Apa Itu Pedofil?
Dalam topik kekerasan seksual terhadap anak, pedofilia dan child grooming menjadi dua istilah yang kerap muncul. Keduanya memang saling berkaitan, namun memiliki makna yang berbeda.
Pedofilia adalah gangguan seksual di mana seseorang memiliki ketertarikan terhadap anak-anak yang belum mencapai pubertas atau usia legal. Sementara child grooming adalah strategi manipulatif yang digunakan pelaku untuk mendekati, membangun kepercayaan, dan mengendalikan korban sebelum akhirnya melakukan pelecehan.
Menurut penjelasan dosen Psikologi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Setia Asyanti, S.Psi., M.Si., Psikolog., pedofil memiliki ketertarikan seksual yang kuat pada anak. Hingga berujung melampiaskan hasratnya dengan melakukan relasi seksual pada para korban.
“Pedofil adalah pelaku pedofilia, kalau sudah pedofil berarti sudah melakukan,” sebut Asyanti di ruang kerjanya, Selasa (25/3/2025).
Beberapa pekan lalu, nama AKBP Fajar Widyadharma ramai diperbincangkan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur itu terbukti melakukan pencabulan terhadap tiga korban yang masih di bawah umur. Masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
“Pelanggar telah merekam dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Tempo, Selasa (25/3/2025).
Kasus di atas menjadi salah satu contoh pelik bagaimana tindakan pedofilia dan child grooming dilakukan. Pelaku pun memiliki tahapan yang terstruktur sebelum melancarkan aksi bejatnya.
Pertama, pelaku akan menargetkan korban. Mereka mencari anak yang memiliki kerentanan tertentu, seperti kurangnya perhatian dari keluarga, kebutuhan emosional yang tidak terpenuhi, rendahnya rasa percaya diri, atau tekanan ekonomi.
Kedua, pelaku mulai membangun kepercayaan dengan mendekati korban maupun orang-orang di sekitarnya. Dalam tahap ini, pelaku berusaha menggali informasi pribadi yang dapat dimanfaatkan. Korban yang masih lugu pun tak menyadari ia sedang dimanipulasi.
Ketiga, setelah memperoleh informasi yang cukup, pelaku berusaha memenuhi kebutuhan korban agar semakin bergantung padanya. Pelaku akan menunjukkan sikap yang penuh perhatian, seperti memberikan hadiah atau menjadi tempat curhat bagi korban.
Keempat, pelaku mulai mengisolasi dan mengendalikan korban. Dengan berbagai bentuk manipulasi, ancaman, atau janji-janji tertentu, korban perlahan dijauhkan dari lingkungan terdekatnya, termasuk keluarga dan teman-temannya. Pada tahap ini, korban semakin bergantung secara emosional maupun psikologis, sehingga sulit mencari pertolongan.
Kelima, setelah korban berada dalam kendali penuh, pelaku mulai melancarkan aksi pelecehan. Dalam beberapa kasus, mereka menggunakan ancaman atau paksaan agar korban menuruti keinginannya.
Sementara dalam kasus lain, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan dalih “membalas budi”. Hingga menggunakan pendekatan halus agar korban merasa nyaman dan tidak menyadari bahwa ia sedang dilecehkan.
“Child grooming signs sering kali sulit dikenali. Anak-anak itu kan masih polos ya, jadi nggak paham kalau mereka sedang menjadi korban. Apalagi pelaku mendekati korban dengan cara yang tampak penuh kasih sayang atau perhatian,” kata Asyanti
Merujuk laporan GoodStats Data, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat jumlah korban kekerasan seksual terhadap anak sepanjang tahun 2024 mencapai 7.623 kasus. Sementara di tahun sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 8.838 kasus.
“Bahkan selama dua tahun terakhir pun, angka kasus masih tinggi,” ungkapnya miris.
Psikolog Biro Konsultasi dan Pemeriksaan Psikologis UMS itu mengungkapkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak terus terjadi di Indonesia karena dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya:
- Kurangnya pemahaman tentang ancaman pedofil membuat banyak orang tua dan guru tidak memahami child grooming, sehingga sulit mengenali tanda-tandanya
- Normalisasi hubungan tidak setara dalam masyarakat menyebabkan hubungan dengan perbedaan usia mencolok sering dianggap wajar

Beberapa tahun lalu, Asyanti bersama mahasiswa Profesi Psikologi UMS sempat menangani kasus pencabulan anak melalui program PKPP (Praktik Kerja Profesi Psikolog). Mereka terjun langsung ke sebuah kawasan padat penduduk di Solo.
“Korbannya kalau tidak salah mencapai 6-7 anak. Setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, pelaku pedofilia itu ternyata dulunya adalah korban. Karena nggak ada yang mendampingi mereka melewati trauma masa kecil itu, akhirnya mereka malah melakukan hal yang sama ke anak-anak generasi berikutnya,” ungkapnya.
Dari hasil pengamatan Asyanti, kebanyakan pedofil mengaku, saat menjadi korban mereka tak memiliki pemahaman bahwa mereka sedang mengalami kekerasan seksual. Mereka tumbuh dengan pemikiran bahwa apa yang mereka alami adalah hal yang normal karena adanya manipulasi.
“Kalau dari kecil sudah mengalami, terus nggak pernah ada yang bilang bahwa itu salah, ya mereka jadi nggak tahu batasan yang sehat,” sambung Asyanti.
Tak sedikit yang mengaku mengalami kesulitan dalam menjalin hubungan sehat dengan orang sebaya. Beberapa pelaku yang dulunya korban mengalami hambatan dalam membangun trust dan membentuk relasi dengan orang dewasa. Akhirnya mereka mencari yang lebih mudah dikendalikan atau nggak ribet, yaitu anak-anak,” kata dia.
Upaya Melindungi Buah Hati
Indonesia perlu menggalakkan pendidikan seksual sejak dini. Anak-anak perlu diajarkan tentang batasan tubuh, siapa yang boleh menyentuh mereka, dan bagaimana mengenali tanda-tanda pedofil. Masyarakat pun harus diberi edukasi mengenai hal tersebut.
“Jangan selalu berpikir bahwa semua orang yang baik ke anak-anak punya niat yang tulus. Kita harus tetap waspada, buktinya banyak terjadi di sekolah. Padahal guru itu kan selalu berkomunikasi dengan wali murid kan?” selidiknya.
Bagi wanita yang telah lama berkecimpung dalam kasus psikologi forensik ini, tak ada alasan bagi negara untuk lunak terhadap kejahatan yang merenggut masa depan anak-anak. Para pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal tanpa celah kompromi. “Usai dihukum, intervensi bagi pedofil juga diperlukan supaya mereka timbul rasa bersalah dan iba pada korban. Dengan begitu mereka bisa pelan-pelan pulih,” kata Asyanti.
Jalan terakhir untuk memerangi kekerasan seksual terhadap anak adalah pemulihan bagi korban. Luka yang ditinggalkan oleh predator tak hanya menghancurkan masa kanak-kanak mereka, tetapi juga membayangi kehidupan dewasa mereka. Tanpa penanganan yang tepat, trauma masa kecil korban bisa berkembang menjadi ketakutan, kecemasan, bahkan mengarahkan mereka ke jalan yang sama—menjadi pelaku di kemudian hari.
Penulis: Genis Dwi Gustati
Editor: Al Habiib Josy Asheva
Kiprah
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.







