Sudah beberapa kali ini, Duta, 26 tahun, berlari melewati rute yang tak lazim. Jika biasanya ia berlari di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, kini ia harus berlari melewati rute lain.
Pemuda asal Ponorogo, Jawa Timur, itu mengaku memilih rute lain lantaran risih dengan kehadiran fotografer lari yang belakangan kian menjamur di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Jakarta. Duta mengatakan para fotografer itu akan mengunggah jepretannya di platform Fotoyu.
Fotoyu adalah marketplace khusus fotografi dokumentasi personal. Fotoyu menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pengenalan wajah yang membantu pengguna menemukan foto mereka pada acara tertentu.
Duta mengatakan aplikasi Fotoyu membuat wajahnya bisa muncul pada pengguna lain. “Banyak kamera yang mengarah ke tubuh. Enggak cuma satu atau dua kamera. Kalau di aplikasi foto, kita bisa terlihat oleh pengguna lain,” ujar Duta saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (31/10/2025).
Duta menggemari olahraga lari sejak pertengahan 2024 sewaktu ia menetap di Yogyakarta. Ia rutin berlari di sekitaran Malioboro dan Kraton Yogyakarta. Ia kerap menjumpai sejumlah fotografer di sepanjang rute berlarinya.
“Banyak (fotografer), karena industrinya juga tumbuh dari situ. Biasanya muncul di tempat-tempat yang ramai pelari,” imbuhnya.
Tren penggunaan platform Fotoyu pada industri fotografi lari mulai tumbuh sejak 2022, seiring populernya olahraga lari di kalangan masyarakat. Para fotografer lari kerap “mangkal” di sejumlah ruang publik, seperti taman, gelanggang olahraga, maupun jalanan umum.
Mereka kemudian menjual hasil jepretannya melalui Fotoyu. Fotografer memiliki kebebasan dalam menentukan harga. Harganya pun bervariasi, mulai dari Rp25 ribu hingga Rp100 ribu per foto.
Masyarakat yang ingin membeli foto tersebut cukup melakukan scan biometrik wajah dengan aplikasi Fotoyu. Aplikasi akan otomatis mendeteksi hasil jepretan yang mirip. Hal inilah yang memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait perlindungan privasi mereka.
Sebagian penggemar olahraga lari pun turut merasakan keresahan yang sama. Keresahan ini mencuat usai cuitan Founder Drone Emprit Ismail Fahmi mengenai Fotoyu viral. Di kolom balasan cuitan itu, sejumlah warganet tegas menolak fotonya diperjualbelikan dalam aplikasi Fotoyu.
“Saya tidak pernah mau difoto dan fotonya diperjualbelikan tanpa consent begini. Saya pribadi jadi merasa tidak nyaman olahraga di ruang publik. Akhirnya memilih olahraga di ruang privat saja atau paling mentok nge-gym. Di negara maju ada aturan tidak boleh foto orang lain tanpa izin,” cuit akun @ortermald.

Risiko Penyalahgunaan
Dosen Teknik Informatika Universitas Muhammadiyah Surakarta Gunawan Ariyanto, S.T., M.Comp.Sc., Ph.D. menjelaskan Fotoyu mengadopsi teknologi AI berupa pendeteksi wajah atau face recognition.
Fotoyu akan mendeteksi ciri atau fitur wajah seseorang. Fitur tersebut kemudian disimpan dan disebut sebagai data biometrik wajah. “Kalau nanti ada foto baru yang lain, nanti fitur wajahnya diekstrak dan dibandingkan dengan data biometrik yang ada,” kata Gunawan,
Isu yang kemudian berkembang di masyarakat adalah penggunaan foto lari untuk memberi data pada pengembangan AI. Menanggapi hal itu, Gunawan membenarkan adanya potensi pemanfaatan foto pelari untuk memberi “makan” AI. Namun, ia memastikan data tersebut digunakan untuk menghasilkan foto yang tidak ada padanannya di dunia nyata.
