Bentuk Efisiensi Anggaran Belanja Pemerintah
Sistematika Gaji dan Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menerbitkan aturan baru terkait dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang diteken pada 13 Januari 2025 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini di Jakarta. 

Kebijakan ini hadir setelah pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dan pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2024. Mengacu pada putusan Menpan RB, adapun yang termasuk sebagai PPPK Paruh Waktu adalah Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis (keahlian), Pengelola Umum Operasional (staf perkantoran), Operator Layanan (layanan umum/masyarakat) Operasional, Pengelola Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional. 

Menpan RB Rini Widyantini menyebutkan tujuan adanya kebijakan baru ini di antaranya adalah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah. Ditambah lagi, Menpan RB ingin memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. 

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” bunyi diktum Pertama Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025

Bentuk Efisiensi Anggaran Belanja Pemerintah

Saat ditemui pada Selasa (21/01/2025), Dr. Mahameru Rosy Rochmatullah, S.E., M.Si. dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) merasa keputusan yang diterbitkan oleh Menpan RB sebagai strategi efisiensi belanja pemerintah apabila ditujukan untuk memenuhi rasio pegawai di sebuah instansi.

Dari perhitungannya, pemerintah akan mengeluarkan anggaran yang lebih kecil untuk rekrutmen PPPK Paruh Waktu daripada merekrut tenaga PPPK Penuh Waktu atau ASN. Padahal, merujuk Katadata, masih ada sekitar 2,3 juta pegawai non-ASN pada 2023 yang menggantungkan nasibnya pada rekrutmen pemerintah.

Mahameru menyoroti tindakan pemerintah pada diktum pertama yang ragu-ragu dalam memberikan penghargaan atas pekerjaan dari PPPK Paruh Waktu. “Poin ini menunjukkan sebuah keragu-raguan dan pesimisme terkait ketersediaan anggaran instansi pemerintah untuk mengakomodir pembiayaan gaji atau upah PPPK paruh waktu,” ungkap pengurus Asosiasi Dosen Akuntansi Indonesia Wilayah Jawa Tengah. 

Sedangkan, diktum kesembilan belas berbunyi, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Apabila gaji yang diberikan sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi honorer, PPPK Paruh Waktu hanya akan mendapatkan upah berkisar Rp100-350 ribu per bulan.

Besaran upah honorer tersebut sangat kurang untuk memenuhi kesejahteraan PPPK Paruh Waktu. Melansir dari Radar Tulungagung, Ketua Forum Perjuangan Guru Honorer (FPGH) PGRI Tulungagung, Candra Dian Rahman, meminta kenaikan gaji kepada Pemkab Tulungagung minimal Rp1 juta per bulan dari honor sebelumnya.

"Sebagai PPPK paruh waktu, kami hanya menerima gaji yang sangat rendah. Jika tuntutan ini tidak direspons, kami siap menghentikan kegiatan mengajar dan melakukan aksi turun ke jalan," ujar Candra kepada Radar Tulungagung.


Mahameru yang melihat Keputusan Menpan RB ini sebagai bentuk efisiensi belanja pemerintah mempertanyakan sistematika alokasi pekerjaan PPPK Paruh Waktu. Merujuk Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu hanya diharuskan bekerja selama 4 jam setiap hari. 

Dia juga menyoroti jam kerja honorer di layanan kesehatan. Tidak mungkin tenaga kesehatan atau nakes meninggalkan pasien karena telah memenuhi 4 jam kerja setiap hari.

“Saya berpandangan bahwa penggunaan istilah PPPK paruh waktu ini hanya sebuah strategi untuk ‘mengikat’ para honorer yang kemampuannya atau keahliannya masih sangat dibutuhkan instansi-instansi pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, melansir Antara, mantan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menjelaskan konsep paruh waktu. Pandangan Alex, tenaga honorer bisa memaksimalkan waktu yang dimilikinya untuk mencari tambahan penghasilan setelah jam kerjanya di instansi pemerintahan usai.

