Pemerintah memangkas dana transfer daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026. Pemerintah hanya mengalokasikan Rp650 triliun untuk dana transfer ke daerah (TKD). Lebih rendah dibanding TKD tahun ini yang mencapai Rp864,1 triliun.
Besaran TKD tahun 2026 menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir. Pada 2021, realisasi anggaran TKD mencapai Rp785,7 triliun, termasuk dana alokasi umum, dana alokasi khusus, hingga dana desa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menjabarkan ihwal dana TKD tahun 2026 yang menyusut. Sri Mulyani menyebut dana TKD dialihkan ke belanja pemerintah pusat kementerian/lembaga.
“Walaupun pusat yang belanja, yang menikmati adalah masyarakat di daerah-daerah,” ujar Menteri Keuangan saat membacakan nota keuangan RAPBN 2026 pada 15 Agustus lalu.
Dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Deni Aditya Susanto, S.E., M.Ec.Dev. mengatakan pemangkasan transfer ke daerah akan membuat pemerintah daerah tidak leluasa dalam mengelola fiskal. Ketidakleluasaan ini, menurutnya, akan menghambat laju pembangunan yang diinisiasi pemda setempat.
“Dampaknya yang pasti daerah tidak bisa melaksanakan pembangunan sesuai dengan karakteristik wilayahnya,” ujar Deni dalam wawancara virtual, Selasa (26/8/2025).
Deni menjelaskan dana alokasi umum menjadi salah satu komponen TKD yang dipangkas pemerintah tahun ini. Padahal, dana alokasi umum menjadi salah satu komponen fiskal yang digunakan untuk memotori pembangunan daerah.
Dana alokasi umum juga kerap digunakan pemda untuk merealisasikan janji politiknya. Berbeda dengan komponen dana alokasi khusus yang sudah memiliki alokasi terikat. “DAU itu sifatnya lebih fleksibel,” lanjutnya.

Solusi Instan Genjot PAD
Deni mengamini tidak semua daerah memiliki kemandirian fiskal dalam anggaran pendapatan dan belanja daerahnya. Lebih dari 80 persen daerah masih bergantung pada TKD dari pemerintah pusat. Sebab, pendapatan asli daerah atau PAD sejumlah daerah di Indonesia tidak cukup untuk menggerakkan pembangunan di wilayahnya.
“Ada daerah yang ketergantungannya pada pemerintah pusat mencapai 95 persen. PAD-nya hanya 5 persen,” kata dia.
Hal ini membuat sebagian daerah kelimpungan mencari tambahan pendapatan daerah. Misalnya, Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang beberapa waktu lalu hendak menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 250 persen untuk mendongkrak PAD.
Demo Pati pun tak terelakkan. Lebih dari 80 ribu warga Kabupaten Pati berduyun-duyun melakukan demonstrasi di depan Kantor Bupati Pati pada 13 Agustus 2025.
Penyebab demo di Pati tidak hanya soal kenaikan PBB. Deni menilai arogansi Bupati Pati Sudewo menjadi salah satu pemicu kemarahan masyarakat. “Kalau di Pati kayaknya kemarin salah (strategi komunikasi) dan ada arogansinya,” kata Deni.
Hal serupa juga dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru yang hendak menaikkan PBB hingga 300 persen. Wacana tersebut juga mengundang protes masyarakat yang merebak di media sosial.
Fenomena ini, kata Deni, menjadi salah satu contoh dampak pemangkasan TKD pada daerah yang belum mandiri secara fiskal. Keputusan menaikkan PBB menjadi cara instan untuk menggenjot PAD, ketimbang mencari pemasukan dari sumber lain, seperti pajak restoran, retribusi, ataupun pajak kendaraan.
“Kalau pajak tidak bisa didongkrak, misalnya di situ (jumlah) restorannya ya segitu, hotelnya ya segitu, kunjungannya tidak meningkat, retribusi stagnan karena volume kendaraannya hanya segitu, otomatis yang bisa didorong dengan cepat itu kan PBB,” beber Deni.
