Pajak e-commerce melalui marketplace akan diterapkan mulai 1 Juli 2026 mendatang. Kebijakan pajak e-commerce tersebut merupakan bagian dari aturan pajak penghasilan (PPh) yang telah berlaku sebelumnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli menjelaskan pajak e-commerce bukan pengenaan pajak baru. Pajak e-commerce membuat sistem pelaporan pajak berubah menjadi sistem pemungutan otomatis oleh marketplace.
“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Rosmauli seperti dikutip dari Antara pada Jumat (26/6/2026).
Pajak e-commerce awalnya diusulkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025. Aturan ini kemudian disahkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37 Tahun 2025 dan rencananya akan berlaku mulai Juli 2025. Lewat PMK tersebut, pemerintah menugaskan e-commerce, seperti Shopee dan Tokopedia, untuk memungut pajak pedagang online.
Belakangan, aturan pajak e-commerce sempat ditunda oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa hingga tahun ini. Musababnya, pemerintah perlu memastikan kondisi ekonomi stabil dengan pertumbuhan mencapai enam persen.
"Saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah akan recover. Tapi belum recover fully. Let's say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan," ujar Purbaya, dikutip dari Antara.
Pajak e-commerce akan menyasar pengusaha dengan omzet minimal Rp500 juta selama satu tahun. Sementara pengusaha dengan omzet di bawah itu tidak dikecualikan dari aturan ini.
Hingga kini, Kementerian Keuangan belum merilis potensi tambahan pendapat negara bersumber PPh e-commerce. Kendati demikian, Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan negara dari pajak di sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,39 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,12 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,19 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,17 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,9 triliun.
“Salah satu manfaat utama dari penerapan pajak e-commerce adalah penyediaan pendapatan tambahan untuk negara. Dengan meningkatnya transaksi e-commerce, pemerintah dapat mengenakan pajak pada setiap transaksi yang dilakukan,” demikian pernyataan Direktorat Jenderal Pajak dikutip dari laman resmi DJP.

Pajak E-Commerce Hadapi Tantangan
Dosen digitalisasi pajak dari Program Studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Santi Putriani, S.Ak., M.Sc., menyatakan penerapan pajak e-commerce akan memudahkan pemerintah dalam melacak sumber pendapatan pengusaha. Sebab, marketplace memiliki laporan jumlah dan besaran transaksi para pedagang sebagai acuan pelaporan pajak.
Hal ini berbeda dengan pedagang offline yang kerap tidak memiliki pelaporan keuangan yang jelas. “Yang offline ini kan dia enggak ada kaitannya dengan marketplace. Jadinya tidak ter-record (keuangannya). Makanya dia cenderung enggak ketahuan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/6/2026).
Penerapan pajak e-commerce juga berpotensi menimbulkan migrasi pedagang dari marketplace ke media sosial. Menurut Santi, pengawasan di media sosial akan semakin sulit, sebab tidak tercatat secara jelas seperti yang dilakukan oleh marketplace.
Pajak e-commerce, Santi memprediksi, akan memberikan dampak psikologis yakni memengaruhi psikologis masyarakat. “Mungkin masyarakat akan berpikir apa-apa kok dipajakin,” terang dia.
Sejumlah kebijakan marketplace dinilai telah menggerus pendapatan pedagang. Bulan lalu, kabar buruk itu datang lewat kebijakan kenaikan biaya administrasi e-commerce. Padahal selama ini banyak biaya yang dibebankan kepada para pedagang, seperti ongkos kirim, biaya layanan, premi, dan biaya proses layanan oleh platform. Nilai potongannya hampir 50 persen dari keuntungan pedagang.
Tantangan lain yang dihadapi jelang penerapan kebijakan ini ialah kondisi ekonomi nasional. Di tengah melonjaknya harga kebutuhan pokok, pelemahan rupiah, dan kenaikan harga bahan bakar minyak, kabar penerapan pajak e-commerce seolah kian menambah beban pengeluaran masyarakat.
Menanggapi hal itu, Santi menilai pemerintah seharusnya mempertimbangkan kembali kondisi ekonomi masyarakat sebelum menerapkan kebijakan pajak e-commerce.
“Makanya kemarin kan sempat ditunda. Terus kemudian kalau saat ini akan diberlakukan itu resikonya sangat besar sih sebenarnya. Apalagi kemarin ada isu-isu bahwa dolar naik. Ini kan artinya ekonominya sedang lesu,” jelasnya.
Kepala Pusat Studi Tax Center UMS itu juga mendorong pemerintah agar memberikan perlakuan setara pada pengusaha luring dan daring. Di samping itu, pemerintah harus mengupayakan sosialisasi mengenai manfaat pajak yang dibayarkan masyarakat. Tujuannya agar mendorong pengusaha untuk semakin taat pajak.
Penulis: Gede Arga Adrian
Editor: Al Habiib Josy Asheva
Penelitian
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.







