Dua Pandangan Hukum Internasional
Urgensi Regulasi dan Tata Kelola Karya AI

Pelanggaran hak cipta kini menjadi isu hangat dalam industri anime, terutama setelah munculnya tren Ghibli AI atau yang disebut Ghiblifikasi. Fitur baru GPT-4o dari perusahaan OpenAI kini mampu mengubah foto atau gambar pengguna menjadi gambar bergaya animasi khas Studio Ghibli.

Siapa yang tidak familier dengan Studio Ghibli? Studio animasi legendaris asal Jepang yang didirikan oleh Hayao Miyazaki dan Isao Takahata pada tahun 1985. Beberapa karya film animasi mereka yang terkenal dan banjir penonton, di antaranya ada Spirited Away (2001), My Neighbor Totoro (1988), hingga Howl's Moving Castle (2004).

Studio Ghibli memang dikenal karena visualnya yang indah. Eksplorasi emosional dalam setiap karyanya juga menjadi nilai lebih. Hal tersebut merupakan buah kerja keras para animator yang meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan pikiran hingga perasaannya dapat tersalurkan dalam sebuah karya seni.

Kemunculan tren Ghibli AI cukup menjadi pembahasan yang serius. Lantaran terdapat dua pandangan berbeda dari masyarakat terkait masalah orisinalitas. Apakah tren ini berpotensi melanggar hak cipta seorang seniman?

Melansir Tempo, pernyataan lama Hayao Miyazaki mengenai AI dalam animasi dalam rekaman dokumenter 2016 kembali mencuat. Miyazaki mengatakan dirinya ‘sangat muak’ usai menyaksikan demo animasi AI yang menampilkan tubuh bergerak dengan cara menyeret kepala ala zombi. 

“Siapa pun yang menciptakan hal ini tidak tahu apa arti penderitaan,” ujarnya saat itu. Sang animator dan pembuat film yang kini berusia 84 tahun itu menegaskan tak akan pernah mau memasukkan teknologi serupa AI ke dalam karyanya, karena merasa itu penghinaan terhadap kehidupan, dikutip dari Tempo (24/4/2025).

Pada 27 Maret 2025, viral sebuah surat somasi palsu yang mengatasnamakan Studio Ghibli. Setelah ditelusuri, surat tersebut hoaks: nama pengacara dan alamat tidak valid. Sampai artikel ini dibuat, Studio Ghibli belum menyatakan keterangan resmi apapun.

Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap karya di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan, termasuk di antaranya karya seni visual, film, musik, dan karya tulis.

Namun, seperti dijelaskan oleh pakar hukum hak kekayaan intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Tashya Panji Nugraha, S.H., M.H., regulasi di Indonesia belum secara eksplisit membahas karya teknologi AI.

“Undang-undang hak cipta memang hanya melindungi ekspresi konkret dari ide, belum eksplisit melindungi gaya atau estetika umum,” ujar Tashya secara daring, Kamis (24/4/2025). Artinya, jika AI hanya meniru ‘gaya umum’ atau nuansa visual tanpa menjiplak karya spesifik, itu mungkin tidak tergolong pelanggaran.

Tapi polemik ini justru menimbulkan dilema baru. Bagaimana jika ‘gaya umum’ itu sebenarnya sangat khas, spesifik, kompleks, dan melekat erat dengan karya film animasi satu studio animasi tertentu?


Dua Pandangan Hukum Internasional

Dalam kasus Ghibli AI atau Ghiblifikasi, gaya visualnya bukan sesuatu yang generik, melainkan hasil dari kombinasi khas, unik, dan memuat  aspek yang emosional. Gaya ini dibangun oleh animator tersohor dengan visi dan keahlian khusus.

Padahal tujuan dari hak cipta adalah memberikan perlindungan kepada para pencipta untuk terus semangat berkarya. Mereka mendapat jaminan bahwa karya mereka tidak akan dipakai atau dikomersialkan sembarangan. 

Menurut penjelasan dosen Ilmu Hukum UMS itu, sejumlah pandangan menyampaikan bahwa gaya visual seperti yang dikembangkan Studio Ghibli bukan sekadar gaya umum, tetapi merupakan hasil ekspresi dari ide yang diwujudkan secara unik. Menurut pandangan tersebut, penggunaan AI yang menghasilkan gambar ala Studio Ghibli dapat dikategorikan sebagai replika dari ekspresi khas, apalagi jika digunakan tanpa izin dan dimonetisasi.

Merujuk pewartaan UNAIR News, dalam proses pelatihan AI, sistem perlu mempelajari pola dan struktur dari dataset, misalnya karya seni yang sudah ada. “AI tidak benar-benar berkreasi seperti manusia atau ilustrator. Sebaliknya, AI hanya mereplikasi karya-karya yang telah ada dengan cara yang kreatif namun tidak orisinal,” jelas dosen bidang robotika dan kecerdasan buatan Universitas Airlangga Yutika Amelia Effendi, dikutip Kamis (24/4/2025).