Kebijakan menaikkan PBB dinilai tergesa-gesa dan cenderung memukul sama rata pemilik lahan dan properti. Deni melihat Pemda Pati enggan melakukan kurasi mendalam untuk menentukan bangunan atau lahan yang layak mengalami kenaikan PBB.
Deni mendorong Pemda Pati maupun pemda lainnya untuk melakukan kurasi objek pajak. Tujuannya agar kenaikan PBB tepat sasaran dan tidak membebani masyarakat kurang mampu.
Kurasi dapat dilakukan dengan menganalisis nilai jual objek pajak atau NJOP. “Misal rata-rata NJOP-nya masih Rp200-300 ribu, maka tidak perlu naik (PBB). kalau NJOP sudah Rp2-3 juta baru bisa dinaikkan,” jelasnya.
Mencari Sumber Pendapatan Lain
Pemerintah daerah perlu harus memutar otak untuk mencari sumber pendapatan lain. Potensi daerah harus dimaksimalkan sepenuhnya. Deni berkata menaikkan PAD tidak harus dengan menaikkan tarif pajak dan retribusi. “Banyak alternatifnya,” tegasnya.
Kiat pertama yang dapat dilakukan pemda adalah memperluas objek pajak. Kurasi kenaikan NJOP menjadi langkah awal yang dapat dilakukan pemerintah daerah.
Dari kurasi itu, kata Deni, pemda dapat menggenjot pemasukan lain yakni bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB pada skema jual-beli rumah atau tanah. Deni menyebut BPHTB cocok diterapkan pada skema kredit.
“Pajak dan BPHTB itu bisa naik, tapi tidak terasa oleh masyarakat karena pembayarannya diangsur,” imbuh Deni.
Pemerintah daerah juga harus berani menarik pajak dari pemanfaatan sumber daya alam di daerah setempat. Misalnya aktivitas penambangan yang mampu mendongkrak pendapatan daerah. Keberanian ini sekaligus membabat penambang ilegal yang selama ini merugikan daerah di Indonesia.
Pengelolaan aset daerah juga harus dimaksimalkan. Aset berupa tanah atau bangunan yang tidak terpakai, deni menyarankan, dapat disewakan kepada pengusaha. “Disewakan saja pendapatannya sudah lumayan itu,” beber dia.
Selain itu, pengelolaan badan usaha milik daerah atau BUMD harus dioptimalkan untuk mendongkrak PAD. Pemerintah daerah dapat memperluas jenis BUMD di berbagai bidang, seperti pariwisata, pertanian, perindustrian, hingga pertambangan.
Memberikan keleluasaan pada BUMD menjadi cara yang dapat dilakukan agar kinerja BUMD menjadi lebih profesional. Deni mengatakan BUMD tidak harus dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Sebab, pengelolaan oleh pemda akan membuat BUMD terganjal aturan daerah setempat.
“Kalau jadi unit usaha yang dikelola pemda, dia (BUMD) harus hati-hati. Jadi ada asas prudensial,” tambahnya.
Pengelolaan BUMD harus efisien dan jauh dari kepentingan politik. Deni menyayangkan sejumlah BUMD di Indonesia yang justru menjadi objek politik kepala daerah. Misalnya dengan menempatkan kroni-kroni kepala daerah sebagai direktur, komisaris, maupun posisi strategis lainnya.
Pemerintah daerah juga dituntut untuk proaktif menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat. Menurut pandangan Deni, komunikasi menjadi kunci untuk memasukkan sejumlah agenda pembangunan daerah ke dalam komponen TKD fisik maupun nonfisik.
Namun, Deni mengatakan sejumlah langkah tersebut akan menjadi sia-sia jika tidak diiringi komunikasi publik yang jelas. Pemerintah daerah harus melakukan uji publik mengenai suatu kebijakan dan menjabarkan manfaat kebijakan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah juga tidak boleh menunjukkan sifat arogansi kepada masyarakat. Dengan komunikasi publik yang baik dan kebijakan yang tepat sasaran, Deni optimis masyarakat akan mendukung langkah yang diambil pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penulis: Gede Arga Adrian
Editor: Al Habiib Josy Asheva
Penelitian
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.







