Harus Cermat
Moratorium Jadi Tameng

Usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) kembali bergulir di Parlemen. Gagasan DOB meliputi pemekaran provinsi, kota, kabupaten, daerah istimewa, hingga otonomi khusus baru. Wacana tersebut muncul bersamaan dengan pembahasan pencabutan moratorium DOB, yang telah berlaku sejak 2014. 

Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membantah jika pencabutan moratorium DOB sama dengan membuka peluang pembentukan daerah istimewa. "Moratorium itu untuk DOB, daerah otonomi baru. Jadi, tidak ada pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. Akan tetapi, kalau masalah daerah istimewa, itu kan silakan saja usulannya diajukan," kata Tito, dikutip dari Antara, Senin (5/5/2025). 

Kata Tito, penetapan status daerah istimewa bukan wewenang tunggal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan perlu sinergi dengan DPR terkait proses legislasi untuk menyusun peraturan perundang-undangan. Sebab, pembentukan daerah istimewa harus memiliki payung hukum yang kuat. 

Rencana pemekaran tersebut telah diterima Kemendagri sejak 2014. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat bersama Komisi II DPR mengungkap pihaknya telah menerima 337 permohonan pembentukan DOB, termasuk Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

Berbeda, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menyebut Kemendagri telah menerima 341 permohonan pembentukan DOB per April 2025. Akmal merinci data tersebut, yakni 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, 6 usulan daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus. 

Usulan daerah istimewa baru diajukan oleh Provinsi Sumatera Barat, Jawa Tengah, Riau, dan Jawa Barat, masing-masing satu daerah istimewa. Sedangkan Provinsi Sulawesi Tenggara mengajukan dua daerah istimewa baru. Sementara usulan otonomi khusus berasal dari Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara.

Jumlah daerah istimewa di Indonesia hingga kini berjumlah dua wilayah, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Aceh. Keduanya memiliki jejak historis yang berbeda. DIY mendapatkan status daerah istimewa berkat kontribusinya bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia. 

Sementara Aceh mendapat status daerah istimewa usai Perjanjian Helsinki 2005. Perjanjian tersebut membuka perdamaian antara pemerintah dengan Gerakan Aceh Merdeka. Hasilnya, Aceh menjadi daerah istimewa yang diperbolehkan menjalankan aturan syariat Islam.

Harus Cermat

Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Nuria Siswi Enggarani, S.H., M.Hum. menilai rencana pemekaran daerah harus diperhatikan secara cermat. Ia menekankan jangan sampai pemekaran daerah malah membebani anggaran negara. 

Musababnya pembentukan DOB akan berkaitan dengan penyerahan dana dari pusat ke daerah melalui transfer ke daerah (TKD). “Daerah yang baru itu kan tidak mungkin berdiri sendiri. Pasti ada transfer dana dari pemerintah pusat,” ujar Nuria, Senin (5/5/2025). 

Nilai TKD dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025 mencapai Rp919,87 triliun. Dana tersebut terbagi ke dalam beberapa rincian alokasi, di antaranya dana otonomi khusus (otsus) dan dana tambahan infrastruktur dalam rangka otsus sebesar Rp17,52 triliun, hingga dana keistimewaan DI Yogyakarta sebesar Rp1,20 triliun.

Menurut dosen Hukum Pemerintahan Daerah UMS itu, pemekaran daerah di Indonesia tak lantas memberi keleluasaan daerah dalam mencari pendapatan secara mandiri. Sebagian besar daerah di Indonesia masih menggantungkan TKD sebagai modal pembangunan mereka. 

Pemekaran provinsi, kabupaten, kota, daerah istimewa, maupun otonomi khusus harus melalui rangkaian seleksi yang ketat. Pemerintah harus jeli membaca potensi setiap daerah yang diusulkan. Nuria menekankan jangan sampai DOB malah menjadi katalis dinasti-dinasti politik baru di daerah. 

Dia mengamini jika nilai TKD yang fantastis membuat sejumlah kepala daerah tergiur. Pemerintah harus mengantisipasi terbentuknya raja-raja baru di daerah, guna memastikan dana otsus atau dana keistimewaan dapat dirasakan manfaatnya untuk masyarakat. 

“Kasus-kasus seperti korupsi ini kan marak di level pemerintahan daerah. Mungkin itu yang harus diantisipasi pemerintah pusat,” terangnya. 

