Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold atau ambang batas minimal pencalonan presiden yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penghapusan tersebut merujuk amar Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan hakim di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Hal ini cukup mengejutkan banyak pihak. Sebab sebelumnya, gugatan presidential threshold telah kandas lebih dari 30 kali di tangan MK.
Presidential threshold adalah ambang batas minimal yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai untuk mencalonkan kandidat presiden dan wakil presiden. Dalam aturan lama, partai atau koalisi harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif.
Presidential threshold dihapus bukan tanpa alasan. Merujuk laporan Katadata, MK mempertimbangkan bahwa ambang batas ini membatasi ruang gerak demokrasi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Pertimbangan kedua, pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas tak cukup efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.
Ketiga, mendominasinya partai politik tertentu selama ini akan berdampak pada terbatasnya hak konstitusional partai politik lain untuk mengusulkan pasangan calon. Keempat, penyelenggaraan pemilihan presiden yang berjalan cenderung hanya pasangan calon terbatas sehingga menyebabkan polarisasi.
Babak Baru Demokrasi Indonesia
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, M.Hum., mengatakan, selama ini MK selalu berpegang pada argumen bahwa threshold adalah bagian dari open legal policy yang diserahkan kepada DPR. “Namun, kali ini MK mengambil langkah berbeda yang menurut saya mencerminkan perubahan sikap lembaga ini,” ujarnya saat kami temui di Ruang Guru Besar Fakultas Hukum, Kampus 1 UMS, Selasa (7/1/2024) pagi.
Sejarah presidential threshold, kata Aidul, berawal dari niat untuk menyederhanakan proses pencalonan presiden. Harapannya jika ambang batas diterapkan, hanya calon-calon dengan dukungan signifikan yang maju. Mencegah terlalu banyak kandidat yang dapat memecah suara. Seiring waktu aturan ini menuai kritik karena dinilai menguntungkan partai besar saja.
“Presidential threshold itu secara normatif terlihat logis, tetapi dalam praktiknya kerap memperkuat dominasi partai besar,” jelas mantan Ketua Komisi Yudisial RI itu gamblang. Aidul menyebut aturan ambang batas minimal pencalonan presiden pada akhirnya menciptakan fenomena politik transaksional, di mana koalisi partai dibentuk lebih karena pragmatisme politik daripada kesamaan ideologi.

Keputusan MK menghapus ambang batas tampaknya membawa implikasi besar. Secara normatif, partai kecil kini dapat mencalonkan kandidatnya tanpa harus bergabung dengan partai besar. Meski Aidul menilai realitanya tidak sesederhana itu.
“Secara teori, partai kecil bisa mencalonkan. Tapi biaya politik untuk pemilu presiden sangat besar, mencapai ratusan triliun. Tidak mungkin partai kecil mampu menanggungnya sendiri,” imbuh dia.
Aidul juga dengan tegas mengingatkan, keputusan MK bukanlah tanpa risiko. Salah satu kekhawatiran terbesar ialah potensi munculnya kandidat-kandidat tanpa kualitas dan kecakapan.
“Dengan dihapusnya threshold, semua partai, termasuk yang kecil punya peluang mencalonkan kandidat. Tapi apakah itu berarti lebih banyak kandidat berkualitas? Belum tentu. Kita harus melihat bagaimana sistem ini diimplementasikan,” kata dia.
Meski banyak yang menyambut antusias penghapusan presidential threshold, tak sedikit pula masyarakat yang khawatir akan potensi terjadinya fragmentasi politik. Namun Aidul berpendapat hal tersebut tak akan terjadi.
“Indonesia tidak pernah mengalami fragmentasi politik secara ideologis. Kita sudah selesai untuk urusan itu. Hampir semua partai itu tidak punya fragmentasi ideologis terlalu ketat,” ujarnya.
Sebagai contoh, Aidul memberikan gambaran sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). PDIP yang seharusnya menjadi partai nasionalis sekuler, tetap ingin dianggap religius. Hal serupa terjadi pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS yang dikenal sebagai partai Islamis tetap mencoba menunjukkan sisi nasionalisnya.
“Tidak seperti di Turki, misalnya, di mana garis antara partai sekuler dan Islamis sangat jelas. Di Indonesia semuanya cair. Ini yang membuat fragmentasi politik ideologis tidak menjadi ancaman besar,” tambahnya teliti.
Persoalan Independensi yang Pelik
Keputusan MK untuk menghapus presidential threshold tak hanya dianggap sebagai langkah menuju demokrasi yang lebih inklusif, melainkan juga sikap reflektif lembaga terhadap perjalanan panjang sistem hukum di Indonesia. Sebelumnya, MK menghadapi terjangan kritik tajam terkait kasus pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Saya tahu persis secara psikologis terpukul. Kini mereka menyadari bahwa ada kesalahan yang harus diperbaiki. Saya melihat sekarang MK lebih menyadari soal independensi dirinya sendiri. Itu yang harus dipertahankan,” kata Aidul.
Hal ini juga terlihat dalam kebijakan pada kasus terakhir terkait syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur. Putusan tegas MK saat itu jelas menutup kesempatan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada 2024. Dilansir Tempo, sebelumnya putra bungsu Presiden ke-7 Joko Widodo itu diisukan bakal diusung maju partai dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.
“Kasus ini terjadi Agustus 2024 kemarin, dengan tegas MK menolak adanya perubahan usia. Jadi saya melihat ini sebagai bentuk “pertobatan” Hakim Konstitusi,” imbuhnya menekankan perubahan sikap MK yang kian bijak.
Keputusan MK hapus presidential threshold tak melulu soal merombak aturan main politik di Indonesia. Ini adalah momen refleksi bagi bangsa untuk menyadari pentingnya menjaga kualitas demokrasi.
Aidul sendiri menyatakan setuju dengan keputusan MK karena penghapusan presidential threshold membuka peluang untuk memecah dominasi partai besar yang selama ini mengontrol koalisi dan pencalonan presiden. Ia berharap semua pihak, baik partai politik, pemerintah, hingga masyarakat dapat memastikan penghapusan presidential threshold betul-betul membawa angin segar bagi Indonesia.
“Selain tadi yang disebutkan, penghapusan presidential threshold menuntut kita untuk mengevaluasi kembali struktur koalisi partai yang selama ini terbangun. Koalisi yang lebih didorong oleh pragmatisme politik, harus digantikan dengan koalisi yang berlandaskan ideologi dan visi untuk membangun negara,” pesan Aidul.
Menurutnya, dengan kemungkinan bertambahnya jumlah pasangan calon, partai politik harus fokus pada kaderisasi yang berkualitas agar menghasilkan calon pemimpin yang mumpuni. Pemerintah harus pula mencanangkan kebijakan yang mendukung proses pemilu inklusif, sementara masyarakat diharapkan semakin kritis dalam menentukan pilihan pemimpin demi masa depan bangsa.
Penulis: Genis Dwi Gustati
Editor: Al Habiib Josy Asheva
Penelitian
UMS Newsletter
Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.