"Guru di daerah tertentu, misalnya matematika yang dapat kelas cuma dua kali seminggu. Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les," kata Alex. 

Dengan skema paruh waktu, Alex berpandangan, tenaga honorer bisa memaksimalkan waktu yang dimiliki untuk mencari tambahan penghasilan setelah jam kerja di instansi pemerintah. 

Sistematika Gaji dan Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu

Langkah pemerintah dalam menjamin kesejahteraan PPPK Paruh Waktu perlu diperjelas. Sebab, masih terlalu banyak tenaga honorer yang berpenghasilan jauh di bawah upah minimum.

Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa pernah melakukan survei kepada 117 guru honorer/kontrak. Hasilnya, 74 persen guru honorer/kontrak berpenghasilan di bawah Rp2 juta, sedangkan 20,5 persen di antaranya hanya berpenghasilan di bawah Rp500 ribu.

Lebih dalam, 79 persen memiliki utang dan 45,9 persen merasa penghasilan dari mengajar kurang memenuhi kebutuhan mereka. Hanya 10,6 persen merasa cukup dan masih ada sedikit pundi-pundi rupiah tersisa. 

Mahameru juga menyoroti adanya kemungkinan sistem penggajian yang tidak tepat waktu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu dan ASN yang dialokasikan dari belanja pegawai. Berdasarkan pengalamannya meneliti di sektor publik, birokrasi yang dicirikan dengan struktur otorisasi panjang dan berjenjang akan mengganggu ketepatan waktu pembayaran upah tenaga kerja non belanja pegawai. Bahkan penundaan bisa sampai 2-5 bulan atau rapel. 

“Tetapi kebutuhan para pegawai kan terus berjalan setiap saat, apabila penghasilan tidak rutin jadi berhutang dan pada akhirnya gali lubang tutup lubang,” kritiknya.

Kebijakan ini akan sangat bergantung pada eksekusi yang dilakukan oleh suatu instansi terlebih pada sistematika penggajian. Idealnya, menurut Mahameru, PPPK Paruh Waktu layak mendapat upah minimal sesuai upah minimum regional seperti bunyi diktum kesembilan belas. 

“Saya memprediksikan bahwa akan ada kejadian penerimaan upah atau gaji PPPK paruh waktu tidak sesuai harapan karena instansi tidak benar-benar memiliki anggaran yang memadai,” ujarnya. 

Gaji pokok PPPK Paruh Waktu tidak akan lebih besar dari pegawai tetap yaitu PPPK Penuh Waktu atau ASN jika sistem pengupahannya per jam. “Poin pentingnya, berapapun nilai yang diperoleh jika masih sama atau naik tapi tidak signifikan, ya percuma,” pungkasnya. 


Penulis: Maysali Sudarwati

Editor: Al Habiib Josy Asheva

Penelitian

image-featured
23 Mei 2026

Waham magis-mistis menjadi salah satu gejala yang dapat muncul pada pasien skizofrenia. Perlu pendekatan komunikasi terapeutik untuk menggali masalah pada pasien dengan gangguan jiwa.

sdgs-label
sdgs-badge
sdgs-badge
image-featured
11 April 2026

Kandungan gizi MPASI berkaitan dengan keputusan ibu. Pemberdayaan perempuan dan dukungan sosial menjadi kunci gizi buah hati terpenuhi.

sdgs-label
sdgs-badge
image-featured
6 Maret 2026

Penanganan bencana harus selaras dengan komunikasi bencana yang cepat, tepat, dan berempati pada korban. Mendukung pemulihan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

sdgs-label
sdgs-badge

UMS Newsletter

Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.

Baca sajian tulisan berkualitas dalam rubrik unggulan ums.ac.id

icon

Penelitian

Artikel ilmiah populer dari penelitian dosen UMS.

icon

Teropong Jagat

Artikel mendalam dilengkapi infografik.

icon

Kiprah

Biografi dosen dan mahasiswa berprestasi di UMS.

icon

Cerita Alumni

Cerita alumni UMS dalam meniti kariernya.