Target ambisius pemerintahan Prabowo-Gibran mewujudkan 3 juta rumah masih simpang siur. Pasalnya, peta jalan pembangunan 3 juta rumah masih belum dirilis Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Kondisi tersebut membuat pengembang perumahan kebingungan. “Mau dibawa ke mana?”
3 juta rumah adalah janji Presiden Prabowo Subianto sejak masa kampanye. Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo mengatakan target pembangunan rumah untuk masyarakat miskin adalah 15 juta rumah dalam 5 tahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengalokasikan anggaran untuk PKP sebesar Rp5,27 triliun pada 2025. Pemerintah juga telah menganggarkan Rp35 triliun yang digunakan untuk pembiayaan rumah, meliputi:
- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 220 ribu unit rumah sebesar Rp28,2 triliun.
- Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk 240 ribu unit rumah sebesar Rp0,98 triliun.
- Subsidi Selisih Bunga (SSB) untuk 743.940 unit rumah sebesar Rp4,52 triliun.
- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk 14.200 unit rumah sebesar Rp1,8 triliun.
Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah mengatakan anggaran program 3 juta rumah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN. Dari 3 juta rumah yang disiapkan, dua juta unit dialokasikan untuk pedesaan, sedangkan satu juta unit dialokasikan untuk perkotaan.
Fahri menyebut pembangunan 3 juta rumah akan sulit jika tidak menggunakan APBN. “Agak sulit kalau pakai model bisnis. Mayoritas (masyarakat) di desa sebenarnya sudah punya rumah, hanya tidak layak,” ujar Fahri, dikutip dari Tempo, Selasa (11/3/2025).
Penerima 3 Juta Rumah
Anggota Satgas Perumahan Bonny Z Minang mengatakan pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp600 ribu per bulan dengan tenor 25 tahun untuk setiap unit rumah senilai Rp100 juta. Calon penerima manfaat akan mendapatkan rumah tipe 36 dengan luas tanah 70 meter persegi.
"Kalau ditanya sekarang, itu kalau dia mau beli 1 juta bisa nggak? Sebenarnya bisa. Dia nambah Rp400 ribu. Cuma di tahun pertama ini kita nggak mau kelarin segitu. Kenapa? Pak Prabowo ingin ini seragam. Jangan nanti dinaikin mangkrak atau apa," kata Bonny, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/3/2025).
Sayangnya, hingga 100 hari kerja Presiden Prabowo, data penerima bantuan rumah masih dalam tahap penyusunan. Bonny Z Minang menegaskan program 3 juta rumah hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin ekstrem. “Saat ini, kriteria penerima manfaat masih dalam tahap penyusunan,” ungkap Bonny.
Adapun gambaran kriteria calon penerima manfaat, meliputi:
- Masyarakat dalam desil dua ke bawah (1 persen hingga 20 persen rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah)
- Penghasilan tidak lebih dari Rp1 juta per bulan
- Pelanggan listrik berdaya 450 kWh
Ahli manajemen konstruksi dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Ir. Muhammad Nur Sahid, M.T., M.M., meminta pemerintah untuk segera menuntaskan kriteria penerima 3 juta rumah. Dia menekankan agar rumah subsidi itu tidak salah sasaran sekaligus menghindari praktik menimbun properti.
Untuk memastikan data penerima secara akurat, Nur Sahid mengusulkan pemerintah melibatkan lembaga swadaya masyarakat atau LSM yang mampu menjangkau kalangan miskin kota maupun desa. Dia melihat LSM lebih fleksibel dalam bergerak di lapangan.
“Yang jadi persoalan itu siapa yang akan menerima subsidi itu. Programnya memang bagus, tapi peruntukannya harus lebih spesifik. Karena banyak sekali ketidaktepatan subsidi,” ujar Nur Sahid, Selasa (11/3/2025).
Pria yang telah berkecimpung di dunia konstruksi sejak 1986 ini mengamini jika masyarakat kelas menengah ke bawah mengalami kesulitan dalam membeli hunian. Sebabnya, biaya untuk menghasilkan satu rumah sangat tinggi.
“Biaya produksi rumah tinggi. Harga tanahnya mahal. Tapi masyarakat tidak bisa menjangkau itu (membeli rumah), meskipun pemerintah telah mensubsidi 7 sampai 10 persen,” imbuh dia.

Tantangan 3 Juta Rumah
Nur Sahid menyebut proyek 3 juta rumah bukan tanpa tantangan. Integrasi peraturan di pusat, regional, maupun daerah harus dilakukan. Tujuannya agar komunikasi antara pemangku kebijakan dengan kontraktor dapat berjalan lancar di segala lini.
Integrasi peraturan tersebut, lanjutnya, harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh. “Peraturannya sudah ada, tapi implementasinya di lapangan yang susah,” keluhnya.
Pemilihan kontraktor untuk menggarap proyek 3 juta rumah juga harus diawasi. Dia melihat masyarakat Indonesia yang cenderung oportunis, sehingga memanfaatkan proyek besar pemerintah untuk memperkaya diri sendiri.
Memilih kontraktor yang jujur adalah keniscayaan. Tujuannya untuk menghasilkan rumah yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. “Kalau berbicara opportunity, kan harus tahu kelemahannya dulu. Jangan iya-iya saja, tahu-tahu di belakang loyo,” seloroh dosen Teknik Sipil UMS itu.
Risiko anggaran yang macet di tengah jalan turut menjadi soal. Proyek 3 juta rumah sangat bergantung pada kemampuan finansial pemerintah. Nur Sahid mendorong pemerintah untuk meneken aturan yang menjamin ketersediaan anggaran proyek. “Kalau ada PP (peraturan pemerintah), kontraktor bisa menggugat kalau ada masalah,” tegasnya.
Nur Sahid juga mewanti-wanti aksi premanisme yang masih marak di sejumlah daerah di Indonesia. Aksi meminta jatah yang dilakukan organisasi masyarakat atau ormas seringkali membuat proyek tersendat.
Sepanjang berkarier di dunia konstruksi bangunan, Nur Sahid paham betul kendala premanisme di lapangan. Saat menggarap rumah sakit di Solo, Jawa Tengah, dia mengaku harus melakukan studi kelayakan berkali-kali. Salah satunya membahas dana ekstra untuk ormas setempat.
Sebelum memulai proyek 3 juta rumah, memperbaiki ekosistem bisnis yang sehat harus dikedepankan. Salah satunya dengan memastikan penegakan hukum secara menyeluruh. Jaminan hukum juga harus menyasar pada pemberantasan aksi premanisme.
“Itu wajib menurut saya. Makanya banyak pengusaha Indonesia yang lari ke luar negeri. Karena ada yang dipatok oleh pemerintah. Itu (jatah preman) juga cost,” sambung Nur Sahid.
Dirinya mengamini jika membangun 3 juta rumah tak semudah membalikkan telapak tangan. Stimulus pemerintah untuk para kontraktor pun sangat perlu diberikan. Tujuannya untuk memacu kinerja kontraktor dan menjaga iklim usaha jasa konstruksi di Indonesia.
Tetapi, Nur Sahid mengingatkan agar stimulus tersebut harus dibatasi sesuai dengan kualitas properti yang dibangun. “Jangan sampai stimulusnya grade A tapi bangunan yang jadi malah grade rendah,” imbuhnya.
Penulis: Gede Arga Adrian
Editor: Al Habiib Josy Asheva
Penelitian
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.







