenderung memiliki banyak tenanan ini membuat orang lebih mudah meledak, marah, lalu berakhir melakukan tindakan agresif terhadap pasangan atau anak,” jelas Tari kala ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/9/2025).
KDRT Mengganggu Fisik dan Mental Korban
Tak selamanya KDRT terbatas pada kekerasan fisik. Tari menjelaskan bentuk KDRT sangat beragam. Meliputi kekerasan seksual, penelantaran ekonomi, hingga kekerasan verbal.
“Kekerasan verbal ini mencakup hinaan, makian, ancaman, manipulasi emosional, hingga perendahan harga diri korban,” jelasnya.
Di Kudus, Jawa Tengah, misalnya, pengadilan agama setempat mencatat sebanyak 4.073 kasus KDRT psikis dalam satu periode. Tari menilai jumlah tersebut menyaingi jumlah kasus kekerasan fisik.
“Meski kelihatannya tidak meninggalkan luka lebam, efeknya juga akan tetap membekas dan bertahan lama dalam ingatan korban,” ujar Tari.
Pakar psikologi anak dan keluarga itu menjelaskan kata-kata kasar yang berulang bisa merusak harga diri korban. Banyak pasangan tak menyadari kebiasaan melontarkan sindiran atau ucapan kasar termasuk bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Pembiaran tabiat ini, kata Tari, akan berujung pada kekerasan fisik.

Gangguan psikologis yang terlanjur dialami korban biasanya baru disadari setelah mereka bertahun-tahun terjebak dalam siklus KDRT. “Meski menjadi korban, tidak sedikit perempuan yang memilih bertahan dalam hubungan. Alasannya beragam, mulai dari ketergantungan ekonomi, tekanan sosial, hingga kondisi psikologis yang dikenal dengan stockholm syndrome,” imbuh Tari.
Stockholm syndrome membuat korban berusaha membela pelaku untuk menyelamatkan dirinya. Namun di sisi lain, banyak pula korban yang akhirnya menyerah dan memilih perceraian.
Korban perceraian karena KDRT menjadi fenomena nyata di pengadilan agama. Data nasional mencatat ribuan gugatan cerai terjadi setiap tahun dengan alasan KDRT.
Tari menjelaskan korban KDRT biasanya melalui fase panjang sebelum memutuskan bercerai. Pada tahap awal, korban sering berada dalam fase denial atau penolakan, menolak kenyataan bahwa dirinya adalah korban.
Selanjutnya, banyak korban masuk ke fase self-blaming, di mana mereka justru menyalahkan diri sendiri dan merasa wajar diperlakukan kasar. Barulah setelah melalui proses panjang, korban memasuki fase enlightenment, yaitu mulai menyadari bahwa pasanganlah pelaku kekerasan.
Dari titik itulah kemudian muncul fase action, ketika korban berusaha menyelamatkan diri, termasuk dengan mengajukan cerai. Tari mengamini membuat korban menjadi sadar membutuhkan waktu, edukasi, dan dukungan yang konsisten. “Banyak korban baru berani keluar setelah benar-benar menyadari kalau dirinya tidak bersalah dan dialah yang selama ini banyak disakiti pasangan,” kata dia.
Kekerasan dalam rumah tangga juga meninggalkan trauma psikis yang panjang. Korban KDRT kerap mengalami gangguan psikologis berupa depresi, kecemasan, PTSD (post-traumatic stress disorder), gangguan tidur, gangguan makan, hingga penurunan harga diri yang drastis.
Trauma tersebut tak jarang menular pada anak-anak yang tumbuh dalam rumah penuh konflik. Anak yang terbiasa menyaksikan KDRT bisa menginternalisasi kekerasan sebagai pola menyelesaikan masalah.
“Anak-anak yang menyaksikan kekerasan bisa tumbuh menjadi pelaku, ini jangan disepelekan! Karena mereka belajar bahwa kekerasan bisa jadi salah satu cara menghadapi konflik, padahal kan salah,” tuturnya khawatir.
Penyebab dan Solusi
Mengapa kasus KDRT terus terjadi dan bahkan meningkat? Menurut Tari, faktor pemicunya beragam dan berlapis.
Tekanan ekonomi menjadi salah satu yang paling dominan. Kebutuhan hidup yang terus melonjak sementara penghasilan stagnan membuat ruang konflik dalam keluarga semakin lebar.
Di sisi lain, perkembangan teknologi digital yang semestinya mendekatkan justru sering menjauhkan pasangan. Komunikasi antarpasangan tergantikan oleh kesibukan dengan gawai masing-masing, sehingga ruang dialog dari hati ke hati semakin jarang.
Budaya patriarki juga masih kuat melekat. “Biasanya ini datang dari didikan atau memang lingkungan si pelaku. Di mana budaya ini akan selalu menempatkan posisi perempuan sebagai pihak yang lemah dan membuka ruang relasi kuasa yang timpang,” kata Tari.
Faktor lain yang tak kalah penting adalah ketergantungan ekonomi perempuan. Banyak korban enggan keluar dari lingkaran kekerasan karena merasa tidak punya penghasilan sendiri untuk bertahan hidup.
Tari menyatakan ketika seorang istri tak punya keterampilan untuk bertahan hidup, ia cenderung memilih bertahan meski menjadi korban. Penting bagi perempuan untuk tetap memiliki keterampilan atau penghasilan sendiri, sekalipun memilih menjadi ibu rumah tangga.
“Sedikit penghasilan pun bisa menjadi pegangan penting jika suatu saat situasi tak diinginkan menghampiri kita sehingga semuanya berubah drastis,” imbuh dia.
KDRT kerap dalam sebuah siklus. Setelah konflik memuncak dan kekerasan terjadi, pelaku akan meminta maaf dan memasuki fase harmonis kembali. Fase tersebut kemudian terulang kembali manakala konflik meledak.
Tari menekankan perlunya intervensi serius untuk memutus lingkaran KDRT. Pendidikan pranikah yang intensif dapat membantu menggali riwayat keluarga hingga tiga generasi untuk mendeteksi pola kekerasan.
Konseling dan terapi berkelanjutan perlu diperkenalkan kepada calon pasangan. Didukung dengan pemberdayaan ekonomi korban agar mereka bisa mandiri dan tidak terjebak ketergantungan.
Terakhir, penegakan hukum harus responsif, termasuk mengakui KDRT verbal sebagai bentuk kekerasan serius yang harus ditindak.
Dosen sekaligus psikolog Biro Konsultasi dan Pemeriksaan Psikologis UMS itu berpendapat menunggu korban sadar sendiri itu lama. Negara dan masyarakat harus hadir lewat edukasi, layanan psikologis, pemberdayaan ekonomi, serta kebijakan hukum yang berpihak pada korban.
Sebab tanpa langkah konkret, kasus KDRT akan terus berulang. Meninggalkan jejak luka fisik maupun gangguan psikologis yang menahun bagi korban, serta memutus harapan keluarga untuk hidup sehat dan harmonis.
Penulis: Genis Dwi Gustati
Editor: Gede Arga Adrian
Kiprah
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.