Sebagai dosen hukum, Tashya pun mempertanyakan, apakah dataset yang digunakan untuk melatih Ghibli AI itu mengambil gambar dari film berhak cipta? Jika iya, maka proses pelatihannya pun patut dipertanyakan. 

“Pemanfaatan dataset dari film animasi berhak cipta idealnya harus mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Kalau tidak, berarti AI telah ‘belajar’ dari materi yang sebenarnya dilindungi hukum,” jelas dia. Tak ayal jika isu transparansi data sangat penting untuk dibahas.

Berdasarkan penuturan Tashya, kerangka hukum yang berlaku di sejumlah negara cukup beragam, ada yang mengambil sikap permisif terhadap pengumpulan data pelatihan AI, tetapi ada yang menekankan penggunaan yang wajar (fair use) dengan tetap mengutamakan transparansi dan penggunaan yang etis.

“Misal Perancis, itu regulasinya  cukup ketat. Kalau Jepang cenderung permisif dengan tetap memerhatikan penggunaan yang etis, sementara Uni Eropa masih membahasnya, tapi cenderung menekankan fair use,” imbuhnya. Penggunaan wajar atau fair use memperbolehkan penggunaan karya tertentu selama tidak bersifat eksplisit merugikan pencipta asli.

Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia sendiri saat ini belum memiliki regulasi khusus yang membahas keterkaitan AI dengan undang undang hak cipta. 

“Hal ini menimbulkan celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku industri teknologi maupun pengguna umum,” kata Tashya mengingatkan. Sebab dampak dari penggunaan AI tanpa izin dapat menimbulkan persoalan terkait dengan hak moral dan ekonomi seorang seniman. 

Pelanggaran hak cipta dapat mengakibatkan pencipta tidak mendapatkan pengakuan dan manfaat atas karya mereka. Terlebih jika karya diubah dan digunakan untuk kepentingan komersial, seperti NFT atau Non-Fungible Token, merchandise, dan lainnya yang menghasilkan keuntungan bagi pihak lain tanpa imbal balik kepada pencipta asli. 

Para pengguna software yang mengubah karya fotografi, potret, dan gambar milik orang lain menjadi gambar animasi yang visualisasinya bergaya artistik film animasi tertentu, tanpa seizin pencipta dan/atau pemegang hak cipta tentu berpotensi menimbulkan permasalahan hukum terkait dengan hak moral dan hak ekonomi pencipta dan/atau pemegang hak ciptanya.

Urgensi Regulasi dan Tata Kelola Karya AI

Perkembangan AI bukan hal yang bisa dihentikan. Namun, regulasi perlu hadir sebagai instrumen penyeimbang dan pengawal. Demikian agar tak mengorbankan hak moral dan hak ekonomi para seniman atau pencipta.

“Kebijakan tata kelola pemanfaatan karya intelektual yang responsif pada segala bentuk perkembangan teknologi AI bertujuan untuk menghindari berbagai bentuk konflik dan implikasi negatif yang sangat mungkin terjadi.” tegas Tashya.

Begitu pula dengan perusahaan pengembang teknologi. Mereka harus memiliki batasan legal dalam menggunakan dataset. Terakhir, menyediakan mekanisme atribusi otomatis dan kompensasi bagi seniman atau pencipta.

“Jangan menyepelekan! Harusnya regulasi hak cipta yang terkait dengan teknologi AI itu segera dibahas dan segera diwujudkan, ya,” harap dia. 


Penulis: Genis Dwi Gustati

Editor: Al Habiib Josy Asheva

Penelitian

image-featured
23 Mei 2026

Waham magis-mistis menjadi salah satu gejala yang dapat muncul pada pasien skizofrenia. Perlu pendekatan komunikasi terapeutik untuk menggali masalah pada pasien dengan gangguan jiwa.

sdgs-label
sdgs-badge
sdgs-badge
image-featured
11 April 2026

Kandungan gizi MPASI berkaitan dengan keputusan ibu. Pemberdayaan perempuan dan dukungan sosial menjadi kunci gizi buah hati terpenuhi.

sdgs-label
sdgs-badge
image-featured
6 Maret 2026

Penanganan bencana harus selaras dengan komunikasi bencana yang cepat, tepat, dan berempati pada korban. Mendukung pemulihan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

sdgs-label
sdgs-badge

UMS Newsletter

Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.

Baca sajian tulisan berkualitas dalam rubrik unggulan ums.ac.id

icon

Penelitian

Artikel ilmiah populer dari penelitian dosen UMS.

icon

Teropong Jagat

Artikel mendalam dilengkapi infografik.

icon

Kiprah

Biografi dosen dan mahasiswa berprestasi di UMS.

icon

Cerita Alumni

Cerita alumni UMS dalam meniti kariernya.