Sejak awal 2026, warga Jawa Tengah dihebohkan dengan kenaikan tarif opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mencapai 66 persen. Kebijakan tersebut menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat melalui platform media sosial.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengatakan kebijakan tersebut sebenarnya telah berlaku sejak tahun lalu. Namun, masyarakat belum merasakan kenaikan tersebut akibat adanya keringanan pajak sepanjang paruh awal 2025.
Insentif tersebut, meliputi program Jateng Merah Putih berlangsung 5 Januari sampai 31 Maret 2025 dan program pemutihan pajak pada 8 April sampai 30 Juni 2025.
Menanggapi kekisruhan itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi mengeluarkan kebijakan diskon PKB sebesar lima persen sampai Desember 2026. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi beban pajak terutang akibat kenaikan opsen.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Muhamad Masrofi menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tanggapan atas aspirasi warga Jawa Tengah.
“Berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bapak Gubernur Ahmad Luthfi telah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian dari tim teknis tersebut kemudian disampaikan kepada Bapak Gubernur dan disetujui melalui penetapan Keputusan Gubernur ini,” jelas Masrofi, dikutip dari laman jatengprov.go.id, Jumat (27/2/2026).
Dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta, Deni Aditya Susanto, S.E., M.Ec.Dev., menjelaskan, “Opsen PKB itu sebenarnya tidak melanggar aturan,” katanya dalam wawancara virtual, Jumat (27/2/2026).
Opsen PKB adalah tambahan terhadap pokok pajak terutang yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Besaran opsen PKB adalah 66 persen dari pokok pajak terutang. Aturan mengenai opsen PKB termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Kendati tak melanggar aturan, Deni menyebut kenaikan signifikan tersebut cukup membuat masyarakat terkejut. Apalagi jika pembayar pajak tersebut adalah pemilik mobil yang pokok pajaknya jauh lebih tinggi dibanding pemilik sepeda motor. Belum dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) mobil yang berkisar Rp143.000-Rp153.000
Misalkan, pokok PKB mobil adalah Rp4.000.000, maka opsennya adalah:
- 66% x PKB = 66% x Rp4.000.000 = Rp2.640.000
- Total yang harus dibayarkan adalah: PKB + opsen + SWDKLLJ
- Total: Rp4.000.000 + Rp2.640.000 + Rp143.000 = Rp6.783.000
Sementara setelah diskon, skemanya adalah:
- (PKB-5%) + opsen + SWDKLLJ
- Rp3.800.000 + Rp2.508.000 +Rp143.000 = Rp6.451.000
Deni juga menyoroti langkah Gubernur Ahmad Lutfi untuk memberikan diskon PKB. Langkah tersebut berpeluang mengurangi beban pajak terutang pada masyarakat. Namun, opsi ini berpotensi mengurangi pendapatan provinsi.
“PKB ini kan larinya ke provinsi. Kalau opsen larinya ke kabupaten/kota. PKB ini salah satu komponen pendapatan provinsi yang paling besar,” imbuhnya.

Imbas Pemotongan Transfer ke Daerah
Deni melihat kenaikan opsen PKB di Jawa Tengah sebagai imbas pemotongan transfer ke daerah (TKD). Walhasil sejumlah kepala daerah memutuskan menaikkan opsen sebagai solusi praktis untuk mendongkrak pendapatan daerah.
“Postur anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2026 itu masih menganut anggaran defisit. Nah karena defisit tahun ini sudah besar sekali, maka transfer ke daerah semakin diperketat,” tuturnya.
Meskipun komponen dana alokasi khusus dalam TKD mengalami kenaikan, pengalokasian DAK mengalami pengetatan. Deni menyebut pos anggaran DAK banyak dialokasikan untuk program pemerintah pusat, salah satunya makan bergizi gratis.
Di sisi lain, komponen dana alokasi umum atau DAU dalam TKD mengalami penurunan. Padahal, komponen inilah yang digunakan untuk menunjang pembangunan di daerah dan janji politik kepala daerah.
Sejumlah daerah di Jawa Tengah memiliki belanja modal infrastruktur yang semakin tipis. Kantong cekak membuat pemda tak lagi leluasa mengelola infrastruktur jalan dan fasilitas publik lainnya.
“Secara praktik fiskal, fenomena seperti ini tidak melanggar aturan. Tapi yang menjadi catatan, seakan-akan sekarang banyak anggaran yang disisip-sisipkan pada pos anggaran yang tidak semestinya,” jelasnya.
Maksimalkan Sumber Pendapatan Lain
Di atas kertas, menaikkan opsen seolah menambal masalah fiskal cekak daerah. Namun, Deni menjelaskan menaikkan opsen belum mampu mengatasi masalah secara menyeluruh.
Deni menyarankan pemerintah daerah untuk memaksimalkan sumber pendapatan lain selain opsen pajak kendaraan. Kenaikan opsen itu, kata Deni, menuai kontroversi lantaran mendadak dengan persentase yang melonjak tajam.
Sejumlah komponen lain yang dapat dimaksimalkan, antara lain pajak restoran, pajak hotel, maupun retribusi parkir. Deni mengatakan komponen tersebut tidak harus naik drastis. “Pajak daerah harus naik perlahan,” kata dia.
Retribusi parkir misalnya, dapat dinaikkan Rp1.000 pada zona parkir tertentu. Kenaikan tersebut harus dibarengi dengan dukungan keamanan kendaraan yang terparkir. Hal ini menunjukkan manfaat langsung yang dirasakan oleh masyarakat.
Sementara kenaikan pajak restoran dapat dilakukan dari 10 persen ke 11 persen. Kenaikan tersebut harus dibarengi dengan insentif dari pemerintah daerah, seperti kebersihan lingkungan maupun area parkir yang lebih rapi.
Deni juga mendorong pemerintah untuk memperbaiki komunikasi publik dengan masyarakat. Transparansi penggunaan dana opsen dan pajak daerah harus gamblang. Tujuannya agar pemerintah daerah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat setempat.
“Total pendapatan opsen itu harus dikomunikasikan pemanfaatannya. Hasilnya harus dirasakan oleh masyarakat. Jangan malah dibelanjakan untuk mobil dinas. Itu menyakiti hati publik,” tegasnya.
Penulis: Gede Arga Adrian
Editor: Al Habiib Josy Asheva
Penelitian
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.