“Kalau sama persis, sih, enggak. Jadi orang-orang wajah yang di-generate itu tidak ada padanannya di dunia nyata. Dia (foto AI) benar-benar random gitu, dengan fitur wajah yang random juga,” beber dia.
Kekhawatiran justru mencuat manakala foto individu yang beredar di media digital digunakan untuk tindakan kriminal. Salah satunya adalah teknologi deepfake.
Gunawan mengatakan penggunaan foto yang spesifik pada teknologi deepfake ini berisiko memunculkan sejumlah tindakan kriminal siber, seperti penipuan, teror, hingga pornografi.
Melanggar Privasi
Dosen Ilmu Hukum UMS Diana Setiawati, S.H., LLM. mengatakan pengunggahan gambar pada platform Fotoyu seringkali dilakukan tanpa persetujuan subjek foto, yang dalam kasus ini adalah para pelari. Ia khawatir maraknya fenomena foto lari di ruang publik berpotensi melanggar privasi individu.
“Aktivitas di ruang publik yang semula dianggap santai, tiba-tiba menjadi objek komersial atau data tanpa pemberitahuan lebih dahulu,” ujarnya.
Diana menjelaskan fenomena seperti ini dapat menimbulkan efek psikologis, yakni merasa selalu diawasi di ruang publik. Fenomena ini juga tidak menutup kemungkinan penggunaan foto di tempat-tempat yang tidak diinginkan.
Kasus Fotoyu, kata dia, telah menyentuh dua hal. Pertama ialah hak privasi dan perlindungan data pribadi individu. Kedua adalah tanggung jawab platform atau aplikasi komersial yang menggunakan foto tersebut sebagai bagian dari model bisnisnya.
Indonesia sebetulnya telah memiliki regulasi yang melindungi hak-hak privasi individu. Regulasi ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP. Undang-undang ini mengatur perlindungan data pribadi, termasuk data biometrik wajah individu.
Kendati demikian, Indonesia belum memiliki aturan yang spesifik terkait pengambilan foto di ruang publik tanpa persetujuan yang jelas, penyimpanan wajah dalam server aplikasi, dan penggunaan pencarian foto otomatis melalui pengenalan wajah.
“Belum ada regulasi yang secara khusus mengatur marketplace fotografi publik dengan model bisnis seperti itu,” jelas Diana. “Kajian terkini juga menyimpulkan bahwa pengambilan potret tanpa izin masih memiliki banyak kekosongan regulasi dalam aspek pelaksanaannya.”
Diana mendorong pemerintah untuk memperketat aturan pemotretan liar di ruang publik. Alasannya untuk menjaga hak privasi individu, penggunaan komersial dan monetisasi data, keadilan dan transparansi bisnis, serta perlindungan khusus terhadap kelompok rentan.
Negara Jepang misalnya, memiliki aturan yang melarang pengambilan gambar di ruang publik, terutama mengambil gambar anak-anak. Korea Selatan juga memiliki aturan perlindungan data pribadi yang cukup ketat. Mengambil foto tanpa izin akan diancam denda 10 juta won atau Rp118 juta.
Indonesia perlu meregulasi jenis kegiatan fotografi di ruang publik yang memerlukan izin, mekanisme persetujuan bagi yang difoto, batasan penggunaan komersial, dan hak untuk menghapus foto atau datanya.
“Ini bukan untuk membatasi kreativitas atau fotografi jalanan, tetapi untuk menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan hak privasi individu,” kata dia.
Pelaksanaannya pun harus disertai dengan edukasi, pengawasan, dan sanksi yang jelas agar dapat berjalan maksimal. Dengan begitu, kreativitas tetap tumbuh tanpa perlu menggadaikan hak privasi individu.
Penulis: Gede Arga Adrian
Editor: Al Habiib Josy Asheva
Penelitian
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.







