Kerusakan Abiotik dan Biotik Tak Tertakar
Nelayan Kehilangan Sumber Penghidupan
Sebelum Benar-benar Terjadi

Kebijakan terbaru Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka kembali keran ekspor pasir laut, setelah hampir dua dekade dihentikan, menuai kritik pedas dari berbagai kalangan. Penolakan keras pun datang dari Susi Pudjiastuti, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” cuit Susi di akun X pribadinya, Minggu (28/5/2024).

Ekspor pasir laut, meski dikemas dengan sebutan ekspor "sedimen laut" oleh pemerintah, merupakan isu yang kompleks. Jokowi menyebut ekspor tersebut bertujuan untuk membersihkan jalur pelayaran dari sedimen yang menumpuk. Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Hasil Pengelolaan Sedimentasi di Laut, bersama regulasi turunannya berupa Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut menandai dimulainya kembali aktivitas ini, yang sebelumnya dilarang.

Kendati demikian, mari kami luruskan: “sedimen” memang material yang mengendap di dasar laut, tetapi secara umum, yang diekspor adalah pasir laut. 

Merujuk data yang ditulis Koran Tempo, pada tahun 1976, pasir laut perairan Batam dan Karimun, Kepulauan Riau dikeruk secara ugal-ugalan untuk mereklamasi Singapura. Jelas, material yang digunakan untuk mereklamasi Negeri Singa itu kebanyakan berupa pasir yang dikeruk dari kedalaman 10-30 meter di bawah permukaan laut, bukan lumpur hasil sedimentasi. Berkat pasir dari Indonesia, luas Singapura bertambah 25 persen, dari semula 580 kilometer persegi pada 1960 menjadi 660 km persegi pada 1999. Nahasnya, dalih pengerukan sedimentasi hanya topeng atas kenyataan berpuluh tahun silam yang berpotensi terulang.

Pakar oseanografi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Afif Ari Wibowo, S.Si., M.Sc. menjelaskan aktivitas penambangan pasir laut bukan hanya mengikis material yang menjadi fondasi dasar laut, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem laut dan wilayah pesisir.

Mengutip United Nations, laut sendiri menyerap sekitar 25 persen emisi karbon dioksida yang dihasilkan manusia. Andai kata keran penambangan pasir laut dibuka berlebihan, maka kemampuan laut dalam menyerap emisi karbon terganggu.

“Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan bisa lebih besar daripada manfaat ekonomi jangka pendek dari aktivitas ekspor ini,” ucap dosen Geografi UMS itu.

Sementara di sisi lain, berdasarkan Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kadung mengalokasikan 7 wilayah perairan pesisir untuk dikeruk dengan total volume 17.64 miliar meter kubik dan total luasan 5.81 miliar meter kubik. Lokasi eksploitasi tersebar di bibir laut Jawa, yakni di Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Karawang. Sementara lokasi lainnya berada di perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan di Kalimantan Timur; serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan di Kepulauan Riau.


“Jangan sampai Indonesia mengulang sejarah kerusakan perairan di Kepulauan Riau dan lokasi-lokasi penambangan lainnya. Penambangan pasir laut merupakan contoh bagaimana eksploitasi sumber daya alam bisa memberikan dampak yang tak mudah dipulihkan. Pulau-pulau kecil bisa hilang karena abrasi, dan keseimbangan ekosistem laut menjadi terancam," jelas Afif. 

Kerusakan Abiotik dan Biotik Tak Tertakar

Dosen pengampu mata kuliah Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil itu menjelaskan aktivitas penambangan pasir laut akan berdampak langsung pada keseimbangan abiotik dan biotik laut.

“Pengerukan ini akan memengaruhi pola arus dan gelombang yang berubah (air), dan berdampak ke wilayah pesisir. Wilayah pesisir akan jadi lebih rentan. Bisa saja gelombangnya lebih tinggi, arusnya lebih kuat, dan nanti wilayah pesisir atau pulau-pulau kecil mengalami erosi atau terabrasi,” jabar Afif.

Ia kemudian mengaitkan dengan masalah kekeruhan yang akan terjadi akibat proses pengerukan pasir atau yang pemerintah sebut dengan istilah “sedimen”.

“Apakah kekeruhan terjadi di lokasi penambangan saja? Tidak demikian, kekeruhan bisa terbawa sejauh manapun, karena di laut ada arus dan gelombang. Ini tentu akan mengganggu kehidupan biota laut seperti terumbu karang hingga ikan,” sambungnya.

Dari segi biotik atau kehidupan yang meliputi flora dan fauna, dampak penambangan pasir laut sangatlah besar. Ekosistem laut yang kaya, terutama terumbu karang dan padang lamun, terancam hancur akibat penambangan pasir. Terumbu karang yang menjadi habitat penting bagi ikan dan berbagai spesies laut, sangat rentan terhadap gangguan fisik. 

Menurut catatan Kompas.id, lumpur sisa produksi tambang atau tailing ikut terbawa arus, sehingga mampu mencemari perairan yang jaraknya puluhan mil dari lokasi tambang. Tailing ini akan menutupi terumbu karang dan membuat ikan serta hewan laut lain menjauh. Parahnya lagi, dampak tersebut akan mencabik-cabik kesejahteraan para nelayan. 