Jika rencana pemekaran tetap ingin dilakukan, pemerintah harus memastikan calon DOB telah memenuhi parameter kapasitas daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Adapun parameter tersebut mencakup geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat, tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

“Mau pemekaran daerah saat ini boleh-boleh saja. Tapi apakah sudah memenuhi persyaratan tadi? Atau apakah pembentukan DOB ini akan menambah beban pemerintah pusat? Masih ada ketergantungan dengan pusat,” beber dia.


Moratorium Jadi Tameng

Nuria menegaskan moratorium atau penangguhan pembentukan DOB menjadi cara untuk mencegah munculnya DOB yang tidak potensial. Pemberlakuan moratorium membuat pemerintah dapat memfokuskan pengalokasian anggaran untuk pembangunan di berbagai sektor yang lebih membutuhkan.

Moratorium DOB juga mendorong pemerintah pusat untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah yang telah terbentuk sebelumnya. “Terbentuknya DOB itu apakah disertai komitmen untuk menyejahterakan masyarakat. Harapannya kan DOB itu membuat daerah semakin kaya. Tapi kalau semakin miskin kan harus dievaluasi,” tegas Nuria.

Pemerintah sebelumnya telah mengesahkan moratorium pembentukan DOB yang berlaku sejak 2014. Kala itu, pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla memprioritaskan anggaran negara untuk membiayai proyek-proyek unggulan. 

Kemendagri menilai DOB yang mekar sebelumnya tidak mempunyai kinerja yang maksimal karena pembentukan DOB saat itu didasari kepentingan politik. Kalla, yang saat itu menjabat Ketua Dewan Otonomi Daerah, memutuskan menyetop pemekaran DOB. 

Kementerian Keuangan menyebutkan negara hanya mampu membiayai maksimal lima DOB. Padahal, Kemendagri menerima puluhan proposal pemekaran wilayah setiap tahunnya. Moratorium menjadi jalan untuk mencegah kecemburuan antardaerah. 

Belakangan, wacana pembentukan DOB mencuat seiring desakan Komisi II DPR kepada pemerintah pusat, melalui Kemendagri. Tujuannya membuka moratorium pemekaran daerah, dengan persyaratan, kriteria, dan indikator yang lebih ketat, jelas, dan objektif. 

Dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Kamis (24/4/2025), Komisi II DPR beranggapan bahwa pembukaan moratorium pemekaran daerah merupakan bagian dari upaya penataan daerah. 

Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan ide pembukaan moratorium otonomi daerah merupakan pekerjaan rumah Kementerian Dalam Negeri. Ia mengatakan pencabutan moratorium harus dilaksanakan sungguh-sungguh dengan pengawasan yang ketat. "Ini karena banyak (daerah) yang sudah mendesak," kata Bima dikutip dari Antara, Jumat (2/5/2025).

Tak hanya menanti proses legislasi di Parlemen, Komisi II DPR juga menanti political will atau kemauan politis dari Presiden Prabowo Subianto. "Moratorium ini kan level kebijakannya Presiden sehingga DPR maupun kementerian/lembaga menunggu political will dari Presiden," kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.


Penulis: Gede Arga Adrian

Editor: Al Habiib Josy Asheva

Kiprah

image-featured
9 Mei 2026

Tulisan opini dan esai menjadi medium Farhan Abadie untuk mengeluarkan keresahannya. Meraih juara dan terbit di media massa nasional.

sdgs-label
sdgs-badge
image-featured
7 Mei 2026

Seorang dokter tak hanya dituntut cermat mendiagnosis, tetapi juga piawai memahami pasien secara utuh. Itulah alasan Yusuf Alam Romadhon merintis Prodi Kedokteran Keluarga Layanan Primer di UMS.

sdgs-label
sdgs-badge
sdgs-badge
image-featured
1 April 2026

Pengalaman Salsabila Khoirun Nisa terjun langsung ke masyarakat membentuk minatnya menjadi surveilans epidemiologi dan pencegahan penyakit berbasis data.

sdgs-label
sdgs-badge
sdgs-badge
sdgs-badge

UMS Newsletter

Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.

Baca sajian tulisan berkualitas dalam rubrik unggulan ums.ac.id

icon

Penelitian

Artikel ilmiah populer dari penelitian dosen UMS.

icon

Teropong Jagat

Artikel mendalam dilengkapi infografik.

icon

Kiprah

Biografi dosen dan mahasiswa berprestasi di UMS.

icon

Cerita Alumni

Cerita alumni UMS dalam meniti kariernya.