Nelayan Kehilangan Sumber Penghidupan

Nelayan menjadi kelompok paling rentan terdampak atas kebijakan slenco ini, sebab menyangkut ranah ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Nelayan di wilayah pesisir padahal sangat bergantung pada keseimbangan ekosistem laut. Penambangan pasir laut merusak habitat ikan, sehingga populasi ikan menurun drastis,” jelas Afif.

Sebuah ironi yang memilukan bukan? Indonesia yang dikenal sebagai negeri maritim dengan segala kekayaan lautnya, malah membiarkan rakyatnya merana karena kebijakan yang didapuk para petinggi justru merusak sumber penghidupan mereka.

Kerusakan ekosistem akibat penambangan pasir laut tak hanya berdampak pada wilayah sekitar tambang, tetapi menyebar lebih luas. Penurunan populasi ikan yang signifikan membuat industri perikanan lokal terancam, dan jika dibiarkan, bisa mengakibatkan sektor ini mengalami penurunan drastis.

Nelayan pun terpaksa melaut semakin jauh untuk pergi ke laut yang lebih dalam dengan risiko lebih tinggi. Selain menghadapi risiko kecelakaan di laut, mereka juga harus menanggung biaya operasional yang lebih besar, karena area penangkapan ikan yang dulunya dekat kini semakin sulit dijangkau. 

Mengutip Bisnis.com, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira menjelaskan ekspor pasir laut berisiko menciptakan pengangguran di kawasan pesisir. Menurutnya, model penambangan pasir laut dengan kapal isap dan pengangkutan tongkang cenderung padat modal (capital intensive) bukan padat karya (labor intensive). Adapun, dalam laporannya, jumlah nelayan lokal diperkirakan berkurang sekitar 36.400 orang, dan akan mengubah pencaharian utama dari menangkap ikan ke sektor lainnya.  

“Di beberapa wilayah, penurunan jumlah ikan yang drastis menyebabkan kelangkaan pangan lokal. Jika ini dibiarkan, bukan hanya ekonomi lokal yang terpuruk, tetapi juga ketahanan pangan nasional," tegasnya.

Kebijakan terkait terbukanya kembali penambangan pasir laut dengan segala dampaknya, menurut Afif perlu ditinjau dan dikaji lebih dalam. Ia menekankan pentingnya analisis dampak lingkungan yang benar-benar menyeluruh sebelum kebijakan ini diterapkan.

Fakta dari Kompas.id menyebutkan hingga kini, pemerintah telah menawarkan pengelolaan hasil “sedimentasi laut” kepada sejumlah pengusaha. KKP setidaknya telah mengkaji dan menyeleksi 66 perusahaan.

Sebelum Benar-benar Terjadi

Di lingkup studi hidro-oseanografi, terdapat macam-macam aplikasi yang dapat memvisualisasikan aktivitas-aktivitas hidrodinamika di dalam laut, seperti gelombang, arus, pasang-surut, transport sedimen, dan banyak lainnya. 

“Pemerintah bisa menerapkan pemodelan tersebut untuk melihat atau memprediksi pola arusnya berubah atau tidak, gelombangnya berubah atau tidak, dan sedimennya nanti akan ke mana arahnya. Apakah morfologi dasar lautnya berubah? Apakah aktivitas tersebut juga memengaruhi kondisi darat di pesisir? Jadi semua bisa diperkirakan,” ucapnya. Mengingat Indonesia sendiri sudah memiliki teknologi yang cukup mumpuni untuk diimplementasikan secara masif.

Menurut Afif, pemodelan tersebut dapat digunakan sebagai alat mitigasi untuk memastikan bahwa aktivitas penambangan tak merusak keseimbangan ekosistem, baik di dasar laut maupun di pesisir. Dengan prediksi yang akurat, upaya pencegahan dapat dilakukan lebih dini untuk melindungi lingkungan. 

“Namun, tetap saja. Sebaiknya kebijakan ini dikaji ulang, sebab sangat riskan. Jangan sampai perairan kita dieksploitasi tanpa memperhatikan keseimbangan ekologis dan sosialnya,” harapnya mengakhiri. 


Penulis: Genis Dwi Gustati

Editor: Al Habiib Josy Asheva

Penelitian

image-featured
23 Mei 2026

Waham magis-mistis menjadi salah satu gejala yang dapat muncul pada pasien skizofrenia. Perlu pendekatan komunikasi terapeutik untuk menggali masalah pada pasien dengan gangguan jiwa.

sdgs-label
sdgs-badge
sdgs-badge
image-featured
11 April 2026

Kandungan gizi MPASI berkaitan dengan keputusan ibu. Pemberdayaan perempuan dan dukungan sosial menjadi kunci gizi buah hati terpenuhi.

sdgs-label
sdgs-badge
image-featured
6 Maret 2026

Penanganan bencana harus selaras dengan komunikasi bencana yang cepat, tepat, dan berempati pada korban. Mendukung pemulihan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

sdgs-label
sdgs-badge

UMS Newsletter

Tak ada yang lebih spesial dari membaca berita pilihan redaksi hanya untukmu.
Langganan gratis UMS Newsletter sekarang.

Baca sajian tulisan berkualitas dalam rubrik unggulan ums.ac.id

icon

Penelitian

Artikel ilmiah populer dari penelitian dosen UMS.

icon

Teropong Jagat

Artikel mendalam dilengkapi infografik.

icon

Kiprah

Biografi dosen dan mahasiswa berprestasi di UMS.

icon

Cerita Alumni

Cerita alumni UMS dalam meniti kariernya